Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

- Kontributor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Praktek oknum penegak hukum yang memanfaatkan penderitaan keluarga tersangka kembali mencoreng dunia peradilan. Ayu Miranda Syah Rani (33) resmi melaporkan seorang oknum pengacara berinisial AL ke SPKT Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan berkedok pengurusan perkara, Senin (24/8/2026).

​Laporan tersebut diterima resmi oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. AL dilaporkan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (UU KUHP Baru).

​Kasus ini bermula saat ayah pelapor ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan kasus sabu . Memanfaatkan situasi panik korban, oknum pengacara AL diduga mengumbar janji manis mampu membebaskan sang ayah dari jerat hukum dengan syarat menyetor uang sebesar Rp200 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat di konfirmasi awak media di Polda Sumut ​Ayu mengungkapkan penyerahan uang dilakukan dalam dua tahapan .

​Tahap I (Tunai) sebesar Rp150 juta diserahkan secara tunai di dalam mobil atas permintaan AL.

Baca Juga:  Kenalan Lewat Facebook Berujung Petaka, Pria Asal Depok Gasak Motor dan Uang Korban di Hotel Purworejo 

​Tahap II , AL kembali meminta tambahan Rp50 juta ke rekening pribadinya dengan dalih uang awal “tidak cukup untuk dibagi-bagikan ke anggota.”

​Namun, janji manis tersebut menguap. Sang ayah tak kunjung dibebaskan, uang Rp200 juta melayang, dan oknum pengacara AL langsung menghilang tanpa jejak serta memutus komunikasi.

​”Dia bilang uangnya kurang untuk dibagi ke anggota. Setelah uang Rp200 juta masuk, ayah saya tetap ditahan, uang tidak kembali, dan kontak saya diblokir. Ini jelas penipuan yang memanfaatkan kesusahan orang lain,” tegas Ayu usai membuat laporan di Polda Sumut.

​Akibat perbuatan berkeadilan semu yang dilancarkan oknum AL, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp200 juta serta kerugian imateril atas trauma hukum yang dialami keluarga.

​Melalui laporan ini, pihak korban mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajaran Ditreskrimum Polda Sumut bergerak cepat mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Selain dugaan tindak pidana umum, tindakan terlapor juga dinilai merusak martabat profesi advokat (officium nobile). *(Tim)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional 2026 di Kalsel: 5.000 Santri dan Ulama Doakan Banua Terhindar dari Karhutla
Dukung Pengembangan Ekonomi Kerakyatan dan Potensi Produk Lokal, Wapres Dorong Penguatan Pendampingan UMKM Cilacap
Kembangkan Tangan Bionik dan Alat Rehabilitasi, UNDIP Raih Penghargaan Menteri Pertahanan RI
Polisi Gelar Ekshumasi Makam Ibu Rumah Tangga di Bangsri Jepara
Perkuat Strategi Pembinaan Napiter, Lapas Pati Ikuti Rakornas Pendalaman Akar Radikalisme dan Motif Terorisme
Tindak Lanjuti Keluhan Nelayan, Wapres Tinjau Langsung Pendangkalan Sungai di Cilacap
Depo Pencucian Pasir Beroperasi 24 Jam, Timbulkan Keresahan Warga, Surat Pernyataan Hentikan Aktivitas Jadi Sorotan
Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2026, Pelanggaran Berisiko Kecelakaan Fatal Seperti Lawan Arus Jadi Prioritas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Hari Santri Nasional 2026 di Kalsel: 5.000 Santri dan Ulama Doakan Banua Terhindar dari Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Dukung Pengembangan Ekonomi Kerakyatan dan Potensi Produk Lokal, Wapres Dorong Penguatan Pendampingan UMKM Cilacap

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Kembangkan Tangan Bionik dan Alat Rehabilitasi, UNDIP Raih Penghargaan Menteri Pertahanan RI

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Polisi Gelar Ekshumasi Makam Ibu Rumah Tangga di Bangsri Jepara

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Perkuat Strategi Pembinaan Napiter, Lapas Pati Ikuti Rakornas Pendalaman Akar Radikalisme dan Motif Terorisme

Berita Terbaru