BIREUEN, Tribuncakranews.com — Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, meluapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Camat Peudada. Hingga kamis (24/09/2026), pihak kecamatan dilaporkan belum memberikan respons atau tindak lanjut atas surat rekomendasi resmi yang telah diajukan sejak enam bulan lalu.
“Kalau memang camat hadir di sini hanya sebagai pelengkap administrasi saja, mending Bupati menunjuk figur lain yang segera mampu bekerja, mendengar aspirasi masyarakat Peudada, serta menindaklanjutinya. Masyarakat Peudada butuh perhatian serius dan kemajuan dari segala bidang,” tegas perwakilan tokoh masyarakat setempat yang mencerminkan keresahan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bermula dari Silaturahmi Alumni Dayah
Surat rekomendasi krusial tersebut lahir dari forum Silaturahmi Alumni Dayah Sekecamatan Peudada yang dihelat di Aula Kantor Camat Peudada pada Kamis, 21 Mei 2026 lalu. Forum strategis itu dihadiri langsung oleh jajaran pengurus inti HUDA Kecamatan Peudada, di antaranya Ketua Tgk. Rusli Ismail, S.Pd.I., Sekretaris Tgk. Haryadi, S.Pd.I., M.Pd., serta Dewan Mutasyar Tgk. H. Kamaruzzaman dan Tgk. Fauzi ABD.
Lambannya respons dari pihak kecamatan memicu gelombang keluhan di tengah masyarakat.
Camat Peudada dinilai kurang peka dan tidak responsif dalam menangani berbagai persoalan krusial di wilayahnya. Kondisi ini melahirkan desakan kuat dari warga dan tokoh agama agar Bupati Bireuen segera mengevaluasi dan mengganti posisi Camat Peudada dengan figur yang lebih bijaksana dan solutif.
Poin Utama Tuntutan Kemaslahatan Umat
Surat rekomendasi yang dilayangkan oleh HUDA Peudada memuat sejumlah poin penting demi menjaga kemaslahatan umat serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Peudada, yang meliputi:
Penertiban Kriminalitas Remaja:
Mendesak penertiban pemuda atau remaja pada malam hari dari perilaku kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya antisipasi aksi pembegalan di wilayah Peudada.
Penegakan Syariat Islam di Warung Kopi:
Menyerukan kepada pemilik warung agar melarang aktivitas yang melanggar syariat islam, seperti judi online, permainan domino, game online ilegal, serta penertiban pengunjung yang berpakaian tidak islami.
Pembatasan Akses Wi-Fi untuk Pelajar:
Menginstruksikan penyedia fasilitas Wi-Fi agar melarang anak usia sekolah mengakses gawai saat jam belajar, baik pada pagi maupun malam hari.
Pemberantasan Narkoba:
Memperketat pengawasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kecamatan Peudada.
Pelibatan Tokoh Agama:
Mendorong pelibatan lembaga HUDA dan para ulama secara aktif dalam setiap musyawarah yang berkaitan dengan kemaslahatan umat dan pembangunan masyarakat Peudada.
Sorotan Tajam Lintas Sektor
Sebagai bentuk koordinasi lintas sektor, surat rekomendasi yang diajukan enam bulan lalu tersebut sebenarnya juga telah ditembuskan kepada unsur Muspika lainnya, yaitu Kapolsek Peudada, Danramil Peudada, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Peudada.
Kendati demikian, mandeknya eksekusi serta ketiadaan jawaban konkret dari Camat selaku pimpinan wilayah kini menjadi sorotan tajam publik yang menuntut adanya perubahan nyata dan gerak cepat demi kemajuan Kecamatan Peudada.
Robet/red














