“Jika Dibiarkan, Wibawa Hukum di Serang Dipertaruhkan”: Dugaan Pelanggaran HGU, IPAL, UMR, dan BPJS Selama Puluhan Tahun

- Kontributor

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Tribuncakranews.com – Selasa, 21/7/2026. Dugaan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan administrasi mencuat terhadap PT Gunung Sari Utama (GSU) yang beroperasi di Desa Gunung Sari, Kabupaten Serang. Perusahaan peternakan tersebut diduga telah menjalankan aktivitas usahanya selama puluhan tahun tanpa memenuhi sejumlah kewajiban hukum.

Sejumlah pekerja mengaku belum memperoleh hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seorang petugas keamanan berinisial YTR menyebut bahwa gaji yang diterimanya tidak mencapai Rp3 juta per bulan dan tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Gaji tidak sampai Rp3 juta. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak ada,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan serupa disampaikan pekerja lainnya berinisial A. Menurutnya, dari sekitar 53 pekerja yang ada, upah yang diterima berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp3 juta per bulan. Selain itu, fasilitas penggantian biaya pengobatan yang sebelumnya tersedia kini disebut telah dihapus.

“Kalau sakit, berobat sendiri, termasuk untuk anak dan istri,” ungkapnya.

Kondisi tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait hak pekerja atas penghasilan yang layak, serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

Di sisi lain, skala usaha perusahaan dinilai cukup besar. Berdasarkan data lapangan, terdapat tiga unit usaha dengan total 19 kandang yang masing-masing memiliki kapasitas sekitar 20 ribu ekor ayam di atas lahan seluas 106 hektare. Setiap hari, sekitar delapan hingga sepuluh truk dilaporkan keluar masuk untuk mendistribusikan sekitar seribu ekor ayam ke berbagai daerah.

Persoalan lingkungan dan perizinan turut menjadi sorotan. Humas TTKBI Pusat, Aang Wahyudi, menyebut bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) diduga tidak tersedia. Selain itu, papan informasi perusahaan disebut tidak terpasang dan penggunaan air tanah diduga belum memenuhi prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  Polri Kawal Turnamen Bola Voli Pordus Kerjo Lor, Ratusan Penonton Nikmati Pertandingan dengan Aman

“Jika benar demikian, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Dari sisi administrasi pertanahan, Kepala Desa Gunung Sari, Maemun, bersama Pemerintah Desa Sukalaba mengungkapkan bahwa status perizinan perusahaan masih dipertanyakan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas lahan di wilayah Sukalaba masih tercatat atas nama perseorangan dan belum berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU).

Pemerintah desa juga mengaku belum menerima laporan maupun koordinasi yang memadai terkait operasional perusahaan tersebut.

“Selama puluhan tahun perusahaan beroperasi, pertanyaannya siapa yang melakukan pengawasan?” kata salah satu perangkat desa.

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Gunung Sari, Sri Rahayu Basukiwati, meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas perusahaan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan.

“Disnaker harus segera turun tangan dan melakukan investigasi terhadap legalitas perusahaan, termasuk memastikan upah pekerja sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Selatan sekaligus Pemimpin Redaksi Kopitv.id, Iswandi, mempertanyakan minimnya evaluasi terhadap perusahaan yang telah beroperasi sejak 1995 tersebut.

“Jika benar selama 31 tahun tidak ada evaluasi, maka ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pembiaran yang harus menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gunung Sari Utama belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redaksi (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Jabatan di Polres Gunungkidul: Kapolres Tekankan Adaptasi Cepat dan Peningkatan Pelayanan Publik
LSM GMPK Laporkan Dugaan Kejanggalan Lelang Barang Kampus STIE Bank BPD Jateng, Kepala Bank BPD Jateng Diminta Beri Penjelasan
Komitmen Nyata, PT Praba Mas Hill Gercep Lakukan Pengaspalan Jalan Kalipancur
Ironi Proyek Garasi BKPSDM Kab. Semarang: Papan Imbauan K3 Terpasang, Pekerja di Lapangan Tanpa APD.
GMPK Soroti Dampak Aktivitas Kendaraan Berat terhadap Lingkungan dan Keselamatan Warga Semarang
Marak Pengerukan Sawah di Kembangan Bonang Pakai Solar Subsidi dan Tanpa Izin, Aparat Diminta Tegas
Jangan Main-Main dengan Uang Negara! GAWARIS Jabar Desak Pemeriksaan Proyek Revitalisasi SMA IT Mekarmukti
Jangan Main-Main dengan Uang Negara! GAWARIS Jabar Desak Pemeriksaan Proyek Revitalisasi SMA IT Mekarmukti
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Rotasi Jabatan di Polres Gunungkidul: Kapolres Tekankan Adaptasi Cepat dan Peningkatan Pelayanan Publik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:31 WIB

LSM GMPK Laporkan Dugaan Kejanggalan Lelang Barang Kampus STIE Bank BPD Jateng, Kepala Bank BPD Jateng Diminta Beri Penjelasan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Komitmen Nyata, PT Praba Mas Hill Gercep Lakukan Pengaspalan Jalan Kalipancur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Ironi Proyek Garasi BKPSDM Kab. Semarang: Papan Imbauan K3 Terpasang, Pekerja di Lapangan Tanpa APD.

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:29 WIB

GMPK Soroti Dampak Aktivitas Kendaraan Berat terhadap Lingkungan dan Keselamatan Warga Semarang

Berita Terbaru