Ahli Waris Taba bin Kemping Ajukan Gugatan dan Tuntut Pengembalian Tanah Milik Sebesar 2.096 M² ke PT. Fast Food Indonesia. Tbk (Gerai KFC) di Ciracas

- Kontributor

Kamis, 2 April 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tribuncakranews.com // 1 April 2026 – Para ahli waris Taba bin Kemping/Kempi kini resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Fast Food Indonesia Tbk., operator gerai KFC Ciracas, atas dugaan penguasaan tanah milik mereka di Jalan Raya Bogor, RT.005/RW.01, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur.

Kasus ini dipimpin oleh kuasa hukum Abdul Kadir, SH and Partners, yang menegaskan bahwa objek sengketa seluas 2.096 meter persegi yang dahulunya merupakan bagian dari lahan sawah dan darat milik pewaris almarhum Taba bin Kemping, yang kini dikuasai secara ilegal oleh tergugat untuk keperluan parkiran Gerai KFC Ciracas.

Berdasarkan dokumen Girik Nomor 1212 Persil Nomor 6b Blok S III, yang tercatat atas nama Taba bin Kemping/Kempi, beserta dukungan surat kelurahan Nomor 1676/PV/03.03 tanggal 13 November 2025, ahli waris menunjukkan bahwa batas-batas tanah mereka mencakup utara Jalan Marjuki, timur Gerai KFC, selatan steam mobil/motor, dan barat Jalan Raya Bogor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen tambahan seperti Peta Polygon/ RDTR WP DKI Jakarta 2022 dari Dinas Cipta Karya juga memperkuat klaim kepemilikan ini, meski proses administratif sempat terganggu oleh fragmentasi lahan awal dari induk Girik C 110 Persil 6b Blok S III (seluas 13.050 m² sawah) dan Persil 7 D II (15.890 m² darat), yang totalnya 28.940 m².

Upaya damai sebelumnya gagal total. Pada 19 November 2025, kuasa hukum mengirim surat mediasi ke Kantor Kelurahan Ciracas, diikuti undangan mediasi pada 11 Desember 2025 yang tak kunjung menemui titik temu. Bahkan dua kali somasi (Nomor 121/SOMASI-DAR/XII/2025 dan 124/SOMASI-DAR/XII/2025) pada akhir Desember 2025 ditolak mentah-mentah oleh PT KFC, yang dinilai sebagai sikap “jumawa” dan pelanggaran serius terhadap hak properti.

Akibatnya, ahli waris menuntut pengembalian tanah, pengakuan status perbuatan melawan hukum, ganti rugi materil-immaterial, dwangsom Rp500.000/hari jika putusan tak dieksekusi, serta biaya perkara. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus, dengan harapan sita jaminan segera diterapkan guna mencegah eskalasi konflik.

Kasus ini menjadi sorotan baru dalam isu kepemilikan tanah di wilayah urban Jakarta Timur, di mana fragmentasi lahan tradisional sering berbenturan dengan ekspansi komersial.

Kuasa hukum Abdul Kadir menekankan bahwa klaim ahli waris didukung bukti pajak SPPT Nomor 317201100302200270 atas nama Kemping (orang tua pewaris), serta transisi legalitas Girik hingga 2 Februari 2026 berdasarkan PP No. 18/2021. “Ini bukan sekadar sengketa, tapi upaya merebut hak warisan yang sudah turun-temurun,” kata Abdul Kadir dalam siaran pers singkat.

Proses sidang pertama sudah dilaksanakan sejak pertengahan bulan Februari 2026 lalu, dan sedang berlangsung hingga saat ini dengan potensi dampak signifikan bagi operasional KFC jika putu san menguatkan klaim ahli waris. Red/Marno

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Galian C Ilegal di Cepogo Boyolali Kian Terang-Terangan, Puluhan Dump Truck Antre Angkut Pasir, Legalitas Dipertanyakan
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Sejarah Terbentuknya Kota Lubuklinggau, Dr. Sambas Ungkap Perjuangan Pemekaran Tahun 2001
Selama 36 Hari, 37 Orang Bandit Jalanan Kena Tembak Polrestabes
Usai Hadiri Kelulusan SMA Taruna Nusantara, Panglima TNI Bertolak ke Jakarta
Danrem 072/Pamungkas Sambut kedatangan Panglima TNI di Lanud Adisutjipto
Pengelola Terkesan Kebal Hukum, Nelayan Kuala Tambangan Desak Audit Total SPBUN 68.708.003
Kasus Mafia BBM Subsidi Sapeken, Ditpolairud Polda Jatim Kumpulkan Pulbaket, Jerat Hukum Menanti Terlapor
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:46 WIB

Dugaan Galian C Ilegal di Cepogo Boyolali Kian Terang-Terangan, Puluhan Dump Truck Antre Angkut Pasir, Legalitas Dipertanyakan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:59 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:53 WIB

Sejarah Terbentuknya Kota Lubuklinggau, Dr. Sambas Ungkap Perjuangan Pemekaran Tahun 2001

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:08 WIB

Selama 36 Hari, 37 Orang Bandit Jalanan Kena Tembak Polrestabes

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:44 WIB

Usai Hadiri Kelulusan SMA Taruna Nusantara, Panglima TNI Bertolak ke Jakarta

Berita Terbaru