Depok, Tribuncakranews.com / Sabtu, 23 Mei 2026. Kasus dugaan penyerobotan tanah yang menjerat Parlindungan Siregar menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar mengenai kepastian hukum pertanahan di Indonesia.
Parlindungan Siregar dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan kepentingan Ho Haryati terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1224 terbitan tahun 1980 atas nama Hoki Harto. Laporan tersebut disebut telah berjalan hingga tahap penetapan tersangka terhadap Parlindungan Siregar oleh Polres Depok.
Namun di sisi lain, Parlindungan Siregar mengklaim tanah tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang telah lama dikuasai secara turun-temurun bahkan telah ditempati sejak dirinya lahir. Objek tanah itu juga disebut tercatat dalam Girik Nomor 914 atas nama Menah yang diterbitkan tahun 1987 dengan luas kurang lebih dua hektar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika ahli waris Menah mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Hoki Harto. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait asal-usul terbitnya SHM Nomor 1224 tersebut.
Publik pun mempertanyakan, apabila benar pada tahun 1980 telah terdapat sertifikat hak milik yang sah di atas objek tanah dimaksud, mengapa pada tahun 1987 masih dapat terbit girik atas nama pihak lain dengan luasan yang disebut berada pada lokasi yang sama.
Dalam praktik hukum pertanahan, sengketa tumpang tindih hak atas tanah pada umumnya lebih dahulu diuji melalui mekanisme perdata maupun administrasi pertanahan untuk menelusuri riwayat tanah, keabsahan dokumen, serta proses penerbitan hak.
Parlindungan Siregar menyatakan dirinya tidak keberatan apabila penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Namun ia menilai sejumlah bukti yang diajukan dalam perkara tersebut merupakan rekayasa yang merugikan dirinya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas karena dinilai menyangkut rasa keadilan, kepastian hukum pertanahan, serta profesionalitas dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi lebih lanjut mengenai dasar alat bukti yang digunakan dalam proses penetapan tersangka terhadap Parlindungan Siregar.
Penulis : Marno
Editor : Khanza Haryati













