Tanjung jabung barat, Tribuncakranews. com Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kritik tajam terhadap rangkap jabatan yang dilakukan Jamal Darmawan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sekaligus Ketua KONI Tanjung Jabung Barat periode 2024–2028.
Rangkap jabatan tersebut dinilai bukan hanya mencederai etika penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang secara tegas melarang anggota legislatif menjadi pengurus organisasi yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN maupun APBD.
KONI sebagai organisasi olahraga daerah diketahui menerima bantuan hibah dari APBD setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam posisi tersebut, seorang anggota DPRD dinilai memiliki konflik kepentingan serius karena di satu sisi ikut menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan keuangan daerah, namun di sisi lain juga memimpin organisasi penerima dana pemerintah.
“Ini adalah bentuk tabrakan kepentingan yang nyata. Bagaimana mungkin seorang anggota DPRD mengawasi penggunaan anggaran daerah sementara dirinya sendiri memimpin lembaga yang menerima anggaran tersebut?” ujar salah satu aktivis pemuda di Kuala Tungkal.
Kritik semakin menguat setelah persoalan larangan rangkap jabatan itu juga ditegaskan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang MD3 di Mahkamah Konstitusi pada 8 April 2026.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya menjaga independensi anggota legislatif dari kepentingan organisasi yang dibiayai negara demi menghindari penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan.
Pernyataan tersebut kini dianggap menjadi penegasan moral dan konstitusional bahwa anggota DPRD tidak seharusnya merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi penerima dana APBD ataupun APBN.
Sejumlah pengamat menilai praktik rangkap jabatan seperti ini merupakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah dan dunia olahraga.
Sebab, KONI seharusnya menjadi lembaga independen yang fokus membina prestasi atlet, bukan menjadi ruang akumulasi pengaruh politik kekuasaan.
“Olahraga daerah jangan dijadikan instrumen politik. Atlet membutuhkan kepastian pembinaan, bukan organisasi yang dibayangi kepentingan elite politik daerah,” ujar seorang pemerhati olahraga Jambi.
Publik kini mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, KONI Provinsi Jambi, hingga Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan evaluasi terhadap dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan tersebut.
Hingga pemberitaan ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan oleh jurnalis media BangsaMerdeka.id terkait polemik rangkap jabatan tersebut.
Sikap diam tersebut justru semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi, kepatuhan terhadap etika jabatan publik, serta komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas konflik kepentingan.
Kini pertanyaan publik semakin keras: apakah jabatan politik digunakan untuk mengabdi kepada rakyat, atau justru untuk menguasai lembaga-lembaga yang hidup dari uang rakyat sendiri?













