Program TMMD Reguler 128 Sidorejo Lendah

- Kontributor

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KULON PROGO, TRIBUNCAKRANEWS.COM –  Selesai pelaksanaan upacara penutupan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-128 Tahun Anggaran 2026 di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY, kegiatan dilanjutkan dengan peresmian dan peninjauan hasi-hasil pembangunan, Kamis (21/5/2026).

Pelaksanaan upacara penutupan merupakan seremonial penutupan secara resmi yang menandakan berakhirnya pembangunan setelah berjalan selama 30 hari pengerjaan sasaran fisik maupun non fisik program TMMD Reguler ke-128 di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY.

Peresmian hasil program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler 128 Sidorejo Lendah, merupakan momen penyerahan resmi hasil pembangunan dari TNI kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat. Acara ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati Kulon Progo pada kesempatan ini diwakili oleh Asda I Drs. Jazil Ambar Wasan didampingi Danrem 072/Pmk, Dandim 0731/Klp dan Pejabat lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengguntingan pita sebagai tanda diresmikannya hasil-hasil pembangunan fasilitas umum program TMMD Reguler 128 di Kalurahan Sidorejo mencakup rabat beton jalan, talud jalan, rehab Masjid, pembangunan RTLH, pembuatan fasilitas MCK dan pembuatan Sumur Bor.

Baca Juga:  10 Menit yang Menggema: Silaturahmi Komandan Koramil Bergas dan Jurnalis Viral, Perkuat Sinergi Jaga Negeri

Setelah peresmian, Danrem 072/Pmk dan Forkopimda Kulon Progo meninjau langsung hasil-hasil pembangunan program TMMD Reguler 128 di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, yakni pembangunan rabat beton jalan di Padukuhan Senden, Karang dan Jurug, pembangunan talud jalan di Padukuhan Kwarakan, rehab Masjid di Padukuhan Kwarakan dan Senden, pembangunan RTLH/ALADIN dan MCK di rumah warga penerima bantuan dan pembangunan Sumur Bor di Padukuhan Jurug, Diran, Kwarakan dan Senden.

Bupati Kulon Progo melalui Asda I Drs. Jazil Ambar Wasan berpesan kepada Pemerintah Kalurahan Sidorejo dan warga masyarakat, agar memanfaatkan hasil pembangunan dengan sebaik-baiknya, menjaga dan merawat dengan sebaik-baiknya agar awet atau dapat digunakan/dimanfaatkan dalam jangka waktu yang panjang. (Pendim0731).

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Pendim Kulonprogo

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Final Pordus Bola Voli Ngabeyan, Ribuan Suporter Nikmati Laga Kondusif hingga Dini Hari
Polsek Selogiri Amankan Bersih Dusun dan Pagelaran Wayang Kulit di Desa Jendi, Ratusan Warga Hadir Meriah
Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli
“Kenapa Oknum Jaksa di Lampung Terkesan Kebal Hukum? Tolong Saya, Bapak Presiden,” Seru Siti Khotijah, Istri M. Umar Bin Abu Tholib
PN Tangerang Tolak Eksepsi PT. PFI” Gugatan PMH Hutomo Lim Berlanjut ke Pokok Perkara!
Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026
Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik
Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:32 WIB

Polisi Amankan Final Pordus Bola Voli Ngabeyan, Ribuan Suporter Nikmati Laga Kondusif hingga Dini Hari

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:28 WIB

Polsek Selogiri Amankan Bersih Dusun dan Pagelaran Wayang Kulit di Desa Jendi, Ratusan Warga Hadir Meriah

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:50 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:36 WIB

“Kenapa Oknum Jaksa di Lampung Terkesan Kebal Hukum? Tolong Saya, Bapak Presiden,” Seru Siti Khotijah, Istri M. Umar Bin Abu Tholib

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:26 WIB

PN Tangerang Tolak Eksepsi PT. PFI” Gugatan PMH Hutomo Lim Berlanjut ke Pokok Perkara!

Berita Terbaru