Dugaan Aktivitas Pengeluaran dan Penimbunan Tanah Ilegal di Kawasan Ngaliyan, Semarang

- Kontributor

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Tribuncakranews.com — Aktivitas pengeluaran dan pemuatan tanah menggunakan alat berat diduga terjadi tanpa izin resmi di kawasan Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kamis, 26/2/2026.

Berdasarkan dokumentasi lapangan terlihat sebuah excavator memuat tanah ke dump truk di lokasi yang diduga bukan area tambang berizin maupun lokasi pembuangan tanah resmi.

Aktivitas tersebut dari investigasi di kirim untuk mengurug tanah di wilayah Tanah Mas Kota Semarang memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas kegiatan, sumber tanah, serta tujuan penimbunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga rilis ini disusun, belum terdapat informasi terbuka mengenai:

Izin usaha atau izin kegiatan pengeluaran tanah

Izin lingkungan dan persetujuan AMDAL/UKL-UPL

Izin pengangkutan serta lokasi dumping tanah

Penanggung jawab atau pemilik alat berat dan armada truk

Jika kegiatan ini dilakukan tanpa izin yang sah, maka berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aturan pertambangan galian C, serta ketentuan tata ruang wilayah. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga risiko longsor, perubahan kontur tanah, dan gangguan keselamatan masyarakat sekitar.

Aktivitas semacam ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadi praktik pembiaran yang mencederai penegakan hukum dan pengawasan lingkungan di wilayah Semarang.

Oleh karena itu, masyarakat dan awak media mendesak:

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pemeriksaan izin lingkungan dan dampak aktivitas

Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk mengecek legalitas sumber dan pengelolaan tanah

Satpol PP untuk menghentikan aktivitas bila terbukti melanggar aturan

Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas

Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih menjadi kunci agar praktik-praktik yang merusak lingkungan tidak terus berulang. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerja Bakti Berujung Duka, Satu Warga Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja di Giritontro
Silaturahmi FKPSB Manyaran, Polisi Tekankan Koordinasi untuk Cegah Gesekan Antar Perguruan
Polisi Sahabat Anak Hadir di TK Kemala Bayangkari Wonogiri, Edukasi Lalu Lintas Sejak Dini
Polres Wonogiri Gelar Latihan Kesiapan Satuan dan TFG, Antisipasi Gangguan Kamtibmas hingga Pengamanan Kegiatan Silat
Wilayah Arah Wangunjaya Jalur Utama Sempat Lumpuh Akibat Longsor Berulang, Alat Berat Dikerahkan ke Lokasi
Kembali… Polres Semarang gelar Simulasi Kontijensi Mako Polres.
Sadis Alergi dikonfitmasi Terkait Judi Kanit Reskrim Polsek Patumbak Langsung Blokir Nomor Kontak Wartawan. 
Komplek Marelan Poin Dijadikan Sarang Judi Tembak Ikan -ikan dan Dingdong APH Polsek Labuhan Terkesan Tutup Mata
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:36 WIB

Kerja Bakti Berujung Duka, Satu Warga Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja di Giritontro

Kamis, 16 April 2026 - 21:30 WIB

Silaturahmi FKPSB Manyaran, Polisi Tekankan Koordinasi untuk Cegah Gesekan Antar Perguruan

Kamis, 16 April 2026 - 21:25 WIB

Polisi Sahabat Anak Hadir di TK Kemala Bayangkari Wonogiri, Edukasi Lalu Lintas Sejak Dini

Kamis, 16 April 2026 - 21:20 WIB

Polres Wonogiri Gelar Latihan Kesiapan Satuan dan TFG, Antisipasi Gangguan Kamtibmas hingga Pengamanan Kegiatan Silat

Kamis, 16 April 2026 - 20:33 WIB

Wilayah Arah Wangunjaya Jalur Utama Sempat Lumpuh Akibat Longsor Berulang, Alat Berat Dikerahkan ke Lokasi

Berita Terbaru