SEMARANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Rabu, 7 Oktober 2026. Dugaan penyalahgunaan penyaluran Solar Bersubsidi mencuat di SPBU 44.501.03, Jalan Raya Kaligawe, Kota Semarang. Persoalan tersebut muncul setelah jatah Solar Bersubsidi yang diperuntukkan bagi kendaraan CV. Sasaran Jaya diduga digunakan oleh kendaraan lain dengan menggunakan identitas kendaraan perusahaan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 01.18 WIB. Kendaraan lain diduga melakukan pengisian Solar Bersubsidi dengan menggunakan nomor polisi B 9883 PYY, yang merupakan nomor polisi kendaraan milik CV. Sasaran Jaya.
Informasi awal mengenai dugaan tersebut disampaikan oleh sopir kepada Direktur CV. Sasaran Jaya, Moh. Nazaruddin. Mendapat informasi itu, Menanti Bakara selaku Koordinator CV. Sasaran Jaya kemudian mendatangi SPBU tersebut untuk melakukan klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi, Menanti bertemu dengan Totok, yang mengaku sebagai supervisor SPBU. Menanti menyampaikan persoalan tersebut sekaligus meminta agar rekaman CCTV diperiksa untuk mengetahui kendaraan yang melakukan pengisian Solar Bersubsidi pada waktu kejadian.
Menurut keterangan Menanti, Totok kemudian meminta pihak SPBU melakukan pengecekan terlebih dahulu. Menanti diminta menunggu di ruang tunggu SPBU dan diberitahu bahwa hasil rekaman akan diperlihatkan melalui telepon seluler.
Tidak lama kemudian, Totok kembali dan menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut serta menyebut adanya kesalahan operator dalam melayani pengisian. Totok juga memperlihatkan rekaman CCTV melalui telepon selulernya kepada Menanti.
Menanti kemudian meminta agar pihak SPBU menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak perusahaan karena CV. Sasaran Jaya merasa dirugikan atas kejadian tersebut.
Persoalan itu selanjutnya disampaikan Menanti kepada Direktur CV. Sasaran Jaya. Moh. Nazaruddin kemudian berkomunikasi langsung dengan Totok melalui sambungan telepon/WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, pihak perusahaan menyampaikan bahwa CV. Sasaran Jaya mengalami kerugian dan meminta adanya penyelesaian serta ganti rugi material dan immaterial atas kejadian tersebut.
Totok disebut menyampaikan bahwa permintaan tersebut akan terlebih dahulu disampaikan kepada pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas SPBU.
Pihak CV. Sasaran Jaya kemudian memberikan waktu hingga Rabu, 7 Oktober 2026 untuk menunggu itikad baik dan tanggapan dari pihak SPBU.
Namun hingga berita ini disusun, pihak CV. Sasaran Jaya menyatakan belum menerima informasi penyelesaian maupun tanggapan resmi dari pengelola SPBU.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan persoalannya tidak hanya menyangkut kesalahan pelayanan operator. Ada sejumlah hal yang perlu diperjelas, terutama bagaimana kendaraan lain dapat melakukan pengisian Solar Bersubsidi dengan menggunakan nomor polisi B 9883 PYY dan barcode yang berkaitan dengan kendaraan CV. Sasaran Jaya.
Untuk memastikan persoalan tersebut, pihak CV. Sasaran Jaya berencana membawa perkara ini kepada Polda Jawa Tengah agar dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap rekaman CCTV, data transaksi, barcode yang digunakan, identitas kendaraan, serta pihak yang melakukan dan melayani transaksi tersebut.
Pihak perusahaan juga meminta agar kejadian tersebut tidak berhenti hanya pada pengakuan adanya “kesalahan operator”. Sebab, jika benar terjadi penggunaan identitas kendaraan dan fasilitas Solar Bersubsidi milik perusahaan oleh kendaraan lain, maka perlu diketahui secara terang siapa yang menggunakan, bagaimana prosesnya bisa dilayani, dan apakah kejadian tersebut hanya terjadi sekali atau pernah terjadi sebelumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 44.501.03 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan nomor polisi B 9883 PYY tersebut.
Berita ini masih memuat keterangan dari pihak CV. Sasaran Jaya dan akan terbuka untuk hak jawab serta klarifikasi dari pihak SPBU 44.501.03 maupun pihak-pihak terkait.
Sumber: Bakaratobanews.com














