Demak, Tribuncakranews.com — Kegiatan pengerukan area persawahan di Desa Kembangan, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kini semakin marak dan memicu keprihatinan warga. Aktivitas tersebut diduga dilakukan menggunakan ekskavator berbahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi serta tanpa memiliki izin resmi.
Praktik ini bukan hanya persoalan perizinan, melainkan juga pelanggaran serius terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja), penggunaan solar subsidi untuk keperluan alat berat dalam kegiatan komersial atau pengerukan lahan merupakan tindakan ilegal. BBM bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu yang berhak, bukan untuk proyek atau usaha yang bersifat komersial.
Selain isu BBM, aktivitas pengerukan atau alih fungsi lahan sawah juga wajib mengantongi izin dari Dinas Pertanian dan Pangan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Demak. Tanpa izin, kegiatan tersebut berpotensi merusak topografi lahan, mengganggu sistem irigasi lokal, serta memicu gagal panen di area sekitar. Dampaknya langsung dirasakan petani yang menggantungkan hidup dari sawah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu warga yang sedang berada di area kegiatan pengerukan mengaku bahwa lahan tersebut merupakan lahan pertanian yang kerap terendam banjir. “Ini lahan pertanian mas, kan sering kebanjiran, karena tidak ada pergerakan dari desa maupun dari PU mas,” ujar warga tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, ketika ditanya soal BBM yang digunakan ekskavator, seorang warga bernama Hartono secara terbuka mengakui bahwa solar yang dipakai adalah BBM bersubsidi. “Yo angsal tumbas nempel-nempel mas,” katanya. Ia menambahkan, “Ya belinya satu galon seperti ini isi 15 liter, kalau enggak gitu tidak bisa jalan mas,” sambil menunjuk galon air mineral yang berisi solar subsidi.
Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik penggunaan solar bersubsidi untuk alat berat di lahan sawah memang terjadi secara terbuka. Pertanyaannya kini semakin tajam: apakah aparat setempat sudah mengetahui, atau justru ada yang menutup mata?
Wilayah Kabupaten Demak, khususnya Kecamatan Bonang dan Wedung, saat ini memang menjadi salah satu fokus perhatian aparat penegak hukum. Polres Demak dan Polda Jawa Tengah secara berkala melakukan penggerebekan terhadap pangkalan atau gudang ilegal yang menimbun solar subsidi dari pengangsu SPBU/SPBN untuk kemudian dijual ke sektor industri dan proyek komersial. Warga dan nelayan setempat pun kerap menyampaikan protes karena kelangkaan BBM yang seharusnya menjadi hak mereka.
Pemerintah Kabupaten Demak bersama BBWS Pemali Juana memang sedang menjalankan proyek resmi normalisasi dan pengerukan alur sungai di wilayah Bonang untuk mengatasi banjir rob dan intrusi air laut. Namun, proyek resmi tersebut memiliki mekanisme legal, dilengkapi papan informasi, dan secara tegas dilarang menggunakan BBM bersubsidi untuk alat beratnya. Apakah aktivitas di Desa Kembangan termasuk bagian dari proyek resmi, atau justru kegiatan ilegal yang memanfaatkan celah pengawasan?
Publik menuntut kejelasan dan penindakan tegas. Siapa pemilik ekskavator yang beroperasi di lahan sawah tersebut? Dari mana solar subsidi yang digunakan berasal? Apakah ada pihak yang menutup mata atau justru membekingi praktik ini? Jika dibiarkan, bukan hanya petani yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pengelolaan subsidi negara.
Aparat penegak hukum, dinas terkait, serta pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai maraknya pengerukan ilegal dengan solar subsidi di Bonang hanya menjadi berita yang tenggelam tanpa ada pertanggungjawaban.














