Anggaran Bantuan Hukum 40 Persen Dipangkas, YLBH Putra Nusantara Kendal Desak Evaluasi Sistem Penyelenggara Bantuan Hukum

- Kontributor

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL-Tribuncakranews.com – Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas Bankum), sebuah wadah yang beranggotakan berbagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Indonesia, melayangkan kritik keras terhadap Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).

Pemerintah dinilai abai dan memandang sebelah mata eksistensi OBH yang selama ini menjadi ujung tombak keadilan bagi masyarakat miskin.

Direktur YLBH PUTRA NUSANTARA KENDAL sekaligus Pengurus Fornas Bankum, SAROJI S,H. M.H., menyatakan bahwa proses akreditasi ketat yang dilalui oleh ribuan OBH di Indonesia seolah tidak ada harganya di mata penyelenggara bantuan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ini sudah terakreditasi resmi, mengabdi untuk bangsa, negara, dan mendampingi rakyat miskin yang buta hukum di akar rumput. Namun ironisnya, eksistensi dan keringat rekan-rekan OBH di lapangan hanya dipandang sebelah mata oleh Kemenkum RI,” ujarnya ke awak media.

SAROJI S,H. M.H membeberkan adanya kontradiksi besar antara narasi yang dibangun pemerintah dengan realita yang mencekik keberlangsungan hidup OBH di berbagai daerah saat ini.

Ironisnya, pada Mei ini, kontrak pemberian bantuan hukum antara OBH dan Kemenkum RI secara sepihak diubah melalui addendum yang berdampak pada pemangkasan anggaran secara drastis.

“Negara menuntut kami profesional, tapi realitanya anggaran untuk OBH justru terus mengecil. Kami mencatat terjadi pemotongan anggaran hingga 40 persen lebih melalui addendum kontrak bulan ini. Kami sangat menyayangkan dan mengecam tindakan tersebut. Pemerintah selalu mendengung-dengungkan bahwa access to justice bagi warga miskin adalah prioritas, tapi bagaimana bisa jadi prioritas kalau anggarannya dipangkas sepihak dan jauh dari kata layak?,” tegasnya.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, SAROJI S,H. M.H mengingatkan bahwa masyarakat marginal yang sedang berjuang mencari keadilanlah yang paling dirugikan. Banyak OBH kini terpaksa membatasi kuota pendampingan karena kehabisan napas secara operasional akibat kebijakan anggaran tersebut.

Baca Juga:  FERADI WPI DKI Jakarta Kawal Judicial Review UU Kesehatan, Bianca: “Perjuangan Ini Menyangkut Keselamatan Rakyat Indonesia”

Oleh karena itu, YLBH PUTRA NUSANTARA KENDAL mendesak Menteri Hukum RI untuk segera melakukan evaluasi terhadap sistem penyelenggaraan Bantuan Hukum (Bankum) nasional

“Kami mendesak Kemenkum RI untuk segera merevisi standar anggaran penanganan perkara dan menambah alokasinya. Tempatkan kami sebagai mitra strategis negara dalam menegakkan konstitusi, bukan sebagai objek pelaksana proyek dengan anggaran seadanya. Jangan sampai jargon ‘Negara Hukum’ hanya jadi pemanis retorika, sementara rakyat kecil tetap tersisih saat mencari keadilan,” tuntutnya.

Lebih lanjut, Ia menyoroti langkah Kemenkum RI yang baru-baru ini memamerkan rencana perluasan kerja sama dengan mematok target hingga 1.000 OBH, namun tidak dibarengi dengan komitmen anggaran yang berpihak.

Ini sebuah ironi yang memalukan, program setengah hati. Di satu sisi, Kemenkum RI pamer ke publik lewat media bahwa mereka menambah kerja sama hingga 1.000 OBH sebagai bagian dari Program Reformasi Hukum.

“Logikanya, kalau kuantitas mitra ditambah, anggaran pun harus dinaikkan secara proporsional. Namun realitanya, anggaran untuk OBH yang ada justru dipangkas lewat dalih penajaman anggaran,” tambah Saroji.

Tidak hanya dihadapkan pada pemotongan anggaran penanganan perkara, OBH saat ini juga dibebani tugas tambahan untuk memfasilitasi program negara lainnya di tingkat desa.

OBH diwajibkan bertindak sebagai tim supervisi dan pendamping Paralegal Desa/Kelurahan, mulai dari proses pembentukan, pembinaan, hingga pelaporannya. Ironisnya, seluruh kegiatan tambahan tersebut sama sekali tidak mendapatkan dukungan anggaran dari negara.

“Pemerintah terkesan hanya mencari panggung publik dengan jargon-jargon perlindungan hukum tanpa mau memikirkan nasib operasional para advokat publik di lapangan,” pungkasnya Saroji.

 

 

Surya

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ungkap Peredaran Narkoba Di Phantom KTV PC Himmah Kota Medan Apresiasi Kapolrestabes
Tebar Kepedulian Menjelang Iduladha, Kapolres Sragen Distribusikan Hewan Kurban ke Polsek Kawedanan, Lapas hingga Ponpes
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Seremonial Pelepasan Rombongan Bhikkhu, Indonesia Walk For Peace (IWFP) Tahun 2026
Aksi Damai KMHA Dayak Kalteng: Camat Mentaya Hulu Diduga Memihak Perusahaan Sawit 
Pembagian CPP Bulog di Kalurahan Sumberwungu Berjalan Tertib, 1.118 KPM Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jurnalis Di Banjarmasin Laporkan Dugaan Ancaman dan Pemblokiran Kontak oleh Oknum Diduga Utusan Dinas PUPR HSS
Warga Semampir Antusias Ikuti Kirab Budaya Bersih Dusun Tahun 2026
Sidang Etik AKP Herawan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta Terkesan ‘dagelan’ Membenarkan tindakan Polsek utk penitipan Mobil Eksekusi Oknum DC, Ujar Arifin Waketum FERADI WPI
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:30 WIB

Ungkap Peredaran Narkoba Di Phantom KTV PC Himmah Kota Medan Apresiasi Kapolrestabes

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:27 WIB

Tebar Kepedulian Menjelang Iduladha, Kapolres Sragen Distribusikan Hewan Kurban ke Polsek Kawedanan, Lapas hingga Ponpes

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:09 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Seremonial Pelepasan Rombongan Bhikkhu, Indonesia Walk For Peace (IWFP) Tahun 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:03 WIB

Anggaran Bantuan Hukum 40 Persen Dipangkas, YLBH Putra Nusantara Kendal Desak Evaluasi Sistem Penyelenggara Bantuan Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:34 WIB

Aksi Damai KMHA Dayak Kalteng: Camat Mentaya Hulu Diduga Memihak Perusahaan Sawit 

Berita Terbaru