Kendal, Tribuncakranews.com – Pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, sejumlah awak media menemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Jalan Lingkar Kaliwungu, tepatnya di sebelah Warung Makan Selera Dua, Desa Sumberrejo, Kabupaten Kendal.
Berdasarkan keterangan salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi, tempat tersebut diduga milik seseorang bernama Sunoto yang akrab disapa Pak To. Warga tersebut mengaku bukan merupakan pekerja di lokasi penimbunan, melainkan karyawan sebuah pabrik yang berada di belakang lokasi.
«”Kalau tempat itu milik Pak Sunoto atau Pak To. Saya bukan anak buahnya, saya kerja di pabrik belakang itu, Mas,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga tersebut juga menyampaikan bahwa aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengumpulan solar dari kendaraan atau yang kerap disebut sebagai “kencingan solar” telah berlangsung cukup lama dan selama ini berjalan tanpa adanya tindakan yang terlihat dari aparat.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik lokasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga belum diperoleh keterangan atau tanggapan.
Atas temuan tersebut, awak media berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Kendal, segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang transparan dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat mengenai adanya pembiaran maupun dugaan pengondisian.
Apabila dalam penyelidikan terbukti terdapat penimbunan atau penyalahgunaan BBM yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Selain itu, apabila ditemukan adanya penyertaan atau kerja sama dari pihak lain, ketentuan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan tindak pidana juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.
-Red/Tim












