Diduga Ada Transaksi Rp2 Juta Terkait Pemberitaan PKBM, Unsur Penyuapan Wartawan Mencuat di Garut, Hendi Heryana Angkat Bicara

- Kontributor

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Tribuncakranews.com – Dugaan praktik penyuapan terhadap oknum wartawan mencuat dalam polemik pemberitaan terkait PKBM Nurul Iman Caringin. Uang sebesar Rp2 juta diduga diberikan oleh pihak lembaga untuk menyelesaikan persoalan pemberitaan yang sebelumnya telah terbit.” Rabu 4 Maret 2026

Saat dikonfirmasi, Jalaludin yang disebut sebagai perwakilan yayasan menyampaikan pengakuan bahwa dirinya memberikan uang secara langsung kepada oknum wartawan tersebut.

“Saya memberikan uang langsung ke wartawan itu karena saya percaya, karena yang datang empat orang. Jangan sampai menjadi persoalan karena sudah selesai,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, salah satu oknum wartawan berinisial DK mengakui menerima uang Rp2 juta tersebut. Ia menyampaikan bahwa nominal tersebut telah ditentukan.

“Udah saya tentukan dengan nominal uang Rp2 juta, nanti ketemu biar satu pintu terkait persoalan pemberitaan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pernyataan kedua belah pihak memunculkan pertanyaan serius mengenai maksud dan tujuan pemberian uang tersebut. Apakah uang itu bentuk klarifikasi administratif, biaya hak jawab, atau justru mengarah pada dugaan suap untuk menghentikan atau mengondisikan pemberitaan?

Perspektif Hukum: Unsur Dugaan Penyuapan, Dalam konteks hukum nasional, dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu untuk memengaruhi isi atau penghentian pemberitaan berpotensi masuk dalam kategori penyuapan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 209 KUHP mengatur tentang pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Meskipun fokus utama pada penyelenggara negara, unsur “memberi sesuatu untuk memengaruhi tindakan” menjadi prinsip dasar dalam konstruksi hukum suap.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pers wajib bekerja secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers, sementara Kode Etik Jurnalistik melarang wartawan menerima suap dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

Apabila uang tersebut diberikan dengan maksud menghentikan, mengubah, atau mengondisikan isi berita, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip independensi pers dan dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi tidak sah dalam praktik jurnalistik.

Hendi Heryana, Kabiro Tribuncakranews.com Sekaligus Anggota IWOI DPD KAB GARUT, menolak keras dugaan praktik tersebut.

Menurutnya, uang Rp2 juta itu harus dijelaskan secara terbuka: apakah untuk kepentingan administratif lembaga, hak jawab resmi, atau memang dimaksudkan untuk memengaruhi pemberitaan.

Ia menegaskan bahwa media tidak boleh menjadi alat transaksional. “Jika ada uang yang diberikan untuk mengondisikan pemberitaan, itu mencederai integritas jurnalistik dan melanggar kode etik,” tegasnya.

Sebelumnya, PKBM Nurul Iman Caringin menjadi perhatian publik melalui pemberitaan berjudul “Frekuensi Belajar Minim, Akuntabilitas PKBM Nurul Iman Caringin Dipertanyakan.”

Data yang dihimpun menyebutkan lembaga tersebut memiliki 158 peserta didik dengan dana BOSP sekitar Rp42 juta. Namun, sejumlah warga mengaku tidak mengetahui aktivitas pembelajaran nonformal yang berlangsung secara rutin.

Jalaludin sendiri menyampaikan bahwa kegiatan belajar kadang hanya berlangsung minimal seminggu sekali dan bahkan bisa maksimal sebulan sekali. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan penyelenggaraan pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Petunjuk Teknis Dana BOSP yang mengatur penggunaan dana secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Desakan Transparansi dan Penegakan Etika

Kasus ini memperlihatkan dua persoalan besar:

Akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan nonformal dan pengelolaan dana negara.

Integritas dan independensi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Apabila benar terdapat unsur pemberian uang untuk memengaruhi pemberitaan, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum sekaligus etik.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi lanjutan masih diperlukan dari pihak terkait, termasuk dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan organisasi profesi wartawan, guna memastikan kebenaran peristiwa serta menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim Liputan/Red

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C Tanpa Papan Izin Milik Oknum ‘AGS’ di Cepogo Boyolali Resahkan Warga
RPK-RI Bersama LMKPAI Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Mendorong Transparansi dan Memberantas Korupsi di Sektor Pertambangan Jawa Tengah
Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Berikan Edukasi Prosedur Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Judi Togel Beroperasi Bebas di Tanjung Morawa, Hukum Terkesan Lumpuh di Deli Serdang
Kapolres Metro Jakarta Timur dan Dandim 0505 Jakarta Timur Perkuat Sinergi Bersama Warga Melalui Jaga Jakarta On The Spot di Klender
Dari Pekarangan Warga, Polsek Ngrampal Kawal Swasembada Pangan Nasional
Warga Candirejo Mengadu ke Bupati H. Ngesti Nugraha, Minta Evaluasi Kinerja Lurah Aishah
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sidang Sub Panpus, Pastikan Rekrutmen Bintara TNI AD Berjalan Objektif dan Transparan
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:43 WIB

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C Tanpa Papan Izin Milik Oknum ‘AGS’ di Cepogo Boyolali Resahkan Warga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:08 WIB

RPK-RI Bersama LMKPAI Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Mendorong Transparansi dan Memberantas Korupsi di Sektor Pertambangan Jawa Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:12 WIB

Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Berikan Edukasi Prosedur Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:33 WIB

Judi Togel Beroperasi Bebas di Tanjung Morawa, Hukum Terkesan Lumpuh di Deli Serdang

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:34 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur dan Dandim 0505 Jakarta Timur Perkuat Sinergi Bersama Warga Melalui Jaga Jakarta On The Spot di Klender

Berita Terbaru