Ketua DPD Laskar NKRI Cilegon Datangi Polres Cilegon, Minta APH Rampas Alat Berat Tambang Bagendung Jika Izinnya Tidak Jelas

- Kontributor

Minggu, 8 November 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Ketua DPD Laskar NKRI Kota Cilegon, Cepi, mendatangi Mapolres Cilegon Kota untuk menyerahkan Laporan Pengaduan (Lapdu), Kamis malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pada aktivitas penambangan pasir di kawasan Bagendung, Desa Cigedong, Kecamatan Mancak, yang dikelola CV Sartika Putra Jaya Perkasa.

Cepi berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan itu secara profesional dan tanpa pandang bulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami minta APH gercep terkait Lapdu tambang pasir di Desa Cigedong, Kecamatan Mancak. Jika terbukti tambang pasir Bagendung CV Sartika Putra Jaya Perkasa melanggar, proses sesuai pelanggarannya,” ucap Cepi seusai menyerahkan laporan.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, Cepi menilai area tambang itu diduga berjalan tanpa sistem pengamanan yang memadai, termasuk di bagian tebing galian.

“Tambang itu tak ada pengamannya dan itu jelas melanggar aturan, termasuk aturan pasca tambang,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengancam keselamatan warga, khususnya anak-anak dan para pengendara yang melintas di sekitar lokasi. Cepi juga mengkhawatirkan lubang bekas tambang akan dibiarkan menganga tanpa reklamasi.

“Kalau dibiarkan, nanti kalau sudah habis ditambang, ditinggal begitu saja. Siapa yang bertanggung jawab kalau ada warga yang celaka? Makanya kami laporkan agar APH segera turun,” ujarnya.

Karena itu, Cepi dengan tegas mendesak APH agar menyita seluruh alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut, bila hasil pemeriksaan menunjukkan izinnya bermasalah.

“Cepi minta APH sita semua alat berat untuk negara jika terbukti legalnya abu-abu,” tegasnya.

Baca Juga:  Tiga PK, Sembilan ABH dalam Sehari: Dedikasi PK Pos Bapas Kudus Tuai Apresiasi APH

“Jangan cuma ditegur, kalau terbukti melanggar, sita alat beratnya untuk negara. Supaya tidak ada lagi yang berani main-main dengan aturan tambang,” imbuhnya.

Pengaduan Laskar NKRI ini berpijak pada tiga aturan:

*Pertama,* UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 96 huruf b dan Pasal 99 jo Permen ESDM No.26 Tahun 2018, yang mengatur kewajiban pemegang IUP menjalankan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk keselamatan kerja dan pengamanan tebing.

*Kedua,* UU Minerba Pasal 100 ayat (1) dan (2) jo Pasal 161B jo PP No.78 Tahun 2010, yang mewajibkan pemegang IUP melakukan reklamasi dan pasca tambang. Bagi yang mengabaikan, ancaman pidananya penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

*Ketiga,* KUHAP Pasal 38 dan Pasal 39 jo UU Minerba Pasal 161, yang menyebutkan peralatan yang dipakai untuk tindak pidana pertambangan dapat disita dan dirampas untuk negara.

Laskar NKRI Cilegon meminta Polres Cilegon Kota segera melakukan penyelidikan, mengecek kelengkapan izin, serta turun langsung ke lokasi tambang.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak CV Sartika Putra Jaya Perkasa belum berhasil dimintai keterangan.

 

_Redaksi: Mugiono- http://TribunCakraNews.com_

 

—

_HAK JAWAB:_

Berita ini disusun berdasarkan laporan pengaduan di SPKT Polres Cilegon Kota. Mengacu pada UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5, pihak CV Sartika Putra Jaya Perkasa diberikan kesempatan Hak Jawab.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPO Kasus Pembakaran Warung di Sukoharjo Ditangkap, Kapolres Sukoharjo Ungkap Peran Tersangka I
KENDARAAN DIDUGA PARKIR DI SEKITAR SPBU TROWOLU PURWODADI, MUNCUL INFORMASI DUGAAN PENGANGKUTAN SOLAR BERSUBSIDI, NAMA AMBON ATAU BRAM DISEBUT
Tabrak Lari Tewaskan Suami di Donohudan, Polisi Temukan Titik Terang Terduga Pelaku
Warga Tanjung Morawa Geruduk Kantor Camat: Soroti Dugaan Jual Beli Arsip, PHK Sepihak, Hingga Upah di Bawah UMK
Polda DIY Luncurkan Satgas PAGAR, 858 Personel Disiagakan Jaga Kondusivitas Yogyakarta
Diduga 13 Ekor Sapi Bantuan Kelompok Tani Ngudi Barokah di Banyuasin Kembaran Raib, Warga Pertanyakan Pertanggungjawaban
Polres Jepara Wujudkan Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Kesehatan untuk Kelompok Rentan demi Keberlanjutan Perlindungan Sosial Masyarakat di Kabupaten Jepara
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Street Parade Piala Raja HB X 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 10:28 WIB

Ketua DPD Laskar NKRI Cilegon Datangi Polres Cilegon, Minta APH Rampas Alat Berat Tambang Bagendung Jika Izinnya Tidak Jelas

Sabtu, 7 November 2026 - 18:31 WIB

DPO Kasus Pembakaran Warung di Sukoharjo Ditangkap, Kapolres Sukoharjo Ungkap Peran Tersangka I

Sabtu, 7 November 2026 - 18:07 WIB

KENDARAAN DIDUGA PARKIR DI SEKITAR SPBU TROWOLU PURWODADI, MUNCUL INFORMASI DUGAAN PENGANGKUTAN SOLAR BERSUBSIDI, NAMA AMBON ATAU BRAM DISEBUT

Sabtu, 7 November 2026 - 17:52 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Suami di Donohudan, Polisi Temukan Titik Terang Terduga Pelaku

Sabtu, 7 November 2026 - 16:38 WIB

Warga Tanjung Morawa Geruduk Kantor Camat: Soroti Dugaan Jual Beli Arsip, PHK Sepihak, Hingga Upah di Bawah UMK

Berita Terbaru