Ahli Waris Siapkan Perlawanan Hukum, PN Kendal Laksanakan Constatering Objek Eksekusi di Weleri

- Kontributor

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL –Tribuncakranews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kendal melaksanakan constatering atau pencocokan objek eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jumat (17/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses eksekusi untuk memastikan kesesuaian objek di lapangan dengan data yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Pelaksanaan constatering dipimpin oleh jajaran PN Kendal dan dihadiri perwakilan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kendal, personel Polsek Weleri, Koramil Weleri, Pemerintah Desa Sidomukti, serta para pihak yang berkepentingan.

Petugas PN Kendal, Warno, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendal Nomor 1/Pen.Pdt/Constatering/2026/PN.Kdl juncto Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2026/PN.Kdl tertanggal 4 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari ini, Jumat, 17 Juli 2026, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Kendal, kami melaksanakan constatering atau pencocokan objek eksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri maupun melekat di atasnya,” ujar Warno saat membacakan pemberitahuan di lokasi.

Menurutnya, objek yang dicocokkan merupakan sebidang tanah seluas 260 meter persegi yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang semula atas nama RS kini telah beralih menjadi atas nama Susilowati.

Seluruh proses pencocokan objek berlangsung dengan disaksikan para pihak terkait dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian serta TNI guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Baca Juga:  BUPATI OKU SELATAN TINJAU LANGSUNG LOKASI KEBAKARAN DI DESA GEDUNG WANI

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Aditya Nugraha, menyatakan kehadirannya dalam agenda tersebut untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan constatering berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami selaku kuasa hukum ahli waris mewakili Ibu RS, mengikuti agenda constatering ini dan menghormati seluruh prosedur yang sedang berjalan,” katanya.

Meski demikian, Aditya menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek materiil yang perlu dikaji lebih lanjut dalam proses permohonan eksekusi tersebut.

“Kami akan mengajukan perlawanan eksekusi karena menemukan beberapa hal yang kami nilai merupakan kelalaian dari pihak pemohon, dalam hal ini pihak perbankan,” tegasnya.

Pihak ahli waris berharap pelaksanaan eksekusi dapat dibatalkan. Mereka menyatakan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak perbankan melalui mekanisme penyelesaian yang disepakati bersama.

Harapan serupa disampaikan Kepala Desa Sidomukti, Pujiono. Ia berharap persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui musyawarah sehingga pelaksanaan eksekusi tidak perlu dilakukan.

“Sebagai pemerintah desa, kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat. Warga kami juga memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.

Meski demikian, Pujiono menegaskan pemerintah desa tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kendal. Namun apabila masih terbuka ruang mediasi maupun penyelesaian secara damai, pihaknya siap mendukung upaya tersebut demi tercapainya solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak.(SY)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Tersangka Penganiayaan Intervensi Proses Penyidikan
Pangdam IV/Diponegoro Dukung Panen Raya TNI, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Petani Ditemukan Meninggal di Sawah, Tim Pamapta dan Inafis Polres Sragen Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan
Pelaku Curanmor Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Sinergi Polsek Masaran dan Resmob Polres Sragen Berhasil Selamatkan Motor Korban
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Panen Raya Tebu Serentak di Lanud Adisutjipto
POLICE GO TO SCHOOL, DITLANTAS POLDA RIAU TANAMKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN GREEN POLICING KEPADA PELAJAR
Isu Hubungan Khusus DPRD-KPU Tanah Bumbu Viral, H. Syamsani: Demi Marwah Lembaga, Silakan Mundur
Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi, Gelar Perkara Dugaan Laporan Tindak Pidana Perzinahan inisial MA dan Inisial AA
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:59 WIB

Keluarga Tersangka Penganiayaan Intervensi Proses Penyidikan

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:15 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Dukung Panen Raya TNI, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:46 WIB

Petani Ditemukan Meninggal di Sawah, Tim Pamapta dan Inafis Polres Sragen Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:43 WIB

Pelaku Curanmor Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Sinergi Polsek Masaran dan Resmob Polres Sragen Berhasil Selamatkan Motor Korban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:19 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Panen Raya Tebu Serentak di Lanud Adisutjipto

Berita Terbaru