Dugaan Penjualan Minuman Keras di Karaoke Inul Vizta Salatiga, Masyarakat Minta Tindakan Cepat  

- Kontributor

Senin, 16 Februari 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga, Tribuncakranews.com // Tempat hiburan karaoke Inul Vizta di Salatiga yang dikenal sebagai tempat karaoke keluarga diduga menyediakan dan menjual minuman keras seperti Vodka serta jenis lainnya yang memiliki kadar alkohol tinggi. Senin, 16/2/2026.

Hal ini diperkirakan dilakukan tanpa memiliki izin yang sah, namun hingga saat ini tempat tersebut masih beroperasi dan belum ada tindakan yang terlihat dari aparat penegak hukum terkait.

Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tempat karaoke tersebut memang menyediakan berbagai macam minuman keras kepada pengunjungnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini membuat masyarakat khawatir, mengingat tempat yang seharusnya menjadi sarana hiburan keluarga ternyata menyembunyikan praktik yang tidak sesuai dengan nama baiknya dan mungkin juga melanggar peraturan yang berlaku.

Dugaan pelanggaran ini tidak hanya merusak citra sebagai tempat hiburan keluarga, melainkan juga berpotensi melanggar peraturan daerah.

Di Salatiga, penjualan minuman beralkohol diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, yang jelas mengatur syarat dan izin bagi setiap usaha yang ingin menjual produk beralkohol.

Selain itu, berdasarkan UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007, penjualan minuman beralkohol tanpa izin atau NPP BKC dapat dikenai denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp200 juta, bahkan pidana penjara jika memenuhi unsur pidana sesuai KUHP.

Masyarakat mengajukan pertanyaan apakah pihak aparat penegak hukum dan dinas terkait di Salatiga memang melakukan pembiaran atau sudah memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran ini.

Mereka juga mengimbau agar dinas terkait serta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah yang sesuai untuk menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red/Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit I Koti Pemuda Pancasila Bagikan Takjil di Simpang Tabek Gadang Panam
Ingin Bisnis Legal dan Profesional? Biro Jasa Siantar Siap Bantu Urus Semua Perizinan Usaha
Semangat Kebersamaan Warnai Pertemuan Kader PDI Perjuangan di Kendal
Dugaan Pungli di Samsat Siantar: Kapolres Tetap Bungkam
Kapolsek Bersama Kapuskesmas Bungbulang Giat Tarling Di DKM Nurul Iksan Cikalong Berikan Edukasi Kamtibmas dan Kesehatan
Detik-Detik Evakuasi Pohon Tumbang Yang Robohkan Atap Rumah Warga di Kampung Darussalam Bungbulang 
Camat Medan Timur Bodohi Masyarakat Terkait Pemilihan Kepling 9 Pulo Berayan Bengkel
Dugaan Manipulasi Data Siswa di SMP AS Syafiq Pakenjeng, Dana BOS Dipertanyakan. Diminta Pihak Terkait Segera Turun Tangan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:23 WIB

Unit I Koti Pemuda Pancasila Bagikan Takjil di Simpang Tabek Gadang Panam

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:56 WIB

Ingin Bisnis Legal dan Profesional? Biro Jasa Siantar Siap Bantu Urus Semua Perizinan Usaha

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:41 WIB

Semangat Kebersamaan Warnai Pertemuan Kader PDI Perjuangan di Kendal

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:34 WIB

Dugaan Pungli di Samsat Siantar: Kapolres Tetap Bungkam

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:32 WIB

Kapolsek Bersama Kapuskesmas Bungbulang Giat Tarling Di DKM Nurul Iksan Cikalong Berikan Edukasi Kamtibmas dan Kesehatan

Berita Terbaru

Breaking News

Dugaan Pungli di Samsat Siantar: Kapolres Tetap Bungkam

Kamis, 5 Mar 2026 - 20:34 WIB