Istri Dan Tiga Pelaku Dibekuk, Polresta Banyumas Ungkap Pembunuhan Berencana

- Kontributor

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan istri korban sebagai otak pelaku, dengan motif harta dan hubungan asmara.

Korban bernama EMS (67), warga setempat, yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.30 wib. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti secara intensif oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH , SIK, MH mengungkapkan, hasil penyelidikan mengarah pada dugaan kuat adanya perencanaan matang sebelum aksi pembunuhan dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku memiliki peran masing masing dan telah merancang tindakan ini sebelumnya. Ini bukan tindak spontan, melainkan pembunuhan berencana,” tegasnya.

Selain IF (istri korban), tiga orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni, AR alias Boy Putra (50), JN alias Andre (43) dan RS (29). Ketiga tersangka laki laki tersebut diketahui berasal dari wilayah Banten dan berperan sebagai eksekutor serta pendukung aksi.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari hubungan antara tersangka IF dengan AR yang berkenalan melalui media sosial TikTok sejak Agustus 2025. Hubungan tersebut berkembang menjadi kedekatan pribadi hingga muncul rencana untuk menghabisi korban.

Baca Juga:  Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polisi Pati Turun ke Jalan Bagikan Sembako untuk Warga

Motif utama diduga karena tersangka IF ingin menguasai harta korban serta menikah dengan AR. Dalam prosesnya, tersangka bahkan menjanjikan imbalan hingga Rp250 juta kepada para pelaku.

“Motifnya adalah kombinasi antara persoalan pribadi, ekonomi dan hubungan asmara. Tersangka utama menjanjikan sejumlah uang kepada pelaku lain untuk menjalankan aksi tersebut,” jelas Kapolresta.

Aksi pembunuhan dilakukan dengan cara memukul korban menggunakan balok kayu dan kemudian menjerat leher korban dengan kabel listrik hingga meninggal dunia. Setelah kejadian, para pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Banten sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim URC Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Penangkapan dilakukan secara bertahap pada 28 hingga 29 Juni 2026. Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya alat yang digunakan untuk menghabisi korban, rekaman CCTV, kendaraan, serta sejumlah barang pribadi milik tersangka.

“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang dilakukan secara terencana,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan acamannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polresta Banyumas

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revitalisasi TK PGRI Lemahjaya Banjarnegara Rp372,7 Juta Disorot, Pengurus Mengaku Tak Mengetahui RAB
Peringati Sumpah Pemuda, HUT DPD RI dan Milad Bang Japar dengan Donor Darah, Fahira Idris: Bersama Kita Rawat Persatuan dan Persaudaraan
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Gunungkidul Gandeng Garda Mawar dan Media Salurkan 100 Paket Sembako
Tantangan Masa Depan Keamanan Ditinjau dari Kompetensi Aparat dan Kurikulum Atributif Pendidikannya
Meski Ada Laporan ke Polda Jabar, Sentul City Terus Garap Lahan Tetangga Prabowo
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Wali Kota Cup Golf 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Daerah
Penegakan Hukum terhadap Korporasi yang Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan
Camat Kedungbanteng Sosialisasikan UHC Banyumas di Haul Massal dan Peringatan Hari Santri 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Revitalisasi TK PGRI Lemahjaya Banjarnegara Rp372,7 Juta Disorot, Pengurus Mengaku Tak Mengetahui RAB

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Peringati Sumpah Pemuda, HUT DPD RI dan Milad Bang Japar dengan Donor Darah, Fahira Idris: Bersama Kita Rawat Persatuan dan Persaudaraan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Gunungkidul Gandeng Garda Mawar dan Media Salurkan 100 Paket Sembako

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Tantangan Masa Depan Keamanan Ditinjau dari Kompetensi Aparat dan Kurikulum Atributif Pendidikannya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Meski Ada Laporan ke Polda Jabar, Sentul City Terus Garap Lahan Tetangga Prabowo

Berita Terbaru