Kabupaten Semarang Tribuncakranews. com – Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Tengaran mulai terkuak setelah insiden pengeroyokan terhadap dua warga yang terjadi pada Jumat sore, 14/3/2026.
Kasus ini mencuat setelah dua unit truk diduga pengangkut solar subsidi hasil praktik “ngangsu” diamankan aparat di Mapolsek Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua kendaraan yang diamankan adalah truk jenis Elf warna putih bernopol L 8404 AE dan truk bernopol B 9667 AC. Kedua kendaraan tersebut diduga membawa ribuan liter solar subsidi yang dikumpulkan dari sejumlah SPBU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aduan terkait dugaan praktik ilegal tersebut dilayangkan oleh organisasi masyarakat Laskar Indonesia Bersatu bersama Media Online Fakta 88 kepada Kapolres Semarang pada 14 Maret 2026.

Kronologi Pengeroyokan
Peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 WIB ketika dua warga yang diketahui merupakan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berinisial W dan N tengah melintas menggunakan sepeda motor.
Saat itu, keduanya diduga tiba-tiba dipepet secara kasar oleh sebuah truk yang dicurigai sebagai kendaraan pengangkut solar subsidi hasil praktik “ngangsu” dari satu SPBU ke SPBU lainnya.
Bukannya meredakan situasi, pengemudi truk justru diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan langsung menjalani visum sebagai bukti untuk laporan ke Polsek Tengaran.
Dugaan Praktik “Ngangsu” Solar Subsidi
Insiden pengeroyokan tersebut justru membuka dugaan praktik mafia BBM subsidi yang selama ini diduga beroperasi di wilayah tersebut.
Dari keterangan saksi di lokasi serta pengakuan dua sopir berinisial TI dan UC, armada truk tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan pengangkut solar subsidi yang dikendalikan oleh seorang pemodal berinisial ADM yang disebut beroperasi di wilayah Kota Semarang dan di sebut-sebut di backup oknum Anggota berinisial ‘J’.
Saat ini, kedua kendaraan beserta sopirnya telah diamankan di Mapolsek Tengaran untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Desakan Penegakan Hukum
Pihak pelapor meminta aparat kepolisian tidak hanya memproses kasus pengeroyokan, tetapi juga mengusut tuntas dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Jika terbukti, praktik pengangkutan dan penimbunan solar subsidi secara ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas serta aturan distribusi BBM subsidi dari pemerintah.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena diduga melibatkan jaringan pengangkut BBM subsidi yang beroperasi secara terorganisir di wilayah Kabupaten Semarang. (Red/Tim)













