Garut, Tribuncakranews.com – Dugaan tindakan intimidasi dan persekusi mencuat di Kabupaten Garut. Abdul Rokib resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian setelah mengaku didatangi dan dikerumuni puluhan orang di kediamannya, lalu dipaksa meninggalkan rumah menuju Polsek pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Rokib memperkirakan jumlah orang yang datang mencapai sekitar 50 orang, menggunakan sepeda motor dan mobil. Menurutnya, kedatangan mereka diduga berkaitan dengan pemberitaan di media serta laporan yang sebelumnya ia sampaikan kepada pihak kejaksaan.
«“Saya baru saja melaporkan terkait dugaan persekusi yang dilakukan oleh Bapak Asep Dadang bersama kawan-kawan terhadap saya,” ujar Abdul Rokib kepada wartawan.»
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengaku situasi tersebut membuat dirinya berada di bawah tekanan. Rokib mengatakan dirinya diminta secara paksa untuk ikut menuju Polsek, sementara ia tidak mengetahui secara pasti tujuan dan alasan dirinya dibawa.
Menurut pengakuannya, jarak dari rumah menuju Polsek sekitar 7–10 kilometer. Selama perjalanan, ia dibonceng menggunakan sepeda motor dan diikuti rombongan yang datang ke rumahnya.
«“Dari rumah ke Polsek itu kurang lebih tujuh sampai sepuluh kilometer. Saya dibonceng dan diiringi rombongan,” ungkapnya.»
Klaim intimidasi verbal
Rokib menuturkan tekanan tidak berhenti saat perjalanan menuju Polsek berlangsung. Ia mengaku menerima sejumlah perkataan bernada intimidasi, termasuk ucapan yang menurutnya berkaitan dengan pengepungan rumahnya.
Meski demikian, Rokib menyatakan dirinya tidak mengalami kekerasan fisik secara langsung. Namun, ia menegaskan bahwa tekanan verbal yang diterimanya cukup kuat dan membuat dirinya merasa terintimidasi.
«“Kalau aksi kekerasan secara fisik tidak ada. Tetapi kalau intimidasi secara verbal, itu banyak,” katanya.»
Kuasa hukum sebut ada dugaan penjambakan
Keterangan Rokib tersebut kemudian mendapat penjelasan berbeda dari tim kuasa hukumnya.
Advokat Emu Muhammad Azmi, S.H.I., yang mendampingi Abdul Rokib bersama tim kuasa hukum, menyatakan laporan tersebut dibuat karena kliennya merasa mengalami ancaman dan intimidasi setelah didatangi sekelompok orang secara bergerombol.
«“Kami telah mendampingi hukum dan membuat laporan terhadap dugaan tindakan yang dialami klien kami. Klien kami merasa menerima ancaman dan intimidasi karena ada sejumlah orang yang datang secara bergerombol ke rumahnya,” ujar Emu.»
Lebih lanjut, Emu mengatakan berdasarkan keterangan yang diterima tim hukum, terdapat dugaan tindakan fisik terhadap kliennya.
Menurutnya, Abdul Rokib diduga dijambak dan dipaksa berpindah dari rumah menuju Polsek.
«“Klien kami merasa diintimidasi dan terancam. Bahkan berdasarkan fakta yang disampaikan kepada kami, ada tindakan menjambak dan memaksa klien untuk bergeser dari rumah menuju Polsek. Kami menilai dugaan tindakan tersebut perlu ditelusuri secara hukum,” katanya.»
Perbedaan antara keterangan Rokib yang menyatakan tidak ada kekerasan fisik dengan keterangan kuasa hukumnya mengenai dugaan penjambakan menjadi salah satu aspek yang perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan.
Keluarga disebut sedang menghadapi kondisi sulit
Rokib juga mengungkapkan bahwa saat peristiwa itu terjadi, keluarganya sedang berada dalam kondisi yang tidak mudah.
Ia mengatakan istrinya tengah dipersiapkan untuk menjalani operasi di rumah sakit. Selain itu, dirinya mengaku sedang sakit, sementara anaknya juga dalam kondisi kurang sehat.
«“Posisi saya saat itu sedang persiapan pergi ke rumah sakit karena istri akan dioperasi. Saya sendiri sedang sakit, anak saya juga sedang sakit,” tuturnya.»
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut turut memperberat tekanan psikologis yang dirasakan Rokib dan keluarganya.
Didampingi 11 pengacara
Dalam proses hukum ini, Abdul Rokib mendapat pendampingan dari 11 pengacara, yakni Fajar Sidik, Yudi Arif Nugraha, Asep Muhidin, Yogi, Asep Zaenal Arifin, Komarudin, Dawam Riadi Holil, Fardania Pilosophya, Noris NurusSabah, Emu Muhammad Azmi, dan Asep Rahmat Permana.
Emu menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian, namun berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius.
«“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara cepat, akurat, dan terukur sesuai prosedur hukum. Kami ingin persoalan ini ditangani secara serius agar ada kepastian hukum,” ujarnya.»
Ia menambahkan, dugaan intimidasi, pemaksaan, maupun kekerasan harus diuji berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta hasil penyelidikan aparat.
Polisi diharapkan mengungkap fakta secara terang
Laporan Abdul Rokib kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi pada 26 Juni 2026.
Apabila benar terdapat pengerahan puluhan orang, pemaksaan, intimidasi, maupun tindakan fisik sebagaimana disampaikan pelapor dan tim kuasa hukumnya, maka pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara laporan dan fakta di lapangan, hal tersebut juga perlu dibuka secara transparan berdasarkan alat bukti dan keterangan seluruh pihak.
Rokib berharap aparat segera mengusut kasus tersebut.
«“Saya berharap ada penegakan hukum. Dicari siapa yang terlibat, jangan sampai persoalan ini dibiarkan,” ujarnya.»
Ia juga menyatakan masih membuka ruang untuk tabayun atau penyelesaian secara baik-baik. Namun hingga laporan dibuat, Rokib mengaku belum menerima permintaan maaf maupun upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tindakan intimidasi dan persekusi tersebut masih berdasarkan keterangan Abdul Rokib dan tim kuasa hukumnya. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan kepada media, sehingga prinsip praduga tak bersalah dan keberimbangan tetap dikedepankan.
Penulis : Hendi Hendaryana, Dadang Suhendar
Editor : Khanza Haryati














