Ditreskrimum Polda Banten Ringkus 4 Pelaku Pencurian Motor di Cikande

- Kontributor

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Tribuncakranews.com – Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus empat orang pelaku berinisial RS, RA, AK, dan EM terkait Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan Kronologi kejadian tersebut.

“Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 30 April 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 27 April 2026 di Jalan depan Toko Haikal Motor, Kampung Raab, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku beraksi secara terorganisir dengan membagi peran masing-masing. Mereka berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang terparkir, terutama di lokasi sepi atau di lingkungan permukiman warga,” jelas Kabidhumas Polda Banten pada Senin (04/05).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli mengatakan bahwa setelah menemukan target, pelaku yang berperan sebagai pemetik langsung merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

“Sementara itu, pelaku lain bertugas sebagai joki yang mengawasi situasi sekitar guna memastikan kondisi aman. Usai berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor hasil curian dibawa ke lokasi tertentu untuk kemudian diserahkan kepada penadah dan dijual kembali. Para pelaku diduga telah melakukan aksinya di beberapa wilayah, di antaranya Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Lebak,” kata Kabidhumas Polda Banten.

Kabidhumas Polda Banten menyampaikan identitas beserta peran masing-masing pelaku.

“RS berperan sebagai penyedia sarana dan prasarana, termasuk kendaraan operasional serta alat kejahatan, RA berperan sebagai joki sekaligus pemetik, AK berperan sebagai pemetik, EM berperan sebagai penadah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Jombang Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Tersangka Ditangkap

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita :

  • – 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana operasional pelaku dalam menjalankan aksi.
  • – 1 unit Honda Beat Street yang merupakan hasil tindak pidana pencurian.
  • – 6 buah kunci kontak yang diduga digunakan sebagai cadangan atau hasil bongkaran dari kendaraan korban.
  • – 1 buah gagang kunci letter T yang digunakan sebagai alat utama untuk merusak dan membuka kunci kontak kendaraan.
  • – 3 buah mata kunci letter T yang digunakan sebagai bagian dari alat untuk membobol kunci kendaraan.
  • – 1 buah magnet yang digunakan untuk membantu proses manipulasi sistem penguncian kendaraan.
  • – 1 buah golok diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam atau berjaga apabila terjadi perlawanan.
  • – 1 pasang plat nomor yang digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan hasil curian.
  • – 1 buah baju batik lengan panjang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi.
  • – 1 buah jaket warna hitam yang digunakan sebagai penutup identitas pelaku.
  • – 2 buah helm warna hitam dan hijau yang digunakan untuk menyamarkan identitas serta menunjang mobilitas pelaku.

Kombes Pol Maruli menyebutkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ucapnya.

Diakhir Polda Banten mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan atau membutuhkan bantuan kepolisian melalui layanan Call Center 110. (Bidhumas).

Penulis : Mugiono

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Kabid Humas Polda Banten

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Tanjung Morawa Geruduk Kantor Camat: Soroti Dugaan Jual Beli Arsip, PHK Sepihak, Hingga Upah di Bawah UMK
Polda DIY Luncurkan Satgas PAGAR, 858 Personel Disiagakan Jaga Kondusivitas Yogyakarta
Diduga 13 Ekor Sapi Bantuan Kelompok Tani Ngudi Barokah di Banyuasin Kembaran Raib, Warga Pertanyakan Pertanggungjawaban
Polres Jepara Wujudkan Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Kesehatan untuk Kelompok Rentan demi Keberlanjutan Perlindungan Sosial Masyarakat di Kabupaten Jepara
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Street Parade Piala Raja HB X 2026
Safari Subuh di Bulusulur, Kapolres Wonogiri Ajak Santri Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Narkoba
Diduga 13 Ekor Sapi Bantuan Kelompok Tani Ngudi Barokah di Banyuasin Kembaran Raib, Warga Pertanyakan Pertanggungjawaban
Salurkan Rp7,82 Miliar Bantuan TJSL, PTPN IV Regional 2 Perluas Manfaat bagi Masyarakat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 16:38 WIB

Warga Tanjung Morawa Geruduk Kantor Camat: Soroti Dugaan Jual Beli Arsip, PHK Sepihak, Hingga Upah di Bawah UMK

Sabtu, 7 November 2026 - 16:23 WIB

Polda DIY Luncurkan Satgas PAGAR, 858 Personel Disiagakan Jaga Kondusivitas Yogyakarta

Sabtu, 7 November 2026 - 11:02 WIB

Diduga 13 Ekor Sapi Bantuan Kelompok Tani Ngudi Barokah di Banyuasin Kembaran Raib, Warga Pertanyakan Pertanggungjawaban

Sabtu, 7 November 2026 - 10:56 WIB

Polres Jepara Wujudkan Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Kesehatan untuk Kelompok Rentan demi Keberlanjutan Perlindungan Sosial Masyarakat di Kabupaten Jepara

Sabtu, 7 November 2026 - 07:57 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Street Parade Piala Raja HB X 2026

Berita Terbaru