Izin Operasional SD Smart Kids Tertahan 3 Tahun, Publik Pertanyakan Integritas Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang

- Kontributor

Sabtu, 18 April 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang, Tribuncakranews.com — Polemik tertahannya izin operasional SD Plus Tahfidzul Quran Smart Kids kini memasuki babak serius. “Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, M. Taufiqur Rahman, S.Ag., M.Si., dinilai justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum administrasi dalam proses perizinan yang telah berlarut sejak tahun 2023.”

Dalam pertemuan dengan tim media pada Jumat (17/04/2026), Plt Kepala Dinas Pendidikan mengakui bahwa secara normatif izin operasional sekolah seharusnya diterbitkan paling lambat satu tahun sejak permohonan diajukan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Hingga memasuki tahun ketiga, izin tersebut belum juga diterbitkan tanpa adanya keputusan resmi, baik berupa persetujuan maupun penolakan tertulis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dimintai penjelasan terkait keterlambatan itu, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui alasan pasti.

“Saya kurang tahu, karena waktu itu saya belum di sana,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai bukan hanya tidak menjawab substansi persoalan, tetapi juga mengindikasikan lemahnya tanggung jawab institusional dalam pengambilan keputusan administrasi publik.

Situasi semakin kompleks ketika muncul alasan baru terkait sarana prasarana, yakni bangku belajar yang disebut tidak layak. Bahkan, pihak dinas mengaku sempat menyarankan agar siswa dipindahkan ke sekolah lain sebelum izin diterbitkan.

Namun hingga kini, pihak sekolah menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi secara tertulis mengenai kekurangan tersebut sebagai dasar penundaan izin.

Di tempat terpisah, pendamping hukum pihak sekolah, Advokat Sugiyono, SE., SH., MH., saat ditemui di kantornya pada Jumat (17/04/2026), menilai pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan telah memenuhi unsur dugaan maladministrasi sebagaimana dikenal dalam praktik hukum administrasi pemerintahan.

“Ketika ada pengakuan bahwa batas waktu satu tahun telah terlampaui, namun tidak ada keputusan tertulis hingga lebih dari tiga tahun, maka itu bukan lagi kelalaian biasa. Itu adalah bentuk pembiaran yang berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam prinsip hukum administrasi, setiap permohonan wajib direspons dengan keputusan yang jelas, baik menerima maupun menolak, disertai alasan hukum yang dapat diuji.

“Yang terjadi sekarang adalah non-decision—tidak ada keputusan, tidak ada dasar hukum, dan tidak ada kepastian. Ini jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Sugiyono juga menyoroti bahwa alasan yang disampaikan secara lisan tanpa dituangkan dalam dokumen resmi tidak memiliki kekuatan hukum dan justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur.

“Atas dasar itu, pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah langkah hukum strategis, antara lain:

Pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan tindakan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad);

Pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan tidak adanya kepastian layanan; Serta langkah hukum lain yang dianggap perlu untuk memulihkan hak hukum pihak sekolah.”

“Negara tidak boleh diam. Jika pejabat tidak mengambil keputusan dalam waktu yang seharusnya, maka hukum harus memaksa negara untuk bertindak,” tegas Adv. Sugiyono.

Kasus ini kini dinilai tidak lagi sekadar persoalan izin operasional, melainkan telah berkembang menjadi ujian serius terhadap integritas sistem pelayanan publik di Kabupaten Semarang.

Publik pun menunggu, apakah pemerintah daerah akan segera mengambil langkah korektif berdasarkan hukum, atau justru membiarkan persoalan ini berujung pada proses peradilan terbuka yang berpotensi mengungkap lebih jauh praktik administrasi yang dipertanyakan. Pur (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Ditemukan Di Parit Pembuangan, Polsek Gunung Malela Sigap Tangani Kejadian
Polantas Menyapa Satpas Karanganyar, Permohonan SIM Kini Lebih Praktis dan Transparan
Ketua DPW Pemuda Perintis 59 DR Minten Saragih Percayakan: Zulkarnain Sinaga SPi,Jadi Ketua DPC PP 59 Kabupaten Simalungun.
Pemkot Lubuk Linggau Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Kota Bersih dan Nyaman
Muskab IPSI Wonogiri 2026 Berlangsung Kondusif, Weda Hendragiri Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum
Wujudkan Kepedulian, Polsek Bungbulang Gelar Aksi “Jumat Berkah” di Masjid Al-Hidayah
Pisah Sambut Danlanumad Ahmad Yani, Dihadiri Pejabat dan Dipimpin Danpuspenerbad
Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Cikelet Berikan Pembinaan ke Siswa SMPN 1 Cikelet
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:09 WIB

Mayat Ditemukan Di Parit Pembuangan, Polsek Gunung Malela Sigap Tangani Kejadian

Sabtu, 18 April 2026 - 11:41 WIB

Izin Operasional SD Smart Kids Tertahan 3 Tahun, Publik Pertanyakan Integritas Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang

Sabtu, 18 April 2026 - 08:54 WIB

Polantas Menyapa Satpas Karanganyar, Permohonan SIM Kini Lebih Praktis dan Transparan

Sabtu, 18 April 2026 - 05:29 WIB

Ketua DPW Pemuda Perintis 59 DR Minten Saragih Percayakan: Zulkarnain Sinaga SPi,Jadi Ketua DPC PP 59 Kabupaten Simalungun.

Jumat, 17 April 2026 - 19:00 WIB

Pemkot Lubuk Linggau Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Kota Bersih dan Nyaman

Berita Terbaru