Jakarta, Tribuncakranews.com – Sabtu, 7/2/2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi serius di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, penyidik menyampaikan bahwa oknum pejabat Bea dan Cukai diduga menerima uang “jatah” rutin hingga sekitar Rp7 miliar setiap bulan. Uang tersebut diduga berasal dari PT Blueray Cargo sebagai imbalan atas kemudahan dan kelonggaran dalam proses pemeriksaan barang impor.
Modus Dugaan Korupsi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK mengungkap, uang diberikan agar barang-barang impor berlabel KW, palsu, atau ilegal dapat lolos masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik yang ketat.
Pemberian uang diduga berlangsung secara berkala sejak Desember 2025 hingga Februari 2026, dilakukan di sejumlah lokasi pertemuan antara pihak Bea Cukai dan perwakilan PT Blueray Cargo. Uang tersebut disebut sebagai “jatah bulanan” bagi oknum-oknum yang terlibat dalam pengondisian jalur impor.
Enam Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang terdiri dari unsur aparatur negara dan pihak swasta, yakni:
Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC
Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC
Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC
John Field, pemilik PT Blueray Cargo
Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo
Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray Cargo
Barang Bukti Puluhan Miliar Rupiah
Selain mengamankan aliran uang tunai, penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut, antara lain logam mulia, mata uang asing, dan barang mewah, dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Penyidikan Terus Dikembangkan
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri alur uang, jenis barang impor yang diloloskan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Bea dan Cukai maupun pihak eksternal.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai upaya pemberantasan praktik penyelundupan dan merugikan negara serta masyarakat luas.
Editor : Redaksi Tribuncakranews
Sumber Berita: KPK / CNN Indonesia / Detiknews













