Dump Truck Rp 200 Juta Digadaikan Hanya Rp 15 Juta, Polsek Perdagangan Bongkar Modus Penggelapan Berantai Dan Bekuk Tersangka Beserta Barang Bukti

- Kontributor

Jumat, 10 April 2026 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Modus penggelapan kendaraan berat dengan cara menggadaikan milik orang lain tanpa hak berhasil dibongkar oleh Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara. Seorang tersangka bernama Andres Siringo-Ringo (32), petani warga Jalan Pemda Pajak Baru, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, berhasil ditangkap pada Selasa, 07 April 2026, pukul 17.00 WIB di Kateran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar. Bersamaan dengan penangkapan tersangka, satu unit Dump Truck Mitsubishi FE74HDV warna kuning Nomor Polisi BK 8317 ME senilai Rp 200.000.000,- turut berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Saat dikonfirmasi pada Jumat, 10 April 2026, pukul 15.50 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan bahwa keberhasilan ini mencerminkan kerja cepat dan profesional Unit Reskrim Polsek Perdagangan dalam menuntaskan kasus penggelapan yang melibatkan jaringan pelaku berlapis. “Polsek Perdagangan bekerja cepat dan tidak kenal lelah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama sejak laporan diterima, kendaraan senilai dua ratus juta rupiah berhasil ditemukan dan tersangka berhasil diringkus. Ini adalah kerja nyata Polri untuk masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/80/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 atas nama pelapor Kiswanto, seorang wiraswasta warga Kota Tebing Tinggi. Pada Senin, 3 Maret 2026, pukul 15.00 WIB, korban menghubungi sopirnya, Yudi, untuk menanyakan keberadaan Dump Truck BK 8317 ME miliknya. Yudi mengakui bahwa kendaraan tersebut telah diserahkan kepada Endi Gunawan alias Gugun pada Kamis, 12 Februari 2026, di Jalan Baru, Kelurahan Perdagangan III.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban langsung mencoba menghubungi Gugun namun nomor handphone-nya tidak pernah aktif. Tidak mengetahui keberadaan kendaraan senilai Rp 200.000.000,- tersebut, korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Perdagangan untuk diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung bergerak. Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Jumat, 4 April 2026, pukul 19.30 WIB, personil berhasil mengamankan Endi Gunawan alias Gugun di rumahnya, Huta V, Nagori Bandar Jawa. Dari interogasi terhadap Gugun terungkap fakta mengejutkan bahwa Dump Truck tersebut telah digadaikan kepada Andres Siringo-Ringo seharga hanya Rp 15.000.000,- atau tidak sampai sepersepuluh dari nilai sebenarnya, bersama seorang rekan bermarga Sitompul pada Senin, 16 Maret 2026.

“Dari keterangan Gugun, kami kembangkan penyelidikan dan tiga hari kemudian kami berhasil menangkap Andres Siringo-Ringo sekaligus menemukan Dump Truck tersebut. Kendaraan dalam kondisi masih utuh dan langsung kami amankan sebagai barang bukti,” ucap IPTU Patar Banjarnahor.

Dari interogasi terhadap Andres Siringo-Ringo, tersangka mengakui bahwa ia menerima tawaran gadai Dump Truck itu melalui telepon dari seseorang bermarga Sitompul. Pertemuan dilakukan di warung kopi milik Rajagukguk, Jalan Baru. Tersangka kemudian diarahkan ke rumah Djarot Sagala, lalu ke lokasi kendaraan di belakang rumah sakit umum Kelurahan Perdagangan III untuk melihat dan menebus kendaraan dari Djarot Sagala yang sebelumnya juga telah menerima gadai kendaraan tersebut. Motif tersangka murni karena faktor ekonomi.

“Tersangka kini dalam proses penyidikan mendalam di Polsek Perdagangan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena ada beberapa nama lain yang disebut dalam keterangan tersangka dan akan kami pastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum,” ungkap IPTU Patar Banjarnahor dengan tegas. Samhadi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026
Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik
Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari
DUGAAN TAMBANG EMAS ILEGAL DI SEMPOK PANDEGLANG, DIKELOLA OKNUM LURAH DAN KOORDINATOR “PAPIH”
Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX Ketua PC LDII Kecamatan Ngaliyan: Pembinaan Generasi Muda Harus Intensif dengan 29 Karakter Luhur
SMKN 5 Semarang Raih Penghargaan Sekolah Teraktif Pendukung Program Rengganis Mengajar pada Jateng Green Industry Summit 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:34 WIB

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:27 WIB

Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:23 WIB

Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:30 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:31 WIB

Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari

Berita Terbaru