BNI Siantar Diduga Persulit Calon Debitur, Minta Agunan Sertifikat Tanah Untuk KUR UMKM

- Kontributor

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, Tribuncakranews.com – Dugaan praktik permintaan agunan dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Seorang warga bernama Andi Ryansah mengaku diminta menyiapkan dokumen agunan berupa sertifikat tanah saat berkonsultasi terkait pengajuan KUR di BNI Cabang Pematangsiantar yang berlokasi di Jalan Merdeka. Dugaan tersebut terungkap dari percakapan Andi dengan petugas bagian KUR berinisial JT di aplikasi WhatsApp.

Menurut keterangan Andi, Jum’at 6/2/2026 awalnya ia hanya berniat mencari informasi terkait pengajuan KUR dengan plafon pinjaman sebesar Rp100 juta. Dalam percakapan melalui aplikasi pesan singkat, petugas KUR menanyakan detail usaha yang dijalankan, lokasi usaha, hingga status tempat usaha apakah sewa atau milik sendiri. Andi menjelaskan bahwa dirinya menjalankan usaha papan bunga dengan lokasi di kawasan Rakuta Sembiring dan usaha tersebut dijalankan dari rumah kontrakan

Namun, percakapan berlanjut pada pertanyaan terkait dokumen tanah. Petugas KUR berinisial JT menanyakan apakah terdapat surat tanah yang dapat diagunkan, termasuk status Sertifikat Hak Milik (SHM), luas tanah, serta lokasi tanah tersebut. Andi mengaku diminta menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud merupakan tanah kosong dengan luas sekitar 125 meter persegi dan berstatus SHM atas nama pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya saya pikir ini hanya pendataan biasa. Tapi pertanyaan yang mengarah pada agunan tanah cukup detail, mulai dari SHM atas nama siapa, luas tanah, sampai lokasi tanahnya. Padahal saya mengajukan KUR Rp100 juta,” ujar Andi saat dikonfirmasi,

Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat dalam ketentuan pemerintah, KUR dengan plafon hingga Rp100 juta pada prinsipnya tidak mensyaratkan agunan tambahan, selain usaha yang dibiayai itu sendiri. Program KUR dirancang untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil mengakses permodalan tanpa terbebani jaminan aset.

Atas dasar itu, Andi menyampaikan keberatannya dan menyebut telah ada warga lain yang juga mempertanyakan mekanisme serupa. Ia berharap ada klarifikasi resmi dari pihak perbankan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang sangat bergantung pada akses KUR.

Menindaklanjuti hal tersebut, awak media mencoba konfirmasi kepada petugas berinisial JT terkait dugaan permintaan agunan tersebut. Lewat pesan Chat Aplikasi WA, hingga berita ini diterbitkan JT tidak menanggapi nya alias bungkam.

Pihak BNI Pematangsiantar diharapkan dapat memberikan klarifikasi terbuka untuk memastikan bahwa seluruh proses penyaluran KUR telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Klarifikasi ini dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa tujuan utama KUR sebagai instrumen pemberdayaan UMKM dapat benar-benar dirasakan masyarakat tanpa hambatan administratif yang tidak semestinya.

Red/Andy Alfiano

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Menanjak di Jlegong, Truk Dump Mundur Hantam Truk Bak Kayu, Satu Korban Jiwa
Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi
Nungky Harry Rachmat Gantikan Sadewo Pimpin PMI Banyumas 
Kasat Narkoba Pematang Siantar AKP Irwanta Sembiring SH MH Mengucapkan Selamat HPN 2026. PERS Sehat, Ekonomi Berdaulat Bangsa Kuat
Mangapul Purba SE MIKom Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mengucapkan Selamat HPN 2026 “PERS Sehat, Ekonomi Berdaulat Bangsa Kuat
Rellya Venny Octalina Gelar Reses Masa Persidangan II Tahun 2026 di Kelurahan Kranji
Terjaring razia Balapan Liar, 69 Sepeda Motor Diamankan Sat Lantas Polres Semarang
Stabilitas Kamtibmas Jadi Kunci Utama Pembangunan Nasional, Ketua Umum FKPTT Eurico Guterres : Jaga Keamanan dan Ketertiban serta Jangan Langgar Hukum
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:19 WIB

Gagal Menanjak di Jlegong, Truk Dump Mundur Hantam Truk Bak Kayu, Satu Korban Jiwa

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:55 WIB

Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:46 WIB

Nungky Harry Rachmat Gantikan Sadewo Pimpin PMI Banyumas 

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38 WIB

Kasat Narkoba Pematang Siantar AKP Irwanta Sembiring SH MH Mengucapkan Selamat HPN 2026. PERS Sehat, Ekonomi Berdaulat Bangsa Kuat

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:33 WIB

Rellya Venny Octalina Gelar Reses Masa Persidangan II Tahun 2026 di Kelurahan Kranji

Berita Terbaru

Daerah

Nungky Harry Rachmat Gantikan Sadewo Pimpin PMI Banyumas 

Minggu, 8 Feb 2026 - 21:46 WIB