Bapas Pati Terima Tiga Klien Pidana Pengawasan dari Kejaksaan Negeri Blora

- Kontributor

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapas Pati, Tribuncakranews.com  — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati melalui Pos Bapas Blora menerima tiga Klien Pidana Pengawasan dari Kejaksaan Negeri Blora pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kegiatan serah terima berlangsung secara tertib sesuai prosedur yang berlaku.

Ketiga klien tersebut terdiri atas dua klien berinisial P dan S berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 45/Pid.B/2026/PN Bla tanggal 29 Juli 2026, serta satu klien berinisial Y berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 54/Pid.B/2026/PN Bla tanggal 12 Agustus 2026.

Dalam proses penerimaan, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan penjelasan kepada para klien mengenai kewajiban, ketentuan, serta hal-hal yang harus dipatuhi selama menjalani pidana pengawasan. Para klien juga mendapatkan pemahaman mengenai proses pembimbingan yang akan dilaksanakan oleh Bapas Kelas II Pati melalui Pos Bapas Blora.

Sebagai tindak lanjut, Pembimbing Kemasyarakatan akan melaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas) pembimbingan dalam waktu tujuh hari ke depan, yang selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembimbingan sesuai kebutuhan masing-masing klien.

Penerimaan tiga Klien Pidana Pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pidana pengawasan sesuai ketentuan KUHP Baru, dengan mengedepankan pendekatan pembinaan yang humanis dan berorientasi pada perubahan perilaku. Melalui proses pembimbingan yang terarah, diharapkan klien mampu menjalani masa pengawasan dengan baik serta kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Pelaksanaan kegiatan selanjutnya akan dilakukan melalui pembimbingan dan pengawasan secara berkelanjutan oleh Bapas Kelas II Pati.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Bapas Pati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sragen Gelar Operasi Sarang Narkoba, Pengunjung Karaoke Jalani Tes Urine Acak
Bobol Outlet Ayam Crispy di Kudus, Pemuda 18 Tahun Gasak 4 Tabung Elpiji hingga Minyak Goreng
Resmi Berganti !  Ini Pesan AKBP Damus Asa dan Komitmen AKBP Rosana Albertina Labobar Pimpin Polres Gunungkidul
Kurang dari 1×24 Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Pencurian Mobil di Gereja Kartasura
Nyaris Kabur Tinggalkan Sragen, Pelaku Penggelapan Honda Scoopy Diciduk Tim URC di Bus
Modus!! Pengangsu BBM Jenis Pertalite di Secang Berganti Unit Terus Beroprasi Sebut Sudah Berkoordinasi
Lahirkan “Deklarasi Bali”, Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI
Proyek Jalan Rp11,7 Miliar di Kulon Progo Disorot! Pengadukan Beton Pakai Ekskavator, Retak Memanjang Jadi Pertanyaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Polres Sragen Gelar Operasi Sarang Narkoba, Pengunjung Karaoke Jalani Tes Urine Acak

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Bobol Outlet Ayam Crispy di Kudus, Pemuda 18 Tahun Gasak 4 Tabung Elpiji hingga Minyak Goreng

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Resmi Berganti !  Ini Pesan AKBP Damus Asa dan Komitmen AKBP Rosana Albertina Labobar Pimpin Polres Gunungkidul

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Kurang dari 1×24 Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Pencurian Mobil di Gereja Kartasura

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Nyaris Kabur Tinggalkan Sragen, Pelaku Penggelapan Honda Scoopy Diciduk Tim URC di Bus

Berita Terbaru