DIDUGA Salah Layani Kendaraan, CCTV Ungkap Pengisian Solar Subsidi di SPBU 44.501.03 Jalan Raya Kaligawe

- Kontributor

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Rabu, 7 Oktober 2026. Dugaan penyalahgunaan penyaluran Solar Bersubsidi mencuat di SPBU 44.501.03, Jalan Raya Kaligawe, Kota Semarang. Persoalan tersebut muncul setelah jatah Solar Bersubsidi yang diperuntukkan bagi kendaraan CV. Sasaran Jaya diduga digunakan oleh kendaraan lain dengan menggunakan identitas kendaraan perusahaan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 01.18 WIB. Kendaraan lain diduga melakukan pengisian Solar Bersubsidi dengan menggunakan nomor polisi B 9883 PYY, yang merupakan nomor polisi kendaraan milik CV. Sasaran Jaya.

Informasi awal mengenai dugaan tersebut disampaikan oleh sopir kepada Direktur CV. Sasaran Jaya, Moh. Nazaruddin. Mendapat informasi itu, Menanti Bakara selaku Koordinator CV. Sasaran Jaya kemudian mendatangi SPBU tersebut untuk melakukan klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi, Menanti bertemu dengan Totok, yang mengaku sebagai supervisor SPBU. Menanti menyampaikan persoalan tersebut sekaligus meminta agar rekaman CCTV diperiksa untuk mengetahui kendaraan yang melakukan pengisian Solar Bersubsidi pada waktu kejadian.

Menurut keterangan Menanti, Totok kemudian meminta pihak SPBU melakukan pengecekan terlebih dahulu. Menanti diminta menunggu di ruang tunggu SPBU dan diberitahu bahwa hasil rekaman akan diperlihatkan melalui telepon seluler.

Tidak lama kemudian, Totok kembali dan menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut serta menyebut adanya kesalahan operator dalam melayani pengisian. Totok juga memperlihatkan rekaman CCTV melalui telepon selulernya kepada Menanti.

Menanti kemudian meminta agar pihak SPBU menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak perusahaan karena CV. Sasaran Jaya merasa dirugikan atas kejadian tersebut.

Persoalan itu selanjutnya disampaikan Menanti kepada Direktur CV. Sasaran Jaya. Moh. Nazaruddin kemudian berkomunikasi langsung dengan Totok melalui sambungan telepon/WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, pihak perusahaan menyampaikan bahwa CV. Sasaran Jaya mengalami kerugian dan meminta adanya penyelesaian serta ganti rugi material dan immaterial atas kejadian tersebut.

Totok disebut menyampaikan bahwa permintaan tersebut akan terlebih dahulu disampaikan kepada pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas SPBU.

Pihak CV. Sasaran Jaya kemudian memberikan waktu hingga Rabu, 7 Oktober 2026 untuk menunggu itikad baik dan tanggapan dari pihak SPBU.

Namun hingga berita ini disusun, pihak CV. Sasaran Jaya menyatakan belum menerima informasi penyelesaian maupun tanggapan resmi dari pengelola SPBU.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan persoalannya tidak hanya menyangkut kesalahan pelayanan operator. Ada sejumlah hal yang perlu diperjelas, terutama bagaimana kendaraan lain dapat melakukan pengisian Solar Bersubsidi dengan menggunakan nomor polisi B 9883 PYY dan barcode yang berkaitan dengan kendaraan CV. Sasaran Jaya.

Untuk memastikan persoalan tersebut, pihak CV. Sasaran Jaya berencana membawa perkara ini kepada Polda Jawa Tengah agar dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap rekaman CCTV, data transaksi, barcode yang digunakan, identitas kendaraan, serta pihak yang melakukan dan melayani transaksi tersebut.

Pihak perusahaan juga meminta agar kejadian tersebut tidak berhenti hanya pada pengakuan adanya “kesalahan operator”. Sebab, jika benar terjadi penggunaan identitas kendaraan dan fasilitas Solar Bersubsidi milik perusahaan oleh kendaraan lain, maka perlu diketahui secara terang siapa yang menggunakan, bagaimana prosesnya bisa dilayani, dan apakah kejadian tersebut hanya terjadi sekali atau pernah terjadi sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 44.501.03 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan nomor polisi B 9883 PYY tersebut.

Berita ini masih memuat keterangan dari pihak CV. Sasaran Jaya dan akan terbuka untuk hak jawab serta klarifikasi dari pihak SPBU 44.501.03 maupun pihak-pihak terkait.

Sumber: Bakaratobanews.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Antawirya UNDIP Juara 1 pada Dua Kategori KMHE 2026
Dorong Kesejahteraan Petani, FPIK UNDIP dan SPPQT Produksi Beras Sehat Parboiled LGI Berbasis Green and Blue Farming
Tongkat Komando Polres Sragen Bergulir, AKBP Heru Antariksa Cahya Resmi Pimpin Bumi Sukowatim
Silaturahmi Bersama Forkopimda dan Tokoh Jateng, Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan Tegaskan Komitmen Polisi Bersama Masyarakat
Polres Kendal Selidiki Penemuan Jenazah Pria di Bangunan Kosong Brangsong, Identitas Korban Terungkap
Hutomo Lim Desak OJK Evaluasi PT Permata Finance Indonesia: Perusahaan Pembiayaan Wajib Taat SOP
Serah Terima Pataka Maneka Tunggal Dharma Jadi Simbol Pergantian Kapolda Jateng dari Irjen Pol Ribut Hari Wibowo kepada Irjen Pol Roy Hardi Siahaan
Irdam IV/Diponegoro Pimpin Entry Meeting BPK RI Terkait Binter Yonif TP
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Tim Antawirya UNDIP Juara 1 pada Dua Kategori KMHE 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Dorong Kesejahteraan Petani, FPIK UNDIP dan SPPQT Produksi Beras Sehat Parboiled LGI Berbasis Green and Blue Farming

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:43 WIB

DIDUGA Salah Layani Kendaraan, CCTV Ungkap Pengisian Solar Subsidi di SPBU 44.501.03 Jalan Raya Kaligawe

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Tongkat Komando Polres Sragen Bergulir, AKBP Heru Antariksa Cahya Resmi Pimpin Bumi Sukowatim

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:32 WIB

Silaturahmi Bersama Forkopimda dan Tokoh Jateng, Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan Tegaskan Komitmen Polisi Bersama Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

Tim Antawirya UNDIP Juara 1 pada Dua Kategori KMHE 2026

Rabu, 7 Okt 2026 - 11:40 WIB