Diduga Carry Futura Pengangsu BBM Subsidi Jenis Pertalite Berulang SPBU Pertamina Gamol 43.507.16 dan Kecandran 44.507.22

- Kontributor

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga, Tribuncakranews.com – Dugaan praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara berulang kembali menjadi sorotan. Aktivitas pengendara Carry Futura yang diduga melakukan pengisian berulang kali dengan kapasitas tanki pingisian sebesar Rp.500.000 di setiap SPBU melebihi kapasitas tangki normal yang seharusnya berkapasitas sebesar 42 Liter, Terpantau di sejumlah SPBU Pertamina Gamol 43.507.16 dan Kecandran 44.507.22. Jl. Lingkar Salatiga, Kecandran, Sido Mukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah, 50723. Sabtu (01/08/2026) pukul 20.44 WIB.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Carry terlihat keluar-masuk area SPBU untuk melakukan pengisian BBM. Dugaan praktik “pengangsu” atau pembelian BBM subsidi secara berulang tersebut memunculkan pertanyaan terkait penerapan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan.

Saat dikonfirmasi, Sopir mengatakan menyampaikan bahwa pengisian berulang masih diperbolehkan selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Dalam percakapan yang terekam, Sopir Carry Futura tersebut mengaku bahwa praktik pengisian kembali oleh kendaraan yang sama masih dapat dilayani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ditanya apakah pihak SPBU sebenarnya tau mobil Carry yang berkali-kali mengisi Pertalite, Sopir Carry tersebut mengakui bahwa terdapat mekanisme pengaturan waktu, namun pelaksanaannya bergantung pada pengawasan di lapangan.

“Memang ada pengaturan soal jeda waktunya”
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi, khususnya terhadap dugaan praktik pembelian berulang yang berpotensi disalahgunakan.

Masyarakat berharap pihak pengelola SPBU, Pertamina, maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aturan resmi pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan yang sama secara berulang, guna memastikan penyaluran BBM subsidi Pertalite tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Sanksi hukum terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penimbunan, pengangkutan, atau niaga ilegal.
Landasan Hukum dan Sanksi Pidana

Pasal 55 UU Migas: Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pasal 53 UU Migas: Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda tinggi.

Sanksi bagi Lembaga Penyalur (SPBU)

Teguran hingga PHU: SPBU yang melanggar aturan distribusi dikenai sanksi bertahap mulai dari pembinaan, teguran tertulis, penghentian sementara/skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak otoritas terkait mengenai batasan dan mekanisme pengawasan terhadap pengisian BBM subsidi secara berulang. Team/red

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Material Batu dan Adukan Proyek Jalan Borobudur Dipertanyakan, Dinas PU Kabupaten Semarang Diminta Turun Tangan
SOSIALISASI REHABILITASI AFVOUR WRINGINJAJAR–KALI DOMBO, PLT. KASATPOL PP TEKANKAN PENTINGNYA SINERGI DAN DUKUNGAN MASYARAKAT
Siswi MTsN 2 Kota Semarang Aishwarya Alexandra Kusuma Buana Wakili Jawa Tengah di MISS TEENAGER MUSLIMAH INDONESIA 2026
Kapolresta Banyumas Turun Langsung, Bantu Warga Pulihkan Rumah Pascakebakaran
BARU TIGA BULAN SUDAH RETAK! PROYEK JALAN PEMUDA KUTOWINANGUN SENILAI Rp1,85 MILIAR DIPERTANYAKAN, PUPR KEBUMEN DIDESAK BUKA SUARA
Polda DIY Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Praktisi Drum Band Kab. Jombang, Memertanyakan Diberangkatkannya Kontingen KEJURNAS FYBI Jombang Oleh Bupati
Anev Minggu Ke-1 Ops Patuh Progo 2026: Angka Kecelakaan Lalu Lintas di DIY Turun 23 Persen, Polisi Kembangkan Pendekatan Edukatif dan Humanis
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 14:33 WIB

Material Batu dan Adukan Proyek Jalan Borobudur Dipertanyakan, Dinas PU Kabupaten Semarang Diminta Turun Tangan

Selasa, 3 November 2026 - 12:42 WIB

SOSIALISASI REHABILITASI AFVOUR WRINGINJAJAR–KALI DOMBO, PLT. KASATPOL PP TEKANKAN PENTINGNYA SINERGI DAN DUKUNGAN MASYARAKAT

Selasa, 3 November 2026 - 12:21 WIB

Siswi MTsN 2 Kota Semarang Aishwarya Alexandra Kusuma Buana Wakili Jawa Tengah di MISS TEENAGER MUSLIMAH INDONESIA 2026

Selasa, 3 November 2026 - 10:25 WIB

Kapolresta Banyumas Turun Langsung, Bantu Warga Pulihkan Rumah Pascakebakaran

Selasa, 3 November 2026 - 10:21 WIB

BARU TIGA BULAN SUDAH RETAK! PROYEK JALAN PEMUDA KUTOWINANGUN SENILAI Rp1,85 MILIAR DIPERTANYAKAN, PUPR KEBUMEN DIDESAK BUKA SUARA

Berita Terbaru