Kebumen, Tribuncakranews.com // Selasa, 27/1/2026. Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar diduga berlangsung secara masif dan terstruktur di SPBU 43.543.15 Sruweng, Desa Depok, Jabres, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Praktik ini terungkap dari hasil investigasi lapangan yang mendapati armada pengangsu solar melakukan pengisian berulang kali dalam jumlah besar, tanpa hambatan berarti.
Di lokasi, tim investigasi mendokumentasikan kendaraan dengan ciri-ciri tidak wajar, di antaranya tangki modifikasi, bak tertutup, serta selang tambahan yang disamarkan. Kendaraan tersebut diduga kuat bukan konsumen penerima hak BBM subsidi, namun tetap dilayani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih mengkhawatirkan, aktivitas pengisian solar subsidi tersebut terjadi secara berulang dalam satu hari, mengindikasikan adanya pola sistematis, bukan kejadian insidental. Beberapa kendaraan bahkan terpantau keluar-masuk SPBU dalam rentang waktu singkat.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa armada-armada tersebut diduga berada dalam kendali jaringan penimbun BBM subsidi di wilayah Kebumen, yang dikaitkan dengan seorang individu biasa di panggil “Ompong”.
Individu tersebut dikenal luas di kalangan lapangan sebagai pemain lama dalam distribusi ilegal solar subsidi. Meski demikian, identitas dan peran pihak terkait masih perlu pembuktian hukum lebih lanjut.
Praktik ini diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, serta berpotensi melanggar Pasal 55 UU Migas, yang mengancam pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dengan sanksi pidana.
Akibat praktik ini, hak masyarakat kecil terancam dirampas. Nelayan, petani, dan pelaku UMKM yang seharusnya menjadi prioritas penerima solar subsidi justru kerap mengalami kelangkaan dan antrean panjang.
Yang menjadi sorotan, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari pihak pengelola SPBU maupun pengawas distribusi BBM. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum setempat.
Masyarakat mendesak agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak), pemeriksaan rekaman CCTV, audit log transaksi nozzle, serta penelusuran jalur distribusi solar subsidi dari SPBU hingga ke tangan konsumen akhir.
“Hingga berita ini diturunkan, pengelola SPBU 43.543.15 Sruweng belum memberikan klarifikasi resmi.”
Redaksi juga masih berupaya mengonfirmasi pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah serta Polres Kebumen terkait dugaan penyimpangan ini.
Penulis : Red/Tim
Editor : Redaksi













