Dinas ESDM Tanggapi Aktivitas Galian C di Kecamatan Kemiri

- Kontributor

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Menyikapi adanya aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo,Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan sebagai cabang dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah yang mengampu wilayah Kabupaten Purworejo dan sekitarnya memberikan tanggapan resmi terkait kewenangan dan langkah yang akan ditempuh.

Perwakilan Dinas ESDM,Sigit Widiadi, ST menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan terbatas sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, Dinas ESDM berwenang melakukan penghentian kegiatan apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan atau melanggar regulasi administrasi.

“Secara kewenangan, kami dapat menghentikan kegiatan tersebut. Namun apabila ditemukan unsur pidana, itu menjadi ranah dan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH),” jelas Sigit saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa Dinas ESDM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum pidana. Oleh karena itu, apabila dalam hasil peninjauan di lapangan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat terkait.

Lebih lanjut, Sigit menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan surat resmi yang ditujukan kepada APH sebagai dasar tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Surat tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman dan langkah-langkah sesuai prosedur.

Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam penegakan aturan di sektor pertambangan, khususnya untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi di wilayah Kabupaten Purworejo.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum ada hasil resmi dari proses yang berjalan. Pemerintah, melalui dinas terkait dan aparat penegak hukum, berkomitmen untuk menangani persoalan ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.terangya. JN (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemilihan Ketua RT di Tanjung Raya Berakhir Imbang, Pemenang Ditentukan Lewat Suit
Korem 072/Pamungkas Tingkatkan Kesadaran Bela Negara Keluarga Besar TNI
KOTI MPC Kota Pekanbaru Silaturahmi ke Camat Rumbai, Perkuat Sinergi
Dicek Polsek Gesi, Lahan Jagung di Sragen Tumbuh Subur dan Siap Panen Dua Bulan Mendatang
Perkuat Ekonomi Desa, Dandim 0723/Klaten Tinjau Koperasi Merah Putih Di Mireng Trucuk
Sinergi di Lapangan, Polsek Bungbulang Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan 1.428 KPM di Desa Sinarjaya
Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C Tanpa Papan Izin Milik Oknum ‘AGS’ di Cepogo Boyolali Resahkan Warga
RPK-RI Bersama LMKPAI Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Mendorong Transparansi dan Memberantas Korupsi di Sektor Pertambangan Jawa Tengah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:20 WIB

Pemilihan Ketua RT di Tanjung Raya Berakhir Imbang, Pemenang Ditentukan Lewat Suit

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:17 WIB

Korem 072/Pamungkas Tingkatkan Kesadaran Bela Negara Keluarga Besar TNI

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:15 WIB

KOTI MPC Kota Pekanbaru Silaturahmi ke Camat Rumbai, Perkuat Sinergi

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:11 WIB

Dicek Polsek Gesi, Lahan Jagung di Sragen Tumbuh Subur dan Siap Panen Dua Bulan Mendatang

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:25 WIB

Perkuat Ekonomi Desa, Dandim 0723/Klaten Tinjau Koperasi Merah Putih Di Mireng Trucuk

Berita Terbaru