BPKB Ditahan Meski Hutang Lunas, Nasabah Teriak Dizalimi: Dugaan Praktik Tak Wajar di Koperasi Jaya Manunggal

- Kontributor

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang,  Tribuncakranews.com — Kasus dugaan penahanan jaminan kendaraan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini dialami oleh seorang nasabah bernama Yuliani, warga Jalan Kenconowungu Tengah 4/56, RT 004/RW 005, Kecamatan Karangayu, Semarang Barat. Ia mengaku dipersulit saat hendak mengambil BPKB miliknya, meskipun seluruh kewajiban hutangnya di Koperasi Jaya Manunggal telah dilunasi.

Menurut keterangan Yuliani, dirinya telah menyelesaikan seluruh cicilan pinjaman yang sebelumnya diajukan dengan jaminan BPKB kendaraan. Namun alih-alih mendapatkan kembali haknya, pihak koperasi justru disebut masih menahan dokumen penting tersebut dengan dalih adanya denda tambahan yang nilainya dinilai tidak masuk akal.

“Semua kewajiban saya sudah lunas. Tapi saat saya datang untuk mengambil BPKB, saya malah diminta membayar denda sekitar Rp8 juta. Saya kaget, karena jumlah itu bahkan melebihi pokok pinjaman saya dulu,” ungkap Yuliani dengan nada kecewa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya persuasif telah dilakukan. Yuliani beberapa kali mendatangi kantor koperasi untuk meminta penjelasan sekaligus mengambil kembali agunannya. Namun, dari pengakuannya, salah satu karyawan koperasi tetap bersikukuh bahwa BPKB tidak bisa diserahkan sebelum denda tersebut dibayar lunas.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar. Jika benar hutang pokok telah dilunasi, maka dasar pengenaan denda yang membengkak tersebut patut dipertanyakan. Apalagi jika nominalnya melampaui nilai pinjaman awal, hal ini berpotensi mengarah pada praktik yang merugikan konsumen.

Merasa diperlakukan tidak adil, Yuliani akhirnya meminta pendampingan hukum kepada LBH Rimba Karma. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan kejelasan hukum atas persoalan yang dihadapinya.

Pihak LBH Rimba Karma menyatakan akan mengkaji secara mendalam kasus ini. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan nasabah secara sepihak, maka tidak menutup kemungkinan langkah hukum akan ditempuh.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa masih ada praktik di lapangan yang berpotensi merugikan masyarakat kecil, terutama dalam sektor koperasi yang sejatinya berdiri atas asas kekeluargaan dan gotong royong.

Pengamat menilai, apabila benar terjadi penahanan jaminan meski kewajiban telah dipenuhi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam konteks tertentu, dapat mengarah pada dugaan penggelapan atau pemerasan terselubung.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi pinjaman, khususnya yang melibatkan agunan. Transparansi perjanjian, kejelasan skema denda, serta legalitas lembaga pembiayaan harus menjadi perhatian utama agar tidak terjebak dalam situasi yang merugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Jaya Manunggal belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan keterangan berimbang.

Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pihak berwenang untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap lembaga keuangan non-bank, khususnya koperasi, agar tidak menyimpang dari prinsip keadilan dan perlindungan konsumen.

“Jangan sampai koperasi yang seharusnya menjadi penopang ekonomi rakyat kecil, justru berubah menjadi beban dan alat penindasan baru,” tutup pernyataan dari pihak pendamping hukum. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bus PO Tunggal Dara Terbakar di Tol Bawen-Ungaran, 14 Penumpang Berhasil Dievakuasi.
Kapolda Jateng Jelaskan Penggeledahan di Sukoharjo: Pengembangan Kasus Perusakan Warung oleh Eks Napiter
Polres Jepara Gandeng PWI Salurkan 6.000 Liter Air Bersih Pakai Mobil AWC untuk Warga Batealit
Bukan Sekadar Ganti Nama: Mengapa Sebutan TKI/TKW Harus Dipensiunkan?
Olahraga Bersama, Polres Semarang Lanjutkan Jumat Bersih dan Green Policing di Alun-Alun Ungaran Timur.
PJR BERSATU Soroti Penindakan Judi Online: Hukum Harus Tegas, Transparansi Jangan Diabaikan
Danrem 072/Pamungkas Pimpin Sertijab Kasiren dan Kasi Intel
Sukono Warga Kelurahan Mersi Purwokerto Timur Jadi Korban Penusukan dirumahnya Sendiri
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Bus PO Tunggal Dara Terbakar di Tol Bawen-Ungaran, 14 Penumpang Berhasil Dievakuasi.

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:01 WIB

Kapolda Jateng Jelaskan Penggeledahan di Sukoharjo: Pengembangan Kasus Perusakan Warung oleh Eks Napiter

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:39 WIB

Polres Jepara Gandeng PWI Salurkan 6.000 Liter Air Bersih Pakai Mobil AWC untuk Warga Batealit

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:27 WIB

Bukan Sekadar Ganti Nama: Mengapa Sebutan TKI/TKW Harus Dipensiunkan?

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:23 WIB

Olahraga Bersama, Polres Semarang Lanjutkan Jumat Bersih dan Green Policing di Alun-Alun Ungaran Timur.

Berita Terbaru