Dana Desa Ratusan Juta Diduga Raib di Tanjungmulya, Sejumlah Program Tak Berwujud

- Kontributor

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Tribuncakranews.com — Dugaan praktik penyimpangan Dana Desa kembali menyeruak di Kabupaten Garut. Kepala Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Ajat Gumilar, disebut-sebut memainkan anggaran tahun 2024 dan 2025 dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. 3/1/2026

Sejumlah bukti berupa dokumen, data resmi, hingga keterangan saksi telah dihimpun warga.

Laporan dan Realisasi Tak Sejalan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penelusuran dokumen keuangan desa serta data JAGA Desa, ditemukan beberapa kegiatan yang tercatat telah terealisasi, namun tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Pembangunan jalan usaha pertanian dilaporkan menelan biaya Rp150 juta, namun kondisi riil menunjukkan pekerjaan hanya bernilai sekitar Rp28 juta.

Rehabilitasi Posyandu dengan pagu Rp85 juta tidak ditemukan bangunan, bahkan pondasi pun tidak ada.

Penyertaan modal BUMDes yang disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta tidak pernah diterima pengelola BUMDes.

Dana keadaan mendesak yang bersumber dari anggaran desa juga tidak diketahui peruntukannya.

Warga menyebut, berbagai pekerjaan yang tidak pernah ada tersebut tetap tercantum sebagai kegiatan “selesai” dalam laporan desa.

BLT-DD Diduga Tidak Disalurkan

Kejanggalan juga ditemukan pada Program BLT Dana Desa 2025. Sebanyak 26 nama penerima tercatat dalam dokumen, namun warga mengaku tidak menerima bantuan tersebut.

Beberapa saksi menyatakan siap memberikan keterangan bahwa BLT tidak pernah dibagikan.

Honor kader desa, insentif RT/RW, dan tunjangan PAUD pun disebut tidak pernah dibayarkan meski tercatat dalam laporan penggunaan anggaran.

Aroma Tipikor Menguat

Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

UU No. 6/2014 tentang Desa

UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001

Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Ancaman pidana dan kewajiban pengembalian kerugian negara dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.

Warga Siap Serahkan Bukti

Warga Tanjungmulya mengaku sudah mengumpulkan dokumen permohonan pencairan, data JAGA Desa, hingga foto dan video lapangan terkait proyek yang dianggap fiktif.

“Kami siap menyerahkan semuanya kepada aparat. Jangan biarkan Dana Desa jadi bancakan,” ujar salah satu perwakilan warga.

Desakan Audit dan Penyelidikan

Masyarakat meminta Inspektorat Garut melakukan audit investigatif, sementara Kejaksaan dan Unit Tipikor Polres Garut diminta membuka penyelidikan resmi.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan data awal investigasi. Kepala Desa Tanjungmulya memiliki hak jawab dan klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah.

Penulis : Red/Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Investigasi Nasional

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DUGAAN KEKERASAN ANAK DI DAYCARE YOGYA PANIKAN MASYARAKAT – KOMUNITAS SERU POLISI SELIDIKI TUNTAS DAN ORANG TUA WASPADAI
Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kendal Dibongkar Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri
Anak di Bawah Umur Diduga Diadili di Balai Desa, Dugaan Tekanan dan Pelanggaran Perlindungan Anak Mencuat di Bener
Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 21,85 Gram
Polres Sragen Ungkap Modus Penipuan “Kencan Online”, Pelaku Berulang Kali Incar Korban Perempuan
Polres Sragen Ungkap Pencurian Perangkat Ujian di SDN Sine 1, Dua Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Polres Wonogiri Siagakan Personel Amankan UKT PSHT Bulukerto, Tekankan Disiplin dan Antisipasi Gangguan
Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62, Lapas Pati Apresiasi WBP Berprestasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:51 WIB

DUGAAN KEKERASAN ANAK DI DAYCARE YOGYA PANIKAN MASYARAKAT – KOMUNITAS SERU POLISI SELIDIKI TUNTAS DAN ORANG TUA WASPADAI

Minggu, 26 April 2026 - 17:25 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kendal Dibongkar Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri

Minggu, 26 April 2026 - 14:48 WIB

Anak di Bawah Umur Diduga Diadili di Balai Desa, Dugaan Tekanan dan Pelanggaran Perlindungan Anak Mencuat di Bener

Minggu, 26 April 2026 - 14:35 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 21,85 Gram

Minggu, 26 April 2026 - 13:43 WIB

Polres Sragen Ungkap Modus Penipuan “Kencan Online”, Pelaku Berulang Kali Incar Korban Perempuan

Berita Terbaru