Dari Gaji Dipotong hingga Kompensasi Tak Dibayar, Pelanggaran PT Dong Bang Indo Kian Menguat

- Kontributor

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Semarang, Tribuncakranews.com — Penanganan dugaan pemotongan gaji sepihak serta pencantuman nama pekerja terkait tuduhan kehilangan perak di PT Dong Bang Indo, Desa Patemon, Kecamatan Tengaran, memasuki babak baru. Selasa, 20/1/2026.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Semarang mulai melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak manajemen perusahaan.

Disnaker Datangi Perusahaan, Minta Klarifikasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah M Miftakhudin melayangkan protes dan mengadu ke Disnaker, tim pemeriksa dari dinas tersebut turun langsung ke PT Dong Bang Indo.

Mereka menemui sejumlah pejabat internal perusahaan, termasuk pengawas produksi serta bagian HRD, untuk meminta klarifikasi terkait dasar penetapan pemotongan gaji dan mekanisme pencantuman nama pekerja di papan pengumuman perusahaan.

Sumber internal perusahaan menyebut jumlah pekerja yang terkena pemotongan gaji mencapai belasan orang.

Disnaker Pertanyakan Dasar Hukum Pemotongan Gaji

Disnaker menegaskan pemotongan gaji tidak boleh dilakukan secara sepihak. Pemotongan hanya sah apabila melalui:

Kesepakatan tertulis

Putusan pengadilan

Aturan penggantian kerugian yang telah terbukti secara sah

Seorang pejabat Disnaker mengatakan:

“Kalau belum ada pembuktian, pemotongan gaji itu melanggar ketentuan hubungan industrial. Ini sedang kami dalami.”

Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, LSM GNP Tipikor melalui Kadiv Investigasi DPW Jateng, M. Soleh Ali, mendatangi kantor Disnaker Kabupaten Semarang.

Di hadapan perwakilan GNP Tipikor, pejabat Disnaker Daniel Law menjelaskan bahwa pihaknya masih memberi ruang kepada manajemen PT Dong Bang Indo untuk menyelesaikan masalah secara internal.

“Jika kesempatan tersebut juga tidak menemui titik penyelesaian, baru Disnaker Kabupaten Semarang akan turun untuk dilakukan mediasi,” ujarnya.

Daniel juga menambahkan Disnaker kabupaten hanya dapat melakukan pembinaan, sedangkan kewenangan penindakan berada pada Disnaker Provinsi Jawa Tengah.

Polisi Mulai Panggil Saksi Tambahan

Dari sisi kepolisian, Polsek Tengaran pada Selasa (20/1/2026) juga mulai menjadwalkan pemanggilan saksi tambahan dari internal perusahaan untuk mendalami dugaan kehilangan perak yang sebelumnya dilaporkan manajemen.

Kanit Polsek Tengaran, Joko, menegaskan:

“Kami sedang mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Semua masih tahap penyelidikan, jadi belum ada penetapan pelaku.”

Manajemen Masih Bungkam

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Dong Bang Indo belum memberikan keterangan resmi.

Upaya awak media untuk menghubungi pihak perusahaan kembali tidak mendapat respons. Manajemen beralasan masih menunggu presiden direktur perusahaan yang dikabarkan sedang berada di luar negeri.

Sementara itu, pelapor M Miftakhudin berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan tidak ada pihak yang dikorbankan sebelum bukti kuat ditemukan.

GNP Tipikor Siapkan Langkah Hukum

GNP Tipikor, melalui M. Soleh Ali, menegaskan bahwa pihaknya siap membawa masalah ini ke ranah hukum jika ditemukan adanya pelanggaran pidana ketenagakerjaan.

“Jika terbukti ada pemotongan gaji tanpa dasar hukum, kami akan rekomendasikan langkah hukum lanjutan,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Lain: Tidak Pernah Bayar Kompensasi Pesangon

Dalam keterangan tambahan kepada awak media, M Miftakhudin juga mengungkap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan lain. Ia menyebut PT Dong Bang Indo selama ini melakukan perpanjangan kontrak kerja tanpa pernah memberikan hak kompensasi pesangon sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

” Seperti di ketahui bahwa berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 15, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak (PKWT) saat masa kontraknya berakhir, termasuk setiap kali kontrak diperpanjang, dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.

Ini berlaku setiap kali jangka waktu PKWT (sebelum perpanjangan dan setelah perpanjangan) selesai, bukan hanya di akhir keseluruhan masa kerja jika diangkat tetap.”

Temuan ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Penulis : RED/TIM

Editor : REDAKSI

Sumber Berita: TIM INVESTIGASI/GNP TIPIKOR

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkara KDRT Mandek Sejak 2024, Kuasa Hukum Korban Soroti Kinerja Unit PPA Polres Tangerang Selatan
Rumahnya Tidak Layak Huni, Warga Miskin Desa Bira Barat Tidak Tersentuh Bantuan
Lapor Pak Kapolsek! Judi Sabung Ayam Gang Sejati ‘Kebal Hukum’, Diduga Dikelola Oknum Cepak Loreng di Tengah Gencarnya Operasi Kapolrestabes
Aksi Premanisme Debt Collector MayBank Finance: Tarik Paksa Mobil Anggota Pemuda Pancasila di Jogjakarta
Proyek Jalan Gagal Kontruksi,Kinerja PPK Dipertanyakan
Kebobrokan PT.Djuanda Sawit Terbongkar, 31 Tahun Ingkari Kesepakatan
Abaikan Keterbukaan Informasi, PT Spiritrevolusi Media Nusantara Gugat Tiga Instansi Pemkab Subang ke KIP Jabar
SPPG Siwal Kaliwungu Memasak Sejak Tengah Malam, Menguatkan 3.113 Penerima Manfaat di Kabupaten Semarang
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:10 WIB

Perkara KDRT Mandek Sejak 2024, Kuasa Hukum Korban Soroti Kinerja Unit PPA Polres Tangerang Selatan

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:46 WIB

Rumahnya Tidak Layak Huni, Warga Miskin Desa Bira Barat Tidak Tersentuh Bantuan

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:20 WIB

Lapor Pak Kapolsek! Judi Sabung Ayam Gang Sejati ‘Kebal Hukum’, Diduga Dikelola Oknum Cepak Loreng di Tengah Gencarnya Operasi Kapolrestabes

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:38 WIB

Aksi Premanisme Debt Collector MayBank Finance: Tarik Paksa Mobil Anggota Pemuda Pancasila di Jogjakarta

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:17 WIB

Proyek Jalan Gagal Kontruksi,Kinerja PPK Dipertanyakan

Berita Terbaru