Dari Gaji Dipotong hingga Kompensasi Tak Dibayar, Pelanggaran PT Dong Bang Indo Kian Menguat

- Kontributor

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Semarang, Tribuncakranews.com — Penanganan dugaan pemotongan gaji sepihak serta pencantuman nama pekerja terkait tuduhan kehilangan perak di PT Dong Bang Indo, Desa Patemon, Kecamatan Tengaran, memasuki babak baru. Selasa, 20/1/2026.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Semarang mulai melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak manajemen perusahaan.

Disnaker Datangi Perusahaan, Minta Klarifikasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah M Miftakhudin melayangkan protes dan mengadu ke Disnaker, tim pemeriksa dari dinas tersebut turun langsung ke PT Dong Bang Indo.

Mereka menemui sejumlah pejabat internal perusahaan, termasuk pengawas produksi serta bagian HRD, untuk meminta klarifikasi terkait dasar penetapan pemotongan gaji dan mekanisme pencantuman nama pekerja di papan pengumuman perusahaan.

Sumber internal perusahaan menyebut jumlah pekerja yang terkena pemotongan gaji mencapai belasan orang.

Disnaker Pertanyakan Dasar Hukum Pemotongan Gaji

Disnaker menegaskan pemotongan gaji tidak boleh dilakukan secara sepihak. Pemotongan hanya sah apabila melalui:

Kesepakatan tertulis

Putusan pengadilan

Aturan penggantian kerugian yang telah terbukti secara sah

Seorang pejabat Disnaker mengatakan:

“Kalau belum ada pembuktian, pemotongan gaji itu melanggar ketentuan hubungan industrial. Ini sedang kami dalami.”

Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, LSM GNP Tipikor melalui Kadiv Investigasi DPW Jateng, M. Soleh Ali, mendatangi kantor Disnaker Kabupaten Semarang.

Di hadapan perwakilan GNP Tipikor, pejabat Disnaker Daniel Law menjelaskan bahwa pihaknya masih memberi ruang kepada manajemen PT Dong Bang Indo untuk menyelesaikan masalah secara internal.

“Jika kesempatan tersebut juga tidak menemui titik penyelesaian, baru Disnaker Kabupaten Semarang akan turun untuk dilakukan mediasi,” ujarnya.

Daniel juga menambahkan Disnaker kabupaten hanya dapat melakukan pembinaan, sedangkan kewenangan penindakan berada pada Disnaker Provinsi Jawa Tengah.

Polisi Mulai Panggil Saksi Tambahan

Dari sisi kepolisian, Polsek Tengaran pada Selasa (20/1/2026) juga mulai menjadwalkan pemanggilan saksi tambahan dari internal perusahaan untuk mendalami dugaan kehilangan perak yang sebelumnya dilaporkan manajemen.

Kanit Polsek Tengaran, Joko, menegaskan:

“Kami sedang mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Semua masih tahap penyelidikan, jadi belum ada penetapan pelaku.”

Manajemen Masih Bungkam

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Dong Bang Indo belum memberikan keterangan resmi.

Upaya awak media untuk menghubungi pihak perusahaan kembali tidak mendapat respons. Manajemen beralasan masih menunggu presiden direktur perusahaan yang dikabarkan sedang berada di luar negeri.

Sementara itu, pelapor M Miftakhudin berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan tidak ada pihak yang dikorbankan sebelum bukti kuat ditemukan.

GNP Tipikor Siapkan Langkah Hukum

GNP Tipikor, melalui M. Soleh Ali, menegaskan bahwa pihaknya siap membawa masalah ini ke ranah hukum jika ditemukan adanya pelanggaran pidana ketenagakerjaan.

“Jika terbukti ada pemotongan gaji tanpa dasar hukum, kami akan rekomendasikan langkah hukum lanjutan,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Lain: Tidak Pernah Bayar Kompensasi Pesangon

Dalam keterangan tambahan kepada awak media, M Miftakhudin juga mengungkap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan lain. Ia menyebut PT Dong Bang Indo selama ini melakukan perpanjangan kontrak kerja tanpa pernah memberikan hak kompensasi pesangon sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

” Seperti di ketahui bahwa berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 15, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak (PKWT) saat masa kontraknya berakhir, termasuk setiap kali kontrak diperpanjang, dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.

Ini berlaku setiap kali jangka waktu PKWT (sebelum perpanjangan dan setelah perpanjangan) selesai, bukan hanya di akhir keseluruhan masa kerja jika diangkat tetap.”

Temuan ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Penulis : RED/TIM

Editor : REDAKSI

Sumber Berita: TIM INVESTIGASI/GNP TIPIKOR

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Pati: Pria 47 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga Akibat Riwayat Penyakit Jantung
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pati Gelar Esport Competition dan Jaring Talenta Muda
Polda Jateng Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Berjalan Transparan dan Berintegritas dengan Prinsip BETAH untuk Mencetak Calon Perwira Polri Berkualitas
Gelombang Kekecewaan Muncul, FMP3 Soroti Sikap DPRD Garut Yang Dinilai Lamban
Empat SPPG di Ngadirojo Distribusikan Ribuan Porsi MBG, Polres Wonogiri Pastikan Berjalan Aman dan Lancar
Bhabinkamtibmas Desa Lempong Antar Langsung Surat Izin Hajatan, Wujud Pelayanan Polri yang Dekat dengan Masyarakat
Kapolres Wonogiri Tekankan Tiga Kunci Polri Presisi: Disiplin, Empati, dan Pelayanan Cepat
Polres Wonogiri Bedah Rumah Purnawirawan Polri, Wujud Nyata Kepedulian Sosial di Hari Bhayangkara Ke-80
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:28 WIB

Polresta Pati: Pria 47 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga Akibat Riwayat Penyakit Jantung

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:12 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pati Gelar Esport Competition dan Jaring Talenta Muda

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:07 WIB

Polda Jateng Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Berjalan Transparan dan Berintegritas dengan Prinsip BETAH untuk Mencetak Calon Perwira Polri Berkualitas

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:03 WIB

Gelombang Kekecewaan Muncul, FMP3 Soroti Sikap DPRD Garut Yang Dinilai Lamban

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:03 WIB

Empat SPPG di Ngadirojo Distribusikan Ribuan Porsi MBG, Polres Wonogiri Pastikan Berjalan Aman dan Lancar

Berita Terbaru