Sumenep,Tribuncakranews. com – Sempat dinilai meredup, penanganan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Sapeken, Kabupaten Sumenep, kini memasuki babak baru. Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur dilaporkan telah turun langsung ke lapangan guna melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Langkah taktis kepolisian ini dinilai memperjelas titik terang dalam melengkapi unsur-unsur pidana guna menjerat pihak Terlapor, yakni H. Ardi. Kasus ini mencuat berdasarkan laporan resmi yang dilayangkan oleh seorang Aktivis Lintas Pulau yaitu Juhari terkait aktivitas penimbunan BBM subsidi di luar sarana Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) resmi juga terkait reklamasi urugan ilegal.
Saat dikonfirmasi, Juhari mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan komprehensif kepada tim penyidik Ditpolair Polda Jatim. Saat ini, fokus penanganan perkara berada pada fase penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah berbicara panjang lebar dengan tim Polair Polda Jatim. Salah satu pihak tim Polair Polda meminta saya bersiap menghadirkan saksi-saksi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Penyidik mengatakan,
‘Pak Juhari tinggal tunggu info dari kantor untuk saksi-saksinya dipersiapkan.’ Saya tegaskan, para saksi sudah ada dan siap memberikan keterangan kapanpun dibutuhkan di hadapan penyidik,” ujar Juhari dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Juhari membongkar adanya indikasi kejanggalan dalam legalitas operasional penimbunan BBM milik Terlapor. Ia mensinyalir adanya klaim restu atau “izin” sepihak yang dikeluarkan oleh mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sapeken sebelum kepala desa saat ini menjabat.
Secara hukum tata negara dan regulasi migas, klaim izin tersebut dinilai cacat hukum dan merupakan bentuk pelampauan kewenangan (detournement de pouvoir).
“Saya sengaja bolak-balik Kangean Sapeken hanya untuk mengonfirmasi hal ini kepada Pj Kades yang lama.
Logikanya, sejak kapan seorang Pj Kepala Desa memiliki kewenangan absolut untuk menerbitkan izin penimbunan atau urugan BBM? Jangankan tingkat desa, Bupati, Camat, dinas perizinan daerah pun tidak memiliki yurisdiksi dalam hal ini. Regulasi kita tegas menyatakan bahwa otoritas tersebut mutlak berada di bawah kementerian pusat,” papar Juhari.
Di akhir keterangannya, Juhari menilai klaim adanya izin dari pihak desa tersebut hanyalah upaya domestikasi hukum yang dipaksakan untuk mengaburkan tindak pidana yang dilaporkannya.
“Mungkin ini hanya akal-akalan dari pihak yang tidak paham hukum untuk mematahkan laporan yang saya layangkan,” pungkasnya.
Secara yuridis, tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat terhadap stabilitas ekonomi masyarakat kepulauan. Jika terbukti memfasilitasi atau melakukan penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal.
Terlapor dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sanksi pidana yang membayangi adalah hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Masyarakat Menunggu ketegasan dan komitmen Ditpolair Polda Jatim untuk mengusut tuntas keterlibatan seluruh aktor, baik pelaku utama maupun oknum birokrasi yang diduga turut serta melegitimasi praktik mafia BBM ini secara ilegal. Jangan sampai Masyarakat menilai Kedatangan Tim polair Polda jatim ke Sapeken hanya Pelesiran.
(Juhari)













