Bongkar Mafia Penjual Obat Keras, Pelaku Usaha Ancam Dan Sebar Data Pribadi Wartawan

- Kontributor

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Tribuncakranews.com // Adanya dugaan intimidasi dan pengancaman oleh pelaku usaha Bos Besar Diwilayah Bogor. khususnya Obat Golongan Keras Di Bogor raya. adapun dirinya mengancam dengan Ancaman yang berbunyi (“kita perang”). Pada Rabu lalu, 01/26.

Praktek jual beli obat golongan-G sejenis Eximer dan Tramadol Trihexphenidhil jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam penjualannya sudah jelas diduga menjual secara terang benderang dengan pengawalan extra Dari oknum aparat sehingga menimbulkan kecurigaan publik adanya kongkalikong antara oknum Aparat dan pelaku usaha.

Selain itu JF alias Kocu, dirinya Sempat menyebarkan data pribadi milik wartawan kabarpubliknews dengan mengunakan alat deteksi penyadapan data diri yang diduga di bayarnya melalu oknum anggota aktif,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kamu kan manusia kuat, Saya orang lemah. Saya gamau ngomong sma kamu bud. Anggap Saja kita tidak pernah kenal.” Terangnya pelaku usaha Saat dikonfirmasi

Di tempat terpisah Gerakan Nasional Pemuda Pemerhati Rakyat (GNPPR) Moch Aldi selaku Ketua Umum GNPPR mengatakan, “Intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia, seperti kekerasan fisik, perundungan siber, doxing, dan ancaman langsung, masih tinggi dan seringkali melibatkan aparat atau pihak yang tidak senang dengan pemberitaan.

Tindakan ini melanggar Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis. Kasus-kasus ini menuntut pengusutan tuntas, jaminan keamanan dari perusahaan media, dan penghormatan terhadap kebebasan pers.” Ucap Aldi

Lebih lanjut Aldi mengatakan, “Dasar Hukum & Perlindungan: Pasal 8 UU Pers No. 40/1999 menjamin perlindungan hukum. Pasal 18 ayat (1) menyatakan penghalang-halangan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.” Cetusnya

Penulis : Mbah Wasis

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak di Bawah Umur Diduga Diadili di Balai Desa, Dugaan Tekanan dan Pelanggaran Perlindungan Anak Mencuat di Bener
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Grand Final Proliga 2026
Resmi! Ketua Paralegal Nasional DPN LBH PMBI Ditetapkan, Siap Cetak Advokat Profesional Pembela Rakyat Kecil
Debt Collector di Pekanbaru Kembali Brutal, Korban Dikeroyok Hingga Bersimbah Darah, Masyarakat Desak Kapolda Riau Menangkap Seluruh Pelaku 
DPN BAKUMDU Dapot Hasiholan Purba ,SH Soroti Anggaran HUT Kota Siantar Ke 155 dan Iklan Rokok Lapangan Adam Malik
Tak Kenal Lelah Menuntut Ilmu, Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Kab. Batang Raih Gelar Magister Hukum Konstruksi di UNIKAL
Tambang Winong Kendal Disebut Sudah 3 Kali Diperingatkan, Tapi Tetap Beroperasi
Tiga Siswi SD Negeri Jolodoro Tampil Memukau di FLS3N 2026 Tingkat Kabupaten
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:48 WIB

Anak di Bawah Umur Diduga Diadili di Balai Desa, Dugaan Tekanan dan Pelanggaran Perlindungan Anak Mencuat di Bener

Minggu, 26 April 2026 - 08:08 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Grand Final Proliga 2026

Minggu, 26 April 2026 - 08:04 WIB

Resmi! Ketua Paralegal Nasional DPN LBH PMBI Ditetapkan, Siap Cetak Advokat Profesional Pembela Rakyat Kecil

Minggu, 26 April 2026 - 07:33 WIB

Debt Collector di Pekanbaru Kembali Brutal, Korban Dikeroyok Hingga Bersimbah Darah, Masyarakat Desak Kapolda Riau Menangkap Seluruh Pelaku 

Sabtu, 25 April 2026 - 21:38 WIB

DPN BAKUMDU Dapot Hasiholan Purba ,SH Soroti Anggaran HUT Kota Siantar Ke 155 dan Iklan Rokok Lapangan Adam Malik

Berita Terbaru