Nekat Selundupkan Sabu dan Ratusan Obat Terlarang di Celana Dalam Saat Besuk Suami, IRT Ditangkap di Lapas Sragen

- Kontributor

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SRAGEN-JATENG, Tribuncakranews.com  – Upaya penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen kembali berhasil digagalkan aparat gabungan. Seorang ibu rumah tangga berinisial Y diamankan petugas setelah kedapatan menyembunyikan sabu-sabu, psikotropika, dan obat berbahaya (obaya) di dalam celana dalamnya saat hendak membesuk suaminya yang menjadi warga binaan di Lapas tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di area pemeriksaan pengunjung Lapas Kelas IIA Sragen. Pengungkapan kasus bermula ketika tersangka datang layaknya pembesuk biasa dengan membawa barang bawaan serta ditemani anaknya yang masih kecil guna mengelabui petugas agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Namun saat proses pemeriksaan dan penggeledahan badan oleh petugas wanita Lapas berlangsung, gerak-gerik tersangka dinilai mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih teliti terhadap pakaian yang dikenakan pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kecurigaan petugas terbukti. Dari dalam celana dalam yang dikenakan tersangka, ditemukan sejumlah paket berisi narkotika jenis sabu, psikotropika, serta obat berbahaya yang sengaja disembunyikan untuk diselundupkan ke dalam lingkungan Lapas.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setiya Permana menjelaskan, setelah barang bukti ditemukan, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sragen untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

“Petugas wanita yang melakukan penggeledahan menemukan adanya benda mencurigakan yang disembunyikan di dalam pakaian dalam tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, ditemukan narkotika jenis sabu, psikotropika, dan obat berbahaya yang rencananya akan dimasukkan ke dalam Lapas,” jelas Iptu Setiya Permana saat konferensi pers ungkap kasus.

Dari hasil penimbangan dan inventarisasi barang bukti, aparat berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 10,94 gram. Psikotropika sebanyak 100 butir jenis Alprazolam. Obat berbahaya (obaya) sebanyak 123 butir jenis Yarindo.

Seluruh barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa paket kecil agar mudah disembunyikan dan diduga telah dipersiapkan secara matang sebelum dibawa masuk ke dalam Lapas.

Baca Juga:  Polantas Menyapa di Samsat Keliling, Satlantas Karanganyar Edukasi Pentingnya Tertib Administrasi Kendaraan

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Y mengaku hanya berperan sebagai kurir pengantar. Ia mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengambil paket berisi narkotika dan obat-obatan tersebut di wilayah Kabupaten Sukoharjo sebelum akhirnya dibawa menuju Sragen menggunakan transportasi umum.

Untuk menghindari kecurigaan aparat, pelaku sengaja menyamarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai istri yang datang membesuk suami sambil membawa anak kecil.

Barang haram tersebut kemudian disembunyikan di bagian paling sensitif tubuhnya agar lolos pemeriksaan.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa aksi nekat tersebut diduga dilakukan atas permintaan langsung dari suami tersangka yang sedang menjalani hukuman di dalam Lapas. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta apabila berhasil menyerahkan barang haram itu kepada suaminya.

“Pengakuan sementara, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta apabila barang tersebut berhasil masuk dan diterima oleh suaminya di dalam Lapas. Uang itu rencananya akan diberikan oleh rekan suaminya yang berada di luar,” terang Iptu Setiya Permana.

Polisi juga menyebut nilai ekonomis sabu yang dibawa tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta per gram. Dengan jumlah hampir 11 gram, total nilai narkotika tersebut ditaksir mencapai belasan juta rupiah di pasaran gelap.

Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Sragen guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan maupun pihak luar Lapas.

Aparat juga mendalami peran suami tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan narapidana lain dalam peredaran barang terlarang di dalam Lapas.

Menariknya, berdasarkan informasi awal, suami tersangka diketahui bukan merupakan narapidana kasus narkotika. Hal ini membuat polisi mencurigai adanya keterlibatan baru atau jaringan terselubung yang beroperasi di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait psikotropika dan obat-obatan berbahaya dengan ancaman hukuman berat.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Sragen

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persatuan Landasan Utama Lahirnya Sumpah Pemuda
Glorifikasi Ops Patuh Candi 2026, Kapolres Semarang Bagikan Helm dan Apresiasi Pengguna Jalan Tertib.
Kapolres Demak Ingatkan Pejabat Baru Petakan Kerawanan Wilayah
Belasan Chromebook SDN di Kudus Dicuri, Polsek Jati Buru Jejak Pelaku
Glorifikasi Ops Patuh Candi 2026, Kapolres Semarang Bagikan Helm dan Apresiasi Pengguna Jalan Tertib.
Perkuat Sinergi Deradikalisasi Terpadu, Lapas Pati Ikuti FGD Series 3 Zonasi 3 Tahun 2026
Ketua MPC PP Kota Pekanbaru Bung Iwan Pansa Didampingi Dankoti MPC Bung Eri Bukik Buka Pertandingan Mini Soccer Dalam Rangka HUT PP ke-67.
Hari Keempat Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Ditlantas dan Propam Polda Riau Gelar Gaktibplin Personel
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Persatuan Landasan Utama Lahirnya Sumpah Pemuda

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:17 WIB

Glorifikasi Ops Patuh Candi 2026, Kapolres Semarang Bagikan Helm dan Apresiasi Pengguna Jalan Tertib.

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Kapolres Demak Ingatkan Pejabat Baru Petakan Kerawanan Wilayah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Belasan Chromebook SDN di Kudus Dicuri, Polsek Jati Buru Jejak Pelaku

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Glorifikasi Ops Patuh Candi 2026, Kapolres Semarang Bagikan Helm dan Apresiasi Pengguna Jalan Tertib.

Berita Terbaru

Berita

Persatuan Landasan Utama Lahirnya Sumpah Pemuda

Kamis, 29 Okt 2026 - 22:20 WIB