Diduga Kuat Distribusi Buah Jambu Tak Layak Konsumsi dalam Program MBG, SPPG Tanjungjaya Pakenjeng Jadi Sorotan Diminta Pihak Terkait Segera Turun Tangan 

- Kontributor

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Tribuncakranews.com – Program Makan Bergizi (MBG) yang seharusnya menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan asupan gizi bagi pelajar, justru menuai sorotan di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Hal ini menyusul adanya dugaan distribusi buah yang tidak layak konsumsi kepada siswa.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan SMPN 2 Pakenjeng, Kabupaten Garut, pada Kamis (26/02/2026). Sejumlah penerima manfaat dilaporkan menerima buah jambu dalam kondisi rusak dan dipenuhi belatung.

Program MBG tersebut diketahui disalurkan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjungjaya, yang beralamat di Kampung Cinta Asih RT 003 RW 003, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Pakenjeng.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Layanan ini berada di bawah naungan Yayasan Antasalam Bagja Madani.

Kni menjadi perhatian publik setelah munculnya keluhan dari penerima manfaat terkait kualitas pangan yang dibagikan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi buah yang diterima para siswa.

“Buahnya sudah ada belatung. Jelas tidak bisa dimakan. Anak-anak mau dikasih gizi atau malah dikasih penyakit?” ujarnya dengan nada geram.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai proses pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi bahan pangan dalam program MBG. Masyarakat mempertanyakan bagaimana buah dengan kondisi tercemar bisa sampai kepada siswa yang menjadi sasaran program.

Secara regulatif, dugaan distribusi pangan rusak bukan perkara sepele. Terdapat sejumlah aturan hukum yang mengatur standar keamanan pangan dan perlindungan konsumen.

Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 86 dan Pasal 90, secara tegas melarang peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Pangan yang tercemar atau tidak layak konsumsi wajib segera ditarik dari peredaran.

Kedua, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1), melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak layak konsumsi. Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan berpotensi membahayakan masyarakat dan harus segera ditindak.

Selain itu, standar keamanan pangan yang diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Dinas Kesehatan juga mengatur secara ketat mengenai sanitasi, penyimpanan bahan pangan, hingga pengendalian mutu sebelum didistribusikan kepada masyarakat.

Jika dugaan kelalaian dalam rantai distribusi terbukti, maka sanksi administratif hingga pidana dapat diberlakukan kepada pihak yang bertanggung jawab. Terlebih, program MBG menyasar kelompok rentan, yakni anak-anak sekolah yang membutuhkan asupan gizi yang aman dan berkualitas.

Insiden ini dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap program pemenuhan gizi yang seharusnya menjadi simbol komitmen negara dalam menjaga kesehatan generasi muda.

Karena itu, pengawasan dari instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah, inspektorat, hingga aparat penegak hukum dinilai sangat penting untuk memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan distribusi bahan pangan dalam program tersebut.

Masyarakat pun mendesak pihak pengelola SPPG Tanjungjaya serta yayasan yang menaunginya agar segera memberikan klarifikasi resmi secara terbuka kepada publik. Transparansi dianggap sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG Tanjungjaya maupun dari Yayasan Antasalam Bagja Madani terkait dugaan tersebut. Sementara itu, masyarakat menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Garut untuk memastikan bahwa hak para siswa atas pangan yang aman dan layak benar-benar terpenuhi, bukan sekadar janji di atas kertas. Hendi (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HAORNAS 2026, Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera: Tegaskan Olahraga Adalah Investasi Bangsa
BIKIN HEBOH! Nostalgia Putih Biru Meledak di Ciamis: Ratusan Alumni SMPN 1 Cikoneng Mengguncang Almamater Setelah Puluhan Tahun Terpisah!
Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar
Pemohonan Rj Sudah Diajukan, Pelapor Dan Terlapor Telah Berdamai, Namun Tersangka Masih Ditahan Polresta Pekanbaru
Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031 Siap Dilantik Sabtu Ini
DUA NAMA SATU HARAPAN, KALURAHAN NGOLORO GUNUNGKIDUL BERSIAP MEMILIH LURAH 2026
Bebas Parkir Bakal Hadir di Alfamart Banyumas, Mengikuti Jejak Keberhasilan Indomaret
Polda DIY Gelar Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI, Usung Tema Dampak Signifikan bagi Masyarakat
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:43 WIB

Peringati HAORNAS 2026, Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera: Tegaskan Olahraga Adalah Investasi Bangsa

Rabu, 9 September 2026 - 10:05 WIB

BIKIN HEBOH! Nostalgia Putih Biru Meledak di Ciamis: Ratusan Alumni SMPN 1 Cikoneng Mengguncang Almamater Setelah Puluhan Tahun Terpisah!

Rabu, 9 September 2026 - 10:01 WIB

Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar

Rabu, 9 September 2026 - 08:57 WIB

Pemohonan Rj Sudah Diajukan, Pelapor Dan Terlapor Telah Berdamai, Namun Tersangka Masih Ditahan Polresta Pekanbaru

Selasa, 8 September 2026 - 22:48 WIB

Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031 Siap Dilantik Sabtu Ini

Berita Terbaru

Berita

Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:01 WIB