Ditemukan Dugaan Tempat Penimbunan Solar di Alteri Kaliwungu, APH Diminta Segera Turun dan Menindak Tegas

- Kontributor

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Tribuncakranews.com – Pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, sejumlah awak media menemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Jalan Lingkar Kaliwungu, tepatnya di sebelah Warung Makan Selera Dua, Desa Sumberrejo, Kabupaten Kendal.

Berdasarkan keterangan salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi, tempat tersebut diduga milik seseorang bernama Sunoto yang akrab disapa Pak To. Warga tersebut mengaku bukan merupakan pekerja di lokasi penimbunan, melainkan karyawan sebuah pabrik yang berada di belakang lokasi.

«”Kalau tempat itu milik Pak Sunoto atau Pak To. Saya bukan anak buahnya, saya kerja di pabrik belakang itu, Mas,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga tersebut juga menyampaikan bahwa aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengumpulan solar dari kendaraan atau yang kerap disebut sebagai “kencingan solar” telah berlangsung cukup lama dan selama ini berjalan tanpa adanya tindakan yang terlihat dari aparat.

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik lokasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga belum diperoleh keterangan atau tanggapan.

Atas temuan tersebut, awak media berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Kendal, segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang transparan dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat mengenai adanya pembiaran maupun dugaan pengondisian.

Apabila dalam penyelidikan terbukti terdapat penimbunan atau penyalahgunaan BBM yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Selain itu, apabila ditemukan adanya penyertaan atau kerja sama dari pihak lain, ketentuan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan tindak pidana juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.

-Red/Tim

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031 Siap Dilantik Sabtu Ini
DUA NAMA SATU HARAPAN, KALURAHAN NGOLORO GUNUNGKIDUL BERSIAP MEMILIH LURAH 2026
Bebas Parkir Bakal Hadir di Alfamart Banyumas, Mengikuti Jejak Keberhasilan Indomaret
Polda DIY Gelar Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI, Usung Tema Dampak Signifikan bagi Masyarakat
Danrem 072/Pamungkas Bekali Mahasiswa Baru UMBY Semangat Bela Negara
Lapas Kelas IIB Pati berikan Apresiasi Hasil Kerja Keras dan Semangat Berkarya Warga Binaan melalui Pemberian Premi Periode Agustus
Dugaan Pungli Lahan Perhutani Semarang, Oknum Pegawai Bungkam
Kasdam IV/Diponegoro Ikuti Vicon Bersama Wapang TNI Bahas Perkembangan KDKMP
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:48 WIB

Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031 Siap Dilantik Sabtu Ini

Selasa, 8 September 2026 - 19:56 WIB

DUA NAMA SATU HARAPAN, KALURAHAN NGOLORO GUNUNGKIDUL BERSIAP MEMILIH LURAH 2026

Selasa, 8 September 2026 - 19:20 WIB

Bebas Parkir Bakal Hadir di Alfamart Banyumas, Mengikuti Jejak Keberhasilan Indomaret

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WIB

Polda DIY Gelar Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI, Usung Tema Dampak Signifikan bagi Masyarakat

Selasa, 8 September 2026 - 18:36 WIB

Danrem 072/Pamungkas Bekali Mahasiswa Baru UMBY Semangat Bela Negara

Berita Terbaru