Dugaan Aktivitas Pengeluaran dan Penimbunan Tanah Ilegal di Kawasan Ngaliyan, Semarang

- Kontributor

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Tribuncakranews.com — Aktivitas pengeluaran dan pemuatan tanah menggunakan alat berat diduga terjadi tanpa izin resmi di kawasan Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kamis, 26/2/2026.

Berdasarkan dokumentasi lapangan terlihat sebuah excavator memuat tanah ke dump truk di lokasi yang diduga bukan area tambang berizin maupun lokasi pembuangan tanah resmi.

Aktivitas tersebut dari investigasi di kirim untuk mengurug tanah di wilayah Tanah Mas Kota Semarang memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas kegiatan, sumber tanah, serta tujuan penimbunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga rilis ini disusun, belum terdapat informasi terbuka mengenai:

Izin usaha atau izin kegiatan pengeluaran tanah

Izin lingkungan dan persetujuan AMDAL/UKL-UPL

Izin pengangkutan serta lokasi dumping tanah

Penanggung jawab atau pemilik alat berat dan armada truk

Jika kegiatan ini dilakukan tanpa izin yang sah, maka berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aturan pertambangan galian C, serta ketentuan tata ruang wilayah. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga risiko longsor, perubahan kontur tanah, dan gangguan keselamatan masyarakat sekitar.

Aktivitas semacam ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadi praktik pembiaran yang mencederai penegakan hukum dan pengawasan lingkungan di wilayah Semarang.

Oleh karena itu, masyarakat dan awak media mendesak:

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pemeriksaan izin lingkungan dan dampak aktivitas

Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk mengecek legalitas sumber dan pengelolaan tanah

Satpol PP untuk menghentikan aktivitas bila terbukti melanggar aturan

Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas

Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih menjadi kunci agar praktik-praktik yang merusak lingkungan tidak terus berulang. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkah Progresif Dengan Menjadiakan Pusat Literasi Digital Bagi Generasi Muda di Ruang Auditorium Polres Purworejo
Hari ke 2 Ops Ketupat Candi 2026, peningkatan arus mulai terasa di ruas Tol Ungaran
Propam Polres Sragen Perketat Disiplin Personel Operasi Ketupat Candi 2026, HP hingga Sikap Tampang Diperiksa
Polres Wonogiri Gelar Gerakan Pangan Murah, 3 Ton Beras SPHP Disalurkan untuk Warga
Meriah! Kapolda Metro Jaya Adakan Lomba Lari Malam di Kantor Polisi
Polda Jateng Siagakan Helikopter Ambulans Udara di GT Kalikangkung, Perkuat Penanganan Darurat Selama Operasi Ketupat Candi 2026
Polsek Tengaran Amankan Dua Truk Diduga Angkut Solar Ilegal, Kasus Pengeroyokan Warga PSHT Picu Terbongkarnya Praktik “Ngangsu” BBM Subsidi
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek di Lingkungan Pemkab
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:27 WIB

Langkah Progresif Dengan Menjadiakan Pusat Literasi Digital Bagi Generasi Muda di Ruang Auditorium Polres Purworejo

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:26 WIB

Hari ke 2 Ops Ketupat Candi 2026, peningkatan arus mulai terasa di ruas Tol Ungaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Propam Polres Sragen Perketat Disiplin Personel Operasi Ketupat Candi 2026, HP hingga Sikap Tampang Diperiksa

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:57 WIB

Polres Wonogiri Gelar Gerakan Pangan Murah, 3 Ton Beras SPHP Disalurkan untuk Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:33 WIB

Meriah! Kapolda Metro Jaya Adakan Lomba Lari Malam di Kantor Polisi

Berita Terbaru