Bongkar Mafia Penjual Obat Keras, Pelaku Usaha Ancam Dan Sebar Data Pribadi Wartawan

- Kontributor

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Tribuncakranews.com // Adanya dugaan intimidasi dan pengancaman oleh pelaku usaha Bos Besar Diwilayah Bogor. khususnya Obat Golongan Keras Di Bogor raya. adapun dirinya mengancam dengan Ancaman yang berbunyi (“kita perang”). Pada Rabu lalu, 01/26.

Praktek jual beli obat golongan-G sejenis Eximer dan Tramadol Trihexphenidhil jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam penjualannya sudah jelas diduga menjual secara terang benderang dengan pengawalan extra Dari oknum aparat sehingga menimbulkan kecurigaan publik adanya kongkalikong antara oknum Aparat dan pelaku usaha.

Selain itu JF alias Kocu, dirinya Sempat menyebarkan data pribadi milik wartawan kabarpubliknews dengan mengunakan alat deteksi penyadapan data diri yang diduga di bayarnya melalu oknum anggota aktif,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kamu kan manusia kuat, Saya orang lemah. Saya gamau ngomong sma kamu bud. Anggap Saja kita tidak pernah kenal.” Terangnya pelaku usaha Saat dikonfirmasi

Di tempat terpisah Gerakan Nasional Pemuda Pemerhati Rakyat (GNPPR) Moch Aldi selaku Ketua Umum GNPPR mengatakan, “Intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia, seperti kekerasan fisik, perundungan siber, doxing, dan ancaman langsung, masih tinggi dan seringkali melibatkan aparat atau pihak yang tidak senang dengan pemberitaan.

Tindakan ini melanggar Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis. Kasus-kasus ini menuntut pengusutan tuntas, jaminan keamanan dari perusahaan media, dan penghormatan terhadap kebebasan pers.” Ucap Aldi

Lebih lanjut Aldi mengatakan, “Dasar Hukum & Perlindungan: Pasal 8 UU Pers No. 40/1999 menjamin perlindungan hukum. Pasal 18 ayat (1) menyatakan penghalang-halangan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.” Cetusnya

Penulis : Mbah Wasis

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik
Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari
DUGAAN TAMBANG EMAS ILEGAL DI SEMPOK PANDEGLANG, DIKELOLA OKNUM LURAH DAN KOORDINATOR “PAPIH”
Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX Ketua PC LDII Kecamatan Ngaliyan: Pembinaan Generasi Muda Harus Intensif dengan 29 Karakter Luhur
SMKN 5 Semarang Raih Penghargaan Sekolah Teraktif Pendukung Program Rengganis Mengajar pada Jateng Green Industry Summit 2026
FERADI WPI Dukung Penyidikan Polda Banten, Pembuktian Dugaan Pengeroyokan Uun Diserahkan kepada Mekanisme Hukum
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:27 WIB

Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:23 WIB

Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:30 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:31 WIB

Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:02 WIB

DUGAAN TAMBANG EMAS ILEGAL DI SEMPOK PANDEGLANG, DIKELOLA OKNUM LURAH DAN KOORDINATOR “PAPIH”

Berita Terbaru