Dugaan Kecelakaan Kerja Maut di Proyek Renovasi Pasar Kroya, Satu Pekerja Meninggal Dunia, Transparansi dan Penerapan K3 Dipertanyakan

- Kontributor

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap, Jawa Tengah Tribuncakranews. com – Dugaan kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia terjadi di lokasi Proyek Lanjutan Renovasi Pasar Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Minggu (25/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tanggung jawab pihak kontraktor pelaksana proyek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui bernama Ragil (26), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Korban diduga mengalami kecelakaan saat melakukan pekerjaan bekisting di area galian dengan kedalaman kurang lebih tiga meter. Saat proses pekerjaan berlangsung, tanah di sisi galian diduga mengalami longsor dan material menimpa korban.

Menurut keterangan yang disampaikan Site Manager bernama Budi melalui sambungan telepon, korban sempat dievakuasi dan dibawa menuju Rumah Sakit Aghisna Kroya/PKU Muhammadiyah Kroya untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini menjadi sorotan karena hingga kini informasi terkait kronologi lengkap kejadian, hasil pemeriksaan medis, visum, serta langkah-langkah penanganan yang dilakukan pihak terkait masih belum tersampaikan secara terbuka kepada publik.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Lanjutan Renovasi Pasar Kroya dengan nilai kontrak sebesar Rp48.723.542.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Proyek tersebut dikerjakan oleh KSO PT Armada Hada Graha dan PT Reka Esti Utama sebagai pelaksana pekerjaan.

Dalam proyek konstruksi berskala besar, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Setiap pekerjaan yang melibatkan galian tanah, terlebih dengan kedalaman beberapa meter, wajib dilengkapi dengan sistem pengamanan yang memadai guna mencegah terjadinya longsoran tanah, runtuhan material, maupun risiko fatal lainnya terhadap pekerja.

Baca Juga:  Polda Jateng Ingatkan Hak dan Kewajiban Peserta Aksi Mahasiswa, Aspirasi Disampaikan Damai dan Bertanggung Jawab

Oleh karena itu, publik menunggu penjelasan resmi dari pihak kontraktor mengenai sejumlah hal penting, antara lain:

Apakah sebelum pekerjaan dilaksanakan telah dilakukan identifikasi risiko dan mitigasi bahaya pada area galian.

Apakah pekerja telah dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai standar.

Apakah terdapat metode pengamanan dinding galian atau penahan longsor yang memenuhi ketentuan K3 konstruksi.

Apakah kecelakaan kerja tersebut telah dilaporkan kepada instansi terkait sesuai prosedur yang berlaku.

Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak Polsek Kroya, Polresta Cilacap, maupun pihak Rumah Sakit Aghisna Kroya terkait penanganan kejadian, hasil visum, serta proses penyelidikan masih belum memperoleh jawaban resmi.

Peristiwa meninggalnya seorang pekerja di proyek yang menggunakan anggaran negara ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait. Aparat penegak hukum, pengawas ketenagakerjaan, serta instansi teknis diharapkan dapat melakukan investigasi secara menyeluruh guna memastikan penyebab kejadian dan menilai apakah terdapat unsur kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja.

Transparansi penanganan kasus ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjadi bentuk penghormatan terhadap hak-hak pekerja yang telah kehilangan nyawa saat menjalankan tugasnya.

(Tim Investigasi)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perobohan dan Pengrusakan Warung di Desa Kedondong, Sumber Agung Merasa Dirugikan 
Gerakan Sadar Lingkungan: Warga Kp. Punclut Giriawas Ajak Masyarakat Mulai Memilah Sampah dari Rumah
Fenomena “Ora Nduwe Isin” dan Senyum Pepesan Kosong Kemunafikan
Kapolresta Surakarta Beri Instruksi Keras ke Satres PPA dan PPO: Bersihkan Solo dari Prostitusi dan Perdagangan Orang
Kapolresta Pati Beri Pengarahan Calon Pekerja Migran Korea, Tekankan Kompetensi dan Kedisiplinan
Warga Temukan Balita 2,5 Tahun Sendirian di Indomaret Tuntang, Polisi Bergerak Cepat Temukan Orang Tuanya.
Perencanaan Strategis Holding dalam Memonitor Kinerja Subholding
Revitalisasi TK PGRI Lemahjaya Banjarnegara Rp372,7 Juta Disorot, Pengurus Mengaku Tak Mengetahui RAB
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Perobohan dan Pengrusakan Warung di Desa Kedondong, Sumber Agung Merasa Dirugikan 

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Gerakan Sadar Lingkungan: Warga Kp. Punclut Giriawas Ajak Masyarakat Mulai Memilah Sampah dari Rumah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Fenomena “Ora Nduwe Isin” dan Senyum Pepesan Kosong Kemunafikan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:31 WIB

Kapolresta Surakarta Beri Instruksi Keras ke Satres PPA dan PPO: Bersihkan Solo dari Prostitusi dan Perdagangan Orang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:25 WIB

Kapolresta Pati Beri Pengarahan Calon Pekerja Migran Korea, Tekankan Kompetensi dan Kedisiplinan

Berita Terbaru