Ditreskrimsus Polda Jateng dan BKSDA Berhasil Selamatkan Belasan Satwa Liar Dari Perdagangan Ilegal, Tiga Tersangka Turut Diamankan

- Kontributor

Senin, 4 Mei 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng-Kota Semarang, Tribuncakranews.com  | Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang terjadi di wilayah Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup yang diduga menjadi objek perdagangan ilegal.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin sore (4/5/2026) di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, yang dihadiri oleh jajaran Ditreskrimsus, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, serta Bidang Humas Polda Jateng.

Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto menerangkan bahwa kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, di kawasan Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo. Dalam kegiatan tersebut, petugas yang berkoordinasi dengan BKSDA Jawa Tengah menemukan adanya dugaan aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kegiatan tersebut, kami bersama BKSDA berhasil mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup beserta barang bukti berupa kandang dan sarana pengangkutannya. Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah dari BKSDA,” jelasnya.

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa satwa tersebut berasal dari wilayah Papua dan didistribusikan ke Jawa Tengah secara ilegal. Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39), yang seluruhnya merupakan warga wilayah Juwana, Kabupaten Pati.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran satwa ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah Dyah Sulistyari menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan jajaran Polda Jateng dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga:  Polres Kudus Ungkap Kasus Pemerasan Pedagang, Dua Pelaku Telah Di Tahan

“Kami mengapresiasi upaya Polda Jawa Tengah dalam menertibkan peredaran satwa liar ilegal. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak besar terhadap lingkungan. Ia menjelaskan bahwa saat ini seluruh satwa yang diamankan berada dalam pengawasan BKSDA Jawa Tengah dan mendapatkan penanganan khusus.

“Satwa-satwa tersebut saat ini diamankan di BKSDA dengan pengawasan ketat dari dokter hewan, sebelum nantinya akan dikembalikan ke habitat aslinya. Kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya dalam penyebaran keanekaragaman hayati di habitatnya di Papua,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto turut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perdagangan satwa liar ilegal. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap peredaran satwa liar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal karena berdampak pada lingkungan. Bagi yang berminat memelihara satwa, agar memperolehnya melalui penangkar resmi, bukan dari alam liar. Apabila menemukan adanya peredaran satwa liar ilegal, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum, namun juga upaya nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan. Perdagangan satwa liar secara ilegal dinilai menimbulkan kerugian yang tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga berdampak pada keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan alam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Kabid Humas Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Wonogiri Turun Langsung Temui Nelayan, Perkuat Sinergitas dan Jaga Stabilitas Kamtibmas
Serka Rochani, Segelas Teh Manis Hangatkan Suasana Komsosnya Babinsa dengan Warga Binaan
Dugaan Ketidaksesuaian Izin dan Penggunaan Solar Bersubsidi Disorot di Boja Kendal
KPKM RI Soroti Kekosongan Tanggung Jawab Pengelolaan TPU dan Ketiadaan Rumah Singgah di Simalungun
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela: Hanya 5 Hari, Pencuri Motor Tetangga Sendiri Diringkus Tengah Malam
Satlantas Polres Sragen Borong Prestasi OKC 2026, Kapolres Bangga Usung Tropi Juara Umum
CV Zamuda Rent Car Pematangsiantar, Solusi Transportasi Terpercaya dengan Pelayanan Terbaik
Raut Muka Sumringah Mbah Dirto Martono (65th), Rumahnya Sudah Mulai Tahap Pengecatan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Wonogiri Turun Langsung Temui Nelayan, Perkuat Sinergitas dan Jaga Stabilitas Kamtibmas

Senin, 4 Mei 2026 - 19:19 WIB

Serka Rochani, Segelas Teh Manis Hangatkan Suasana Komsosnya Babinsa dengan Warga Binaan

Senin, 4 Mei 2026 - 18:26 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Izin dan Penggunaan Solar Bersubsidi Disorot di Boja Kendal

Senin, 4 Mei 2026 - 17:59 WIB

KPKM RI Soroti Kekosongan Tanggung Jawab Pengelolaan TPU dan Ketiadaan Rumah Singgah di Simalungun

Senin, 4 Mei 2026 - 17:48 WIB

Ditreskrimsus Polda Jateng dan BKSDA Berhasil Selamatkan Belasan Satwa Liar Dari Perdagangan Ilegal, Tiga Tersangka Turut Diamankan

Berita Terbaru