Diduga Melanggar Kode Etik Institusi, Polres Purworejo Gelar Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Bripka TW 

- Kontributor

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Polres Purworejo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka TW, anggota Satsamapta Polres Purworejo, pada Jumat (27/2/2026). Upacara dilaksanakan di Gedung Tribrata Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra dalam amanatnya menyampaikan bahwa Bripka TWtelah menjalani masa dinas di Polri selama 31 tahun sejak diangkat menjadi anggota Polri pada 7 Januari 1995 dengan pangkat Bharada.

Dalam perjalanan kariernya, yang bersangkutan sempat mengikuti PAG Bintara pada tahun 2025 dan saat ini menyandang pangkat Bripka. Namun demikian, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri, institusi mengambil langkah tegas berupa PTDH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bripka TW telah melaksanakan masa kerja di Polri selama 31 tahun. Karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri, maka pada hari Jumat, 27 Februari 2026 dilaksanakan upacara PTDH,” tegas Kapolres dalam amanatnya.

Kapolres menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga profesionalitas dan marwah institusi. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk selalu mematuhi aturan dan kode etik Polri.

Upacara berlangsung khidmat dan menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, Ujar Kapolres. ( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Launching 200 Titik Jembatan Garuda oleh KASAD
Rumah Kosong Ditinggal Kerja, Tiba-Tiba Terbakar! Kapolsek Bangun Langsung Turun ke TKP, Kerugian Capai Rp250 Juta
MUI dan Muspika Tarling di 13 Desa se Kecamatan Bungbulang Penuh Perjuangan
Peringatan Hari Jadi Desa Bangunsari Ke-45 Tahun Pondasi Kuat Menuju Masa Depan
Polres Kendal Ungkap Penyerangan Polisi Saat Lerai Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pelaku Diamankan
Menu MBG Rp10 Ribu di SPPG Plukisan Boyolali Dipersoalkan, Publik Desak Evaluasi dan Transparansi Anggaran
BNI Tebar Dividen Rp13,03 Triliun dari Laba 2025, Siapkan Buyback Saham Rp905 Miliar
Petani Nanas Kasomalang Siap Lawan Dugaan Penyerobotan Tanah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:21 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Launching 200 Titik Jembatan Garuda oleh KASAD

Senin, 9 Maret 2026 - 21:18 WIB

Rumah Kosong Ditinggal Kerja, Tiba-Tiba Terbakar! Kapolsek Bangun Langsung Turun ke TKP, Kerugian Capai Rp250 Juta

Senin, 9 Maret 2026 - 21:15 WIB

MUI dan Muspika Tarling di 13 Desa se Kecamatan Bungbulang Penuh Perjuangan

Senin, 9 Maret 2026 - 21:13 WIB

Peringatan Hari Jadi Desa Bangunsari Ke-45 Tahun Pondasi Kuat Menuju Masa Depan

Senin, 9 Maret 2026 - 21:10 WIB

Polres Kendal Ungkap Penyerangan Polisi Saat Lerai Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru