KENDAL – Tribuncakranews.com –Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 12 desa se-Kecamatan Brangsong bersama Pengurus Paguyuban BPD Kecamatan Brangsong menggelar audiensi dengan Camat Brangsong di Aula Kantor Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jumat (7/8/2026).
Audiensi tersebut membahas pengunduran diri empat anggota BPD Desa Rejosari. Kegiatan turut dihadiri Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiarto.
Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiarto, mengatakan audiensi dilakukan untuk memperoleh penjelasan secara utuh mengenai penyebab pengunduran diri anggota BPD Desa Rejosari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kendal agar setiap keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan kondisi di lapangan.
«“Kami meminta Ibu Bupati Kendal melakukan cek dan kroscek secara objektif terhadap kondisi yang sebenarnya di lapangan. Jangan sampai keputusan diambil tanpa mengetahui fakta secara menyeluruh,” ujar Sugiarto.»
Sugiarto menyebut, berdasarkan informasi yang diterima paguyuban, pengunduran diri tersebut diduga dipengaruhi adanya tekanan dari sekelompok massa yang disebut memiliki kepentingan politik.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Menurut Sugiarto, Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Inspektorat perlu melakukan penelusuran sesuai prosedur untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan anggota BPD atau justru pengunduran diri terjadi akibat adanya tekanan dari pihak tertentu.
«“Harus dipastikan apakah anggota BPD mengundurkan diri secara sukarela atau karena adanya dugaan tekanan. Hal itu menjadi pertimbangan penting bagi Bupati dalam menentukan apakah pengunduran diri tersebut diterima atau ditolak,” katanya.»
Ia berharap Pemerintah Kecamatan Brangsong dapat menjadi jembatan bagi seluruh pihak agar persoalan tersebut diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, tata kelola pemerintahan desa harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan dari kelompok tertentu.
«“Kita adalah negara hukum. Jangan sampai ada kekuatan tertentu yang menekan sehingga melahirkan keputusan yang justru kontraproduktif terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pemerintah daerah,” tegasnya.»
Sugiarto menambahkan, dalam waktu dekat Paguyuban BPD Kabupaten Kendal juga berencana mengajukan audiensi dengan Bupati Kendal untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memberikan pendampingan terhadap BPD Desa Rejosari.
Camat Brangsong Siap Koordinasi dengan Pemkab
Sementara itu, Camat Brangsong, Yunan Arief Rakhman, mengatakan perwakilan BPD dari 12 desa di Kecamatan Brangsong menyampaikan keprihatinan atas pengunduran diri anggota BPD Desa Rejosari.
Dalam audiensi tersebut, paguyuban meminta pemerintah kecamatan meneruskan aspirasi mereka kepada pemerintah daerah.
«“Kami akan berkoordinasi dengan Dispermasdes dan Inspektorat untuk menyampaikan masukan dari Paguyuban BPD Kecamatan Brangsong. Hasil koordinasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati dalam mengambil keputusan terkait pengunduran diri anggota BPD Desa Rejosari,” kata Yunan.»
Yunan menegaskan, hingga saat ini empat anggota BPD Desa Rejosari yang mengajukan pengunduran diri masih berstatus sebagai anggota BPD. Hal tersebut karena belum diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati Kendal.
«“Selama belum ada SK pemberhentian dari Bupati, status mereka tetap sebagai anggota BPD Desa Rejosari,” jelasnya.»
Sebelumnya, informasi yang dihimpun menyebutkan pengunduran diri anggota BPD Desa Rejosari diduga terjadi setelah adanya tekanan dari sekelompok orang.
Mereka sebelumnya disebut mendapat tudingan terkait sejumlah pelanggaran. Namun, tudingan tersebut hingga kini belum dinyatakan terbukti melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Dengan demikian, proses klarifikasi dan penelusuran dari pemerintah daerah maupun instansi terkait dinilai penting untuk memastikan fakta serta menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya terkait status keanggotaan BPD Desa Rejosari.(SY)














