LUBUKLINGGAU, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Seorang pria berinisial SE diamankan jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau setelah diduga menjadi pelaku pembakaran rumah mertuanya di RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Jumat malam (17/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi tersebut diduga dipicu karena pelaku tidak menerima gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya, Wulan. Gugatan itu disebut berkaitan dengan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi sebelumnya.
Usai diamankan, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan api dengan cepat menyebar ke permukiman warga yang berada di kawasan padat penduduk. Sedikitnya 11 unit rumah dilaporkan hangus dilalap si jago merah. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan sejumlah keluarga kehilangan tempat tinggal.
Polres Lubuklinggau masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta mengungkap secara menyeluruh kronologi dan motif di balik peristiwa tersebut. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Andi lrawan
Editor : Khanza Haryati












