Dump Truck Rp 200 Juta Digadaikan Hanya Rp 15 Juta, Polsek Perdagangan Bongkar Modus Penggelapan Berantai Dan Bekuk Tersangka Beserta Barang Bukti

- Kontributor

Jumat, 10 April 2026 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Modus penggelapan kendaraan berat dengan cara menggadaikan milik orang lain tanpa hak berhasil dibongkar oleh Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara. Seorang tersangka bernama Andres Siringo-Ringo (32), petani warga Jalan Pemda Pajak Baru, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, berhasil ditangkap pada Selasa, 07 April 2026, pukul 17.00 WIB di Kateran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar. Bersamaan dengan penangkapan tersangka, satu unit Dump Truck Mitsubishi FE74HDV warna kuning Nomor Polisi BK 8317 ME senilai Rp 200.000.000,- turut berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Saat dikonfirmasi pada Jumat, 10 April 2026, pukul 15.50 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan bahwa keberhasilan ini mencerminkan kerja cepat dan profesional Unit Reskrim Polsek Perdagangan dalam menuntaskan kasus penggelapan yang melibatkan jaringan pelaku berlapis. “Polsek Perdagangan bekerja cepat dan tidak kenal lelah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama sejak laporan diterima, kendaraan senilai dua ratus juta rupiah berhasil ditemukan dan tersangka berhasil diringkus. Ini adalah kerja nyata Polri untuk masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/80/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 atas nama pelapor Kiswanto, seorang wiraswasta warga Kota Tebing Tinggi. Pada Senin, 3 Maret 2026, pukul 15.00 WIB, korban menghubungi sopirnya, Yudi, untuk menanyakan keberadaan Dump Truck BK 8317 ME miliknya. Yudi mengakui bahwa kendaraan tersebut telah diserahkan kepada Endi Gunawan alias Gugun pada Kamis, 12 Februari 2026, di Jalan Baru, Kelurahan Perdagangan III.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban langsung mencoba menghubungi Gugun namun nomor handphone-nya tidak pernah aktif. Tidak mengetahui keberadaan kendaraan senilai Rp 200.000.000,- tersebut, korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Perdagangan untuk diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung bergerak. Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Jumat, 4 April 2026, pukul 19.30 WIB, personil berhasil mengamankan Endi Gunawan alias Gugun di rumahnya, Huta V, Nagori Bandar Jawa. Dari interogasi terhadap Gugun terungkap fakta mengejutkan bahwa Dump Truck tersebut telah digadaikan kepada Andres Siringo-Ringo seharga hanya Rp 15.000.000,- atau tidak sampai sepersepuluh dari nilai sebenarnya, bersama seorang rekan bermarga Sitompul pada Senin, 16 Maret 2026.

“Dari keterangan Gugun, kami kembangkan penyelidikan dan tiga hari kemudian kami berhasil menangkap Andres Siringo-Ringo sekaligus menemukan Dump Truck tersebut. Kendaraan dalam kondisi masih utuh dan langsung kami amankan sebagai barang bukti,” ucap IPTU Patar Banjarnahor.

Dari interogasi terhadap Andres Siringo-Ringo, tersangka mengakui bahwa ia menerima tawaran gadai Dump Truck itu melalui telepon dari seseorang bermarga Sitompul. Pertemuan dilakukan di warung kopi milik Rajagukguk, Jalan Baru. Tersangka kemudian diarahkan ke rumah Djarot Sagala, lalu ke lokasi kendaraan di belakang rumah sakit umum Kelurahan Perdagangan III untuk melihat dan menebus kendaraan dari Djarot Sagala yang sebelumnya juga telah menerima gadai kendaraan tersebut. Motif tersangka murni karena faktor ekonomi.

“Tersangka kini dalam proses penyidikan mendalam di Polsek Perdagangan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena ada beberapa nama lain yang disebut dalam keterangan tersangka dan akan kami pastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum,” ungkap IPTU Patar Banjarnahor dengan tegas. Samhadi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU
Teror Bersenjata di Warkop Tembung: Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Jaringan Togel Mulai Terkuak
Polda Sumbar dan PT Hutama Karya Salurkan 48 Sapi dan 8 Kambing 
Dikabarkan Truk Diamankan, Alat Berat Tak Diamankan, Disinyalir Oknum APH Diduga Beking Galian C Ilegal di Deli Serdang. #Warga Minta Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan
Langkah Kokoh di Balik Teralis: Sinergi Kanwil, TNI-Polri dan Lapas Pati Gelar Razia Gabungan
Live TikTok Buat Sajam, 4 Remaja di Kudus Diamankan Polisi
Diduga Ada Permainan Harga Solar Industri di Jateng, Pengawasan Distribusi BBM Diminta Diperketat
Kapolda Banten Raih Juara 2 Kejuaraan Tenis Kapolda Cup dalam Semarak Hari Bhayangkara ke-80
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:10 WIB

Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:06 WIB

Teror Bersenjata di Warkop Tembung: Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Jaringan Togel Mulai Terkuak

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:56 WIB

Polda Sumbar dan PT Hutama Karya Salurkan 48 Sapi dan 8 Kambing 

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:47 WIB

Dikabarkan Truk Diamankan, Alat Berat Tak Diamankan, Disinyalir Oknum APH Diduga Beking Galian C Ilegal di Deli Serdang. #Warga Minta Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WIB

Langkah Kokoh di Balik Teralis: Sinergi Kanwil, TNI-Polri dan Lapas Pati Gelar Razia Gabungan

Berita Terbaru

Berita

Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:10 WIB