Polda Banten Perketat Penertiban Kendaraan ODOL, Kapolda Tegaskan Angkutan Tambang Wajib Taat Aturan

- Kontributor

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Tribuncakranews. com – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memimpin Rapat Koordinasi tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah hukum Polda Banten yang berlangsung di Ruang Crisis Center Polda Banten pada Selasa (12/05).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Pejabat Utama Polda Banten, Kapolresta dan Kapolres jajaran, serta Kasatlantas, Kabagbinopsnal, Kasubditgakkum Ditlantas Polda Banten dan perwakilan OPD Provinsi Banten.

Dalam arahannya, Kapolda Banten menegaskan bahwa jajaran lalu lintas harus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten terhadap kendaraan angkutan tambang yang masih beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan. “Kepada seluruh Kasatlantas jajaran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional,” tegas Hengki.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda juga menekankan bahwa penertiban di lapangan akan diback up personel Sabhara guna mengantisipasi adanya gangguan keamanan maupun perlawanan saat pelaksanaan penindakan.

Selain itu, Hengki menyoroti pentingnya peran perusahaan tambang dan pemilik usaha galian C dalam menjaga ketertiban operasional kendaraan aangkut “Kami akan mengumpulkan para pengusaha tambang dan pemilik usaha batu agar ikut membantu menjaga ketertiban. Jangan hanya menjual material, tetapi juga mengatur jadwal kendaraan angkut agar tidak melanggar jam operasional,” ujar Hengki.

Selain itu Kapolda Banten mengatakan bahwa kendaraan yang beroperasi di luar jam operasional, tidak layak jalan, mati KIR, tidak menggunakan pelat nomor, maupun tidak memenuhi syarat teknis akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Satres Narkoba Deliserdang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Mala

Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Arief Kurniawan menyampaikan bahwa kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi salah satu penyebab kemacetan, kerusakan jalan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dirlantas menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penertiban di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah kendala seperti kendaraan yang memblokir jalan, sopir meninggalkan kendaraan, hingga parkir sembarangan saat dilakukan penindakan.

“Meski demikian, jajaran Ditlantas Polda Banten terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum baik melalui tilang manual maupun sistem ETLE terhadap kendaraan pelanggar, selain itu banyak kendaraan yang awalnya sesuai spesifikasi pabrikan namun dimodifikasi sehingga kapasitas muatan melebihi ketentuan.” jelas Dirlantas.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan OPD terkait menjelaskan bahwa kewenangan perizinan angkutan disesuaikan dengan wilayah operasional kendaraan. Apabila lintas operasional mencakup antarprovinsi menjadi kewenangan kementerian, sedangkan operasional dalam satu provinsi menjadi kewenangan gubernur.

Perwakilan OPD Provinsi Banten juga menyampaikan bahwa jam operasional kendaraan angkutan sebenarnya telah diatur, namun di lapangan masih ditemukan aktivitas pengangkutan di luar ketentuan. Untuk mendukung penertiban, pihak OPD telah menerbitkan surat edaran terkait penyediaan lokasi parkir bagi kendaraan angkutan.

Dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh instansi terkait sepakat memperkuat penertiban kendaraan ODOL secara terpadu melalui pendataan kendaraan angkutan, perusahaan tambang, pengawasan uji KIR, peningkatan patroli jalur distribusi material tambang, hingga penegakan hukum secara tegas dan terukur. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta melindungi masyarakat dari dampak kendaraan ODOL di wilayah Banten. (Bidhumas

./mugiono)

Penulis : Mugiono

Editor : Ardhianna Rizka

Sumber Berita: Mugiono

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Bergerak Cepat Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo, Satres PPA dan PPO Ambil Langkah Preventif
Tak Diberi Jalan Hendak Mendahului, Pengemudi Mobil Ribut Dengan Pengendara Sepeda Motor
Sabu Disamarkan Dalam Paket Ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu
Dedikasi Terakhir Bhayangkara, AIPDA Andi Wigunanto Dimakamkan Secara Dinas Kepolisian
KOTI Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Camat Tenayan Raya
Pengedar Sabu 8,14 Gram Dibekuk Satresnarkoba
Satgas TMMD Tak Kenal Lelah, Rumah Ibu Manisri Perlahan Berubah Jadi Hunian Layak
Modus Nikah Siri Fiktif dan Mahar Seratus Ribu, Oknum Pengasuh Ponpes di Jepara Diringkus Polisi
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:48 WIB

Polrestabes Semarang Bergerak Cepat Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo, Satres PPA dan PPO Ambil Langkah Preventif

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:24 WIB

Tak Diberi Jalan Hendak Mendahului, Pengemudi Mobil Ribut Dengan Pengendara Sepeda Motor

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:57 WIB

Sabu Disamarkan Dalam Paket Ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dedikasi Terakhir Bhayangkara, AIPDA Andi Wigunanto Dimakamkan Secara Dinas Kepolisian

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:44 WIB

KOTI Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Camat Tenayan Raya

Berita Terbaru