Sragen-Jateng, Tribuncakranews.com – Satresnarkoba Polres Sragen berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus penyalahguna narkotika di sebuah kamar kos wilayah Sragen Kulon, Senin (18/5/2026).
Pelaku diketahui berinisial Ng alias Mentek (33), warga Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat sekitar 0,25 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip kecil.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatresnarkoba AKP Luqman Effendi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sragen Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Sragen yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Agung Tri Wibowo, melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di lapangan.
Hasilnya, pada Senin 18 Mei 2026 petugas berhasil mengamankan tersangka di salah satu kamar Kampung Tegalsari, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan tiga potong sedotan warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu pipet kaca berisi sisa shabu, satu korek api gas warna kuning, satu unit handphone merek Oppo warna putih, satu helm warna abu-abu bertuliskan Cargloss, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi AD 6227 PH.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial A seharga Rp 500 ribu.
Tersangka juga mengaku shabu tersebut tidak hanya digunakan sendiri, namun sebagian akan dijual kembali kepada rekan-rekannya yang ingin membeli.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga berperan sebagai penyalahguna sekaligus pengedar,” terang Kapolres melalui AKP Luqman.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sragen guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana terbaru, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Penulis : Khanza Haryati
Editor : Khanza Haryati
Sumber Berita: Humas Polres Sragen













