Kapolres Pematangsiantar AKBP SAH UDUR TM Sitinjak SH MH Melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH: Penangkapan Kasus Narkoba, Viral Dari Warga

- Kontributor

Senin, 2 Februari 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANGSIANTAR, tribunCakranews.com //  Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua orang terduga pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial U alias M (34), warga Kota Pekanbaru, Riau, yang diketahui merupakan residivis, serta AYAMS (25), warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, Senin (2/2/2026), mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi viral dan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Singosari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan, SH, melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mendapati kedua tersangka berdiri di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan.

“Dari tersangka U alias M, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,35 gram serta satu unit handphone merek Vivo yang disimpan di saku celana,” ujar AKP Irwanta.

Baca Juga:  Gerak Cepat Sat Reskrim Siantar Berhasil Mengamankan Viktor Sihotang *Pelaku Pembunuhan Sadis* di Cafe Lotta Drink

Sementara itu, tersangka AYAMS sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Dari tangan kirinya, petugas menyita satu unit handphone merek Redmi yang diduga berisi pesanan narkotika jenis sabu.

Hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui sabu tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial J yang berdomisili di Medan. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” pungkas AKP Irwanta.

 

(S.Hadi Purba)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ironi Izin Kesehatan di Ruko Tanjung Duren: Diduga Jadi Sarang Praktik Amoral, Jurnalis Malah Tertekan
Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  
Polsek Bungbulang Bersilaturahmi Bersama Sejumlah Pemuda Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Program seragam Sekolah Gratis Janji Politik Bupati Subang Menjadi Sorotan LSM Bhineka
SJN Gelar Peringatan HPN 2026 dan Resmikan Sekretariat Bersama di Jombang
Catatan Kritis Tentang Pemekaran Daerah Berdasarkan UU Pemda Oleh : Kang Oos Supyadin SE MM, Forum Pengkajian Pengembangan Garut Selatan (FPPGS)
Kapolres Purworejo Pimpin langsung Pengamanan Laga Semi final Persak Kebumen VS PSIR Rembang
Diduga Kebal Aturan, Mandor Melenyu 2 Bawa Anak ke Blok Kerja dan Larang Peliputan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:18 WIB

Ironi Izin Kesehatan di Ruko Tanjung Duren: Diduga Jadi Sarang Praktik Amoral, Jurnalis Malah Tertekan

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:15 WIB

Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:29 WIB

Polsek Bungbulang Bersilaturahmi Bersama Sejumlah Pemuda Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:22 WIB

SJN Gelar Peringatan HPN 2026 dan Resmikan Sekretariat Bersama di Jombang

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:18 WIB

Catatan Kritis Tentang Pemekaran Daerah Berdasarkan UU Pemda Oleh : Kang Oos Supyadin SE MM, Forum Pengkajian Pengembangan Garut Selatan (FPPGS)

Berita Terbaru