Kabid Investigasi GNP Tipikor Jateng Laporkan Dugaan Penyalahgunaan LPG Subsidi untuk Peternakan Ayam Potong di Semarang

- Kontributor

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang, Tribuncakranews.com – Dugaan penyalahgunaan gas LPG 3kg subsidi pemerintah yang digunakan untuk bisnis peternakan ayam potong skala besar di Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kini dilaporkan ke kepolisian oleh Kabid Investigasi GNP Tipikor Jawa Tengah, Mohammad Sholeh Ali. Laporan ini diajukan pada 5 Maret 2026 ke Polres Kabupaten Semarang, menyusul viralnya kasus tersebut di media sosial dan adanya kejanggalan dalam sanggahan yang disampaikan pemilik kandang.

Awalnya, kasus ini mencuat setelah beredar informasi di media sosial bahwa gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah justru dimanfaatkan untuk operasional peternakan ayam potong. Saat dikonfirmasi oleh tim media dan LSM yang berada di lokasi, pemilik kandang berinisial WDD tampak kebingungan dan berupaya mencegah pemberitaan. Di lokasi juga ditemukan satu karyawan, serta dua orang yang mengaku berasal dari TNI yang datang tak lama setelah tim media tiba.

Beberapa hari setelah berita viral, WDD mengadakan konferensi pers pada 13 Februari 2026 dengan judul “Tanggapi Dugaan Penyalahgunaan Gas Melon, Widodo: Itu Hanya Singgah Sementara”. Dalam sanggahannya, ia menunjukkan tabung gas non-subsidi warna pink dan berdalih bahwa gas subsidi yang ditemukan hanya singgah sementara. Namun, Mohammad Sholeh Ali menilai sanggahan tersebut mengandung kejanggalan dan seolah berupaya menutupi kesalahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adanya sanggahan di beberapa media tersebut, kami harap pemilik kandang ayam bisa membuktikan ucapannya kepada aparat penegak hukum,” tegas Sholeh.

Tim investigasi dari media dan LSM juga mengantongi bukti-bukti kuat, termasuk video dan rekaman percakapan saat wawancara dengan WDD. Bukti-bukti ini siap diserahkan ke pihak berwajib jika diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan.

Mohammad Sholeh Ali mendesak Polres Kabupaten Semarang segera menindaklanjuti laporan ini dan menyelesaikan kasus ini secepatnya. Apabila terbukti bersalah, ia menuntut agar pelaku diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum yang Berlaku dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan LPG Subsidi

Kasus ini merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan dan penggunaan bahan bakar bersubsidi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi

Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah berwenang mengatur dan mengawasi penyediaan, pengalokasian, dan penggunaan energi, termasuk pemberian subsidi untuk memastikan energi terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Penyalahgunaan energi subsidi dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan pasal 47 dan 48 UU ini.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi

Peraturan ini mengatur secara rinci tentang alokasi dan distribusi BBM dan gas bersubsidi. Pasal 32 menyatakan bahwa pihak yang menggunakan BBM atau gas bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin, denda, hingga penuntutan pidana.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi

Pasal 28 mengatur tentang larangan penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sesuai pasal 40 UU ini.

4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyaluran dan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg

Peraturan ini menetapkan kriteria pengguna yang berhak mendapatkan LPG 3kg subsidi, yaitu rumah tangga berpenghasilan rendah dan usaha mikro. Penggunaan oleh usaha skala besar seperti peternakan ayam potong komersial jelas melanggar ketentuan ini, dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar
Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen
Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat
Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi
Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.
Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026 
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar

Kamis, 10 September 2026 - 13:57 WIB

Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WIB

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 10:07 WIB

Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.

Berita Terbaru