Dugaan Tindakan Asusila di Ponpes Demak: Tokoh Agama Diduga Perkosa Santriwati dan Istri Pengurus Pondok

- Kontributor

Senin, 8 Juni 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak, Tribuncakranews.com – Kasus dugaan tindakan asusila kembali mencoreng dunia pendidikan pesantren. Kali ini, peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Dugaan pelanggaran berat tersebut diduga dilakukan oleh pemimpin sekaligus pengasuh ponpes bernama inisial MT, seorang tokoh agama yang telah berusia sekitar 50 tahun.

Yang paling menyayat hati, salah satu korban adalah seorang santriwati berinisial R yang masih berusia 14 tahun. Remaja tersebut telah menetap dan menuntut ilmu di ponpes itu selama 2,5 tahun lamanya. Selain terhadap santriwati di bawah umur itu, pelaku juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap S (25 tahun), yang merupakan istri dari salah satu pengurus di pondok pesantren tersebut.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah kedua korban menyampaikan pengaduan ke Posko Pengaduan dan Bantuan Hukum Gratis yang dibuka oleh Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) di wilayah Kajen, Kabupaten Pati. Menindaklanjuti laporan tersebut, perwakilan Aspirasi didampingi penasihat hukum korban mendatangi Kantor Kepolisian Resor Demak pada Jumat, 5 Juni 2026, untuk melaporkan kasus secara resmi serta memberikan pendampingan hukum kepada para korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Lapangan Aspirasi, Ulil Amri, yang akrab disapa Cak Ulil menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan untuk memastikan kasus ini ditangani secara adil dan tuntas. “Kami memberikan kawalan dan pendampingan bersama Mas Nizar selaku penasihat hukum korban. Kami dari Aspirasi akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan mendapatkan keadilan bagi korban,” ujarnya saat diwawancarai pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Baca Juga:  Reses DPRD Purworejo di Desa Majir, Petani Keluhkan Pompa Air Miliaran Rupiah Belum Berfungsi

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dugaan pelaku adalah sosok yang selama ini dihormati dan dipercaya masyarakat sebagai pemimpin agama. “Kami mendesak kepolisian untuk segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengungkap fakta sebenarnya, agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum,” tegas Ulil.

Penasihat hukum korban, Nizar, menjelaskan bahwa sejauh ini baru ada dua korban yang telah menyampaikan laporan resmi ke pihak berwajib, yaitu satu korban berusia 14 tahun dan satu korban dewasa berusia 25 tahun. Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi proses hukum serta melindungi hak-hak para korban agar tidak mengalami tekanan atau ancaman selama proses penyelidikan berlangsung.

Hingga saat ini, pihak kepolisian Resor Demak masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa para pihak yang terkait. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara transparan, tegas, dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali di lembaga pendidikan mana pun.

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026
Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik
Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari
Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX Ketua PC LDII Kecamatan Ngaliyan: Pembinaan Generasi Muda Harus Intensif dengan 29 Karakter Luhur
SMKN 5 Semarang Raih Penghargaan Sekolah Teraktif Pendukung Program Rengganis Mengajar pada Jateng Green Industry Summit 2026
FERADI WPI Dukung Penyidikan Polda Banten, Pembuktian Dugaan Pengeroyokan Uun Diserahkan kepada Mekanisme Hukum
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:34 WIB

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:27 WIB

Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:23 WIB

Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:30 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:31 WIB

Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari

Berita Terbaru