Diduga Kangkangi Kuasa Hukum , Kasus Istri Siri Andar Amin Harahap Terungkap !! Kuasa Hukum Geram

- Kontributor

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Tribuncakranews.com // Kasus dugaan istri siri yang melibatkan politikus Golkar sekaligus anggota DPR RI periode 2024-2029, Andar Amin Harahap, kembali menusuk ke tengah publik. Kali ini, kuasa hukum yang pernah mendampingi pihak yang mengaku sebagai istri siri, Reny Marintan Sembiring, yaitu Rhaditya Putra Perdana, S.H., LL.M., membuka suara dengan nada yang lebih keras dan tajam, menuding adanya upaya untuk mengkangi profesi hukum serta menyembunyikan kebenaran di balik penyelesaian kasus tersebut.

“Kami tidak bisa diam lagi melihat bagaimana kasus yang kami perjuangkan dengan sungguh-sungguh, bahkan tanpa memungut honor di awal karena kondisi klien yang sangat memprihatinkan, kini seolah-olah dihilangkan dari permukaan bumi,” tegas Rhaditya dalam konferensi pers yang digelar secara mendadak, Rabu (21/1/2026).

Sebelumnya, pada 29 Desember 2019, pihaknya telah mengikat hubungan hukum dengan Reny melalui kesepakatan penawaran jasa hukum yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka tidak hanya mendampingi klien ke ruang publik dan media massa untuk memperjuangkan pengakuan status istri siri serta hak anak terhadap Andar Amin Harahap, tetapi juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanpa pamrih. Dalam perjanjian itu telah jelas disepakati, Reny wajib memberikan success fee sebesar 30 persen dari setiap manfaat atau hak yang diperoleh dari Andar.

Namun, suasana berubah ketika Reny tiba-tiba menyatakan ingin menghentikan proses hukum dengan alasan larangan orang tua dan ingin “mengikhlaskan”. Belakangan, dari sumber terpercaya, kuasa hukum mengetahui bahwa Reny kembali menjalin hubungan dengan Andar dan bahkan telah memiliki seorang anak laki-laki yang kini berusia balita.

“Apakah ini hanya sekadar kebetulan? Ataukah ada kesepakatan rahasia yang dilakukan secara sepihak di luar pendampingan hukum kami? Ini adlah tuduhan serius yang harus mendapat klarifikasi,” ucap Rhaditya dengan tatapan yang menyengat.

Menurutnya, jika benar telah terjadi perdamaian atau penerimaan hak-hak tertentu, maka seharusnya hal itu disampaikan kepada kuasa hukum sebagai bentuk itikad baik. “Ketidakterbukaan ini bukan hanya merendahkan profesi advokat sebagai officium nobile, tetapi juga bisa dianggap sebagai bentuk itikad buruk dan wanprestasi terhadap perjanjian jasa hukum yang sah,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya telah secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Reny Marintan Sembiring yang berdomisili di Tangkahan Batu, Dusun I, Kelurahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Mereka memberikan waktu tanggapan maksimal 2×24 jam sejak surat diterbitkan, dengan dua poin utama yang harus dijawab: pertama, apakah benar telah terjadi perdamaian antara Reny dan Andar Amin Harahap; dan kedua, bagaimana realisasi pembayaran success fee 30 persen atas hak-hak yang telah diterima.

Tidak hanya itu, Rhaditya juga secara langsung menyerang Andar Amin Harahap yang pernah menjabat sebagai Bupati Padang Lawas Utara dan Wali Kota Padangsidimpuan.

“Sebagai pejabat publik, beliau seharusnya menjadi contoh teladan. Jangan hanya sibuk dengan manuver politik dan penggalangan suara untuk mengejar jabatan Ketua DPD Golkar Sumut, sementara persoalan hukum dan moral yang menghiasi namanya dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan sedikitpun,” ejeknya.

Rhaditya menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada itikad baik dari kedua pihak, mereka siap menempuh semua langkah hukum yang ada untuk mempertahankan hak profesional serta mengungkap kebenaran yang selama ini disembunyikan. “Kita akan buka-bukaan semua kartu di meja, tidak akan ada yang tersembunyi lagi,” tandasnya.

Publik pun kini menunggu dengan cermat bagaimana tanggapan dari Andar Amin Harahap dan Reny Marintan Sembiring terhadap tuduhan yang dilontarkan oleh kuasa hukum tersebut. Apakah kasus ini akan semakin memanas dan mengungkap rahasia tersembunyi di balik dunia politik dan hubungan pribadi sang politikus?

*(Tim)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Sumur Bor Ilegal Dikomersialkan, Warga Keluhkan Retakan Bangunan di Tambak Mulyo Semarang
Ironi Izin Kesehatan di Ruko Tanjung Duren: Diduga Jadi Sarang Praktik Amoral, Jurnalis Malah Tertekan
Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  
Siaga, Warga Desa Pidodokulon Gotong Royong Tanggulangi Tanggul Nyaris Jebol
Coffee Morning Bersama Rekan Jurnalis Se-Kota Lubuklinggau Dalam Rangka HUT Pers Nasional
Diduga Langgar Aturan, Pembongkaran Pasar Karanggede Tanpa Papan Proyek Tuai Sorotan
Kapolres Purworejo Pimpin langsung Pengamanan Laga Semi final Persak Kebumen VS PSIR Rembang
MBG dari SPPG Cahaya Ditolak SMPN 1 Cawas, Diduga Tidak Layak Untuk di Konsumsi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:20 WIB

Diduga Sumur Bor Ilegal Dikomersialkan, Warga Keluhkan Retakan Bangunan di Tambak Mulyo Semarang

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:18 WIB

Ironi Izin Kesehatan di Ruko Tanjung Duren: Diduga Jadi Sarang Praktik Amoral, Jurnalis Malah Tertekan

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:15 WIB

Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:57 WIB

Siaga, Warga Desa Pidodokulon Gotong Royong Tanggulangi Tanggul Nyaris Jebol

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Coffee Morning Bersama Rekan Jurnalis Se-Kota Lubuklinggau Dalam Rangka HUT Pers Nasional

Berita Terbaru