Dana Desa Ratusan Juta Diduga Raib di Tanjungmulya, Sejumlah Program Tak Berwujud

- Kontributor

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Tribuncakranews.com — Dugaan praktik penyimpangan Dana Desa kembali menyeruak di Kabupaten Garut. Kepala Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Ajat Gumilar, disebut-sebut memainkan anggaran tahun 2024 dan 2025 dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. 3/1/2026

Sejumlah bukti berupa dokumen, data resmi, hingga keterangan saksi telah dihimpun warga.

Laporan dan Realisasi Tak Sejalan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penelusuran dokumen keuangan desa serta data JAGA Desa, ditemukan beberapa kegiatan yang tercatat telah terealisasi, namun tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Pembangunan jalan usaha pertanian dilaporkan menelan biaya Rp150 juta, namun kondisi riil menunjukkan pekerjaan hanya bernilai sekitar Rp28 juta.

Rehabilitasi Posyandu dengan pagu Rp85 juta tidak ditemukan bangunan, bahkan pondasi pun tidak ada.

Penyertaan modal BUMDes yang disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta tidak pernah diterima pengelola BUMDes.

Dana keadaan mendesak yang bersumber dari anggaran desa juga tidak diketahui peruntukannya.

Warga menyebut, berbagai pekerjaan yang tidak pernah ada tersebut tetap tercantum sebagai kegiatan “selesai” dalam laporan desa.

BLT-DD Diduga Tidak Disalurkan

Kejanggalan juga ditemukan pada Program BLT Dana Desa 2025. Sebanyak 26 nama penerima tercatat dalam dokumen, namun warga mengaku tidak menerima bantuan tersebut.

Beberapa saksi menyatakan siap memberikan keterangan bahwa BLT tidak pernah dibagikan.

Honor kader desa, insentif RT/RW, dan tunjangan PAUD pun disebut tidak pernah dibayarkan meski tercatat dalam laporan penggunaan anggaran.

Aroma Tipikor Menguat

Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

UU No. 6/2014 tentang Desa

UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001

Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Ancaman pidana dan kewajiban pengembalian kerugian negara dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.

Warga Siap Serahkan Bukti

Warga Tanjungmulya mengaku sudah mengumpulkan dokumen permohonan pencairan, data JAGA Desa, hingga foto dan video lapangan terkait proyek yang dianggap fiktif.

“Kami siap menyerahkan semuanya kepada aparat. Jangan biarkan Dana Desa jadi bancakan,” ujar salah satu perwakilan warga.

Desakan Audit dan Penyelidikan

Masyarakat meminta Inspektorat Garut melakukan audit investigatif, sementara Kejaksaan dan Unit Tipikor Polres Garut diminta membuka penyelidikan resmi.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan data awal investigasi. Kepala Desa Tanjungmulya memiliki hak jawab dan klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah.

Penulis : Red/Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Investigasi Nasional

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C Tanpa Papan Izin Milik Oknum ‘AGS’ di Cepogo Boyolali Resahkan Warga
RPK-RI Bersama LMKPAI Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Mendorong Transparansi dan Memberantas Korupsi di Sektor Pertambangan Jawa Tengah
Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Berikan Edukasi Prosedur Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Judi Togel Beroperasi Bebas di Tanjung Morawa, Hukum Terkesan Lumpuh di Deli Serdang
Kapolres Metro Jakarta Timur dan Dandim 0505 Jakarta Timur Perkuat Sinergi Bersama Warga Melalui Jaga Jakarta On The Spot di Klender
Dari Pekarangan Warga, Polsek Ngrampal Kawal Swasembada Pangan Nasional
Warga Candirejo Mengadu ke Bupati H. Ngesti Nugraha, Minta Evaluasi Kinerja Lurah Aishah
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sidang Sub Panpus, Pastikan Rekrutmen Bintara TNI AD Berjalan Objektif dan Transparan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:43 WIB

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C Tanpa Papan Izin Milik Oknum ‘AGS’ di Cepogo Boyolali Resahkan Warga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:08 WIB

RPK-RI Bersama LMKPAI Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Mendorong Transparansi dan Memberantas Korupsi di Sektor Pertambangan Jawa Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:12 WIB

Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Berikan Edukasi Prosedur Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:33 WIB

Judi Togel Beroperasi Bebas di Tanjung Morawa, Hukum Terkesan Lumpuh di Deli Serdang

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:34 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur dan Dandim 0505 Jakarta Timur Perkuat Sinergi Bersama Warga Melalui Jaga Jakarta On The Spot di Klender

Berita Terbaru