Berantas Miras, Polres Purworejo Sikat Bandar Minuman Keras 

- Kontributor

Kamis, 16 April 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo terus berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dari peredaran minuman keras (miras). Melalui Satuan Samapta, Polres Purworejo merilis hasil ungkap kasus pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto, S.H., M.A.P., yang didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastusti, S.H., M.A.P., serta KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana, S.H., menggelar konferensi pers pada Kamis (16/04/2026) sore untuk memaparkan hasil penindakan tersebut.

*Kronologi dan Titik Operasi*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Eko Rosdianto menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dari berbagai titik lokasi dalam kurun waktu 13 hingga 15 April 2026. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran dan penggunaan miras di lingkungan mereka.

“Kami melakukan patroli Turjawali dan merespons cepat aduan warga. Hasilnya, kami mengamankan barang bukti mulai dari arak, ciu, hingga miras bermerek di beberapa kecamatan seperti Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan Purworejo,” ujar AKP Eko dalam keterangannya.

*Detail Penindakan Kasus*

Dalam rilis tersebut, pihak kepolisian membagi penindakan ke dalam dua kategori pelanggaran Perda:

1. Kategori Penjual dan Penyedia Miras (Pasal 6):

Wilayah Bruno (13/04): Petugas mengamankan tersangka M (27) di Desa Blimbing dengan barang bukti 8 botol arak.

Wilayah Kutoarjo (15/04): Tersangka NSP (20) diamankan di sebuah ruko Jalan Tentara Pelajar dengan barang bukti beragam jenis miras mulai dari Anggur Merah, Black Currant, hingga Congyang.

Wilayah Kemiri (15/04): Dua tersangka diamankan di lokasi berbeda, yakni PPL (31) di Desa Bedono Karang Duwur dengan barang bukti Bir Bintang dan Anggur, serta KY (35) di Desa Winong dengan barang bukti 13 botol ciu dan Anggur Merah.

2. Kategori Konsumen atau Peminum (Pasal 7):

Wilayah Bruno (15/04): Petugas mengamankan HPA (32) di Desa Singojoyo saat kedapatan mengonsumsi miras jenis Whisky.

Wilayah Purworejo (13/04): Tersangka OS (25) diamankan petugas saat sedang membawa dan meminum ciu di area Makam Cina, Kelurahan Keseneng.

*Sanksi dan Ancaman Hukuman*

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka penjual dijerat dengan Pasal 13 Jo Pasal 06 Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2006 dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp30.000.000.

Sementara bagi para peminum, dikenakan Pasal 14 Jo Pasal 07 dengan ancaman serupa, yakni denda maksimal Rp30.000.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas peredaran miras di lingkungannya. Penindakan ini dilakukan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Purworejo,” pungkas AKP Eko.

( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sadis Alergi dikonfitmasi Terkait Judi Kanit Reskrim Polsek Patumbak Langsung Blokir Nomor Kontak Wartawan. 
Komplek Marelan Poin Dijadikan Sarang Judi Tembak Ikan -ikan dan Dingdong APH Polsek Labuhan Terkesan Tutup Mata
Rangkaian Sertijab Kapolrestabes Semarang Berlangsung Khidmat, Tegaskan Keberlanjutan Kinerja Polri
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Amankan Ratusan Butir Psikotropika
Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik
RSUD Tjitrowardojo Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Transformasi Layanan Kesehatan Digital
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Wisuda Sarjana Terapan Pertahanan AAU Paja 2025
Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:13 WIB

Sadis Alergi dikonfitmasi Terkait Judi Kanit Reskrim Polsek Patumbak Langsung Blokir Nomor Kontak Wartawan. 

Kamis, 16 April 2026 - 17:14 WIB

Komplek Marelan Poin Dijadikan Sarang Judi Tembak Ikan -ikan dan Dingdong APH Polsek Labuhan Terkesan Tutup Mata

Kamis, 16 April 2026 - 17:11 WIB

Rangkaian Sertijab Kapolrestabes Semarang Berlangsung Khidmat, Tegaskan Keberlanjutan Kinerja Polri

Kamis, 16 April 2026 - 17:08 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Amankan Ratusan Butir Psikotropika

Kamis, 16 April 2026 - 17:05 WIB

Berantas Miras, Polres Purworejo Sikat Bandar Minuman Keras 

Berita Terbaru

Breaking News

Berantas Miras, Polres Purworejo Sikat Bandar Minuman Keras 

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:05 WIB