Dugaan Penjualan Minuman Keras di Karaoke Inul Vizta Salatiga, Masyarakat Minta Tindakan Cepat  

- Kontributor

Senin, 16 Februari 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga, Tribuncakranews.com // Tempat hiburan karaoke Inul Vizta di Salatiga yang dikenal sebagai tempat karaoke keluarga diduga menyediakan dan menjual minuman keras seperti Vodka serta jenis lainnya yang memiliki kadar alkohol tinggi. Senin, 16/2/2026.

Hal ini diperkirakan dilakukan tanpa memiliki izin yang sah, namun hingga saat ini tempat tersebut masih beroperasi dan belum ada tindakan yang terlihat dari aparat penegak hukum terkait.

Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tempat karaoke tersebut memang menyediakan berbagai macam minuman keras kepada pengunjungnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini membuat masyarakat khawatir, mengingat tempat yang seharusnya menjadi sarana hiburan keluarga ternyata menyembunyikan praktik yang tidak sesuai dengan nama baiknya dan mungkin juga melanggar peraturan yang berlaku.

Dugaan pelanggaran ini tidak hanya merusak citra sebagai tempat hiburan keluarga, melainkan juga berpotensi melanggar peraturan daerah.

Di Salatiga, penjualan minuman beralkohol diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, yang jelas mengatur syarat dan izin bagi setiap usaha yang ingin menjual produk beralkohol.

Selain itu, berdasarkan UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007, penjualan minuman beralkohol tanpa izin atau NPP BKC dapat dikenai denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp200 juta, bahkan pidana penjara jika memenuhi unsur pidana sesuai KUHP.

Masyarakat mengajukan pertanyaan apakah pihak aparat penegak hukum dan dinas terkait di Salatiga memang melakukan pembiaran atau sudah memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran ini.

Mereka juga mengimbau agar dinas terkait serta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah yang sesuai untuk menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red/Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Sejarah Terbentuknya Kota Lubuklinggau, Dr. Sambas Ungkap Perjuangan Pemekaran Tahun 2001
Selama 36 Hari, 37 Orang Bandit Jalanan Kena Tembak Polrestabes
Usai Hadiri Kelulusan SMA Taruna Nusantara, Panglima TNI Bertolak ke Jakarta
Danrem 072/Pamungkas Sambut kedatangan Panglima TNI di Lanud Adisutjipto
Pengelola Terkesan Kebal Hukum, Nelayan Kuala Tambangan Desak Audit Total SPBUN 68.708.003
Kasus Mafia BBM Subsidi Sapeken, Ditpolairud Polda Jatim Kumpulkan Pulbaket, Jerat Hukum Menanti Terlapor
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Prasetya Alumni dan Passing Out Angkatan XXXIV SMA Taruna Nusantara
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:59 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:53 WIB

Sejarah Terbentuknya Kota Lubuklinggau, Dr. Sambas Ungkap Perjuangan Pemekaran Tahun 2001

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:08 WIB

Selama 36 Hari, 37 Orang Bandit Jalanan Kena Tembak Polrestabes

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:44 WIB

Usai Hadiri Kelulusan SMA Taruna Nusantara, Panglima TNI Bertolak ke Jakarta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:40 WIB

Danrem 072/Pamungkas Sambut kedatangan Panglima TNI di Lanud Adisutjipto

Berita Terbaru