Bongkar Mafia Penjual Obat Keras, Pelaku Usaha Ancam Dan Sebar Data Pribadi Wartawan

- Kontributor

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Tribuncakranews.com // Adanya dugaan intimidasi dan pengancaman oleh pelaku usaha Bos Besar Diwilayah Bogor. khususnya Obat Golongan Keras Di Bogor raya. adapun dirinya mengancam dengan Ancaman yang berbunyi (“kita perang”). Pada Rabu lalu, 01/26.

Praktek jual beli obat golongan-G sejenis Eximer dan Tramadol Trihexphenidhil jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam penjualannya sudah jelas diduga menjual secara terang benderang dengan pengawalan extra Dari oknum aparat sehingga menimbulkan kecurigaan publik adanya kongkalikong antara oknum Aparat dan pelaku usaha.

Selain itu JF alias Kocu, dirinya Sempat menyebarkan data pribadi milik wartawan kabarpubliknews dengan mengunakan alat deteksi penyadapan data diri yang diduga di bayarnya melalu oknum anggota aktif,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kamu kan manusia kuat, Saya orang lemah. Saya gamau ngomong sma kamu bud. Anggap Saja kita tidak pernah kenal.” Terangnya pelaku usaha Saat dikonfirmasi

Di tempat terpisah Gerakan Nasional Pemuda Pemerhati Rakyat (GNPPR) Moch Aldi selaku Ketua Umum GNPPR mengatakan, “Intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia, seperti kekerasan fisik, perundungan siber, doxing, dan ancaman langsung, masih tinggi dan seringkali melibatkan aparat atau pihak yang tidak senang dengan pemberitaan.

Tindakan ini melanggar Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis. Kasus-kasus ini menuntut pengusutan tuntas, jaminan keamanan dari perusahaan media, dan penghormatan terhadap kebebasan pers.” Ucap Aldi

Lebih lanjut Aldi mengatakan, “Dasar Hukum & Perlindungan: Pasal 8 UU Pers No. 40/1999 menjamin perlindungan hukum. Pasal 18 ayat (1) menyatakan penghalang-halangan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.” Cetusnya

Penulis : Mbah Wasis

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat
Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi
Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.
Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026 
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
Sugiyono Penuhi Klarifikasi Ditressiber Polda Jateng, Bawa Dua Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik via Facebook
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penutupan Pendidikan 839 Prajurit Muda Infanteri
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WIB

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 10:07 WIB

Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.

Rabu, 9 September 2026 - 21:43 WIB

Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali

Rabu, 9 September 2026 - 19:18 WIB

Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan

Berita Terbaru