Kasus Penggelapan di Polres Batang Disorot, Ada Indikasi Saksi Dipanggil Tanpa Prosedur?  

- Kontributor

Rabu, 18 Februari 2026 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM | – Proses penyelidikan dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang ditangani Unit I Satreskrim Polres Batang menuai sorotan tajam. Bukan hanya substansi perkara yang dipertanyakan, namun juga dugaan adanya pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik yang dinilai mencederai prinsip profesionalitas dan transparansi penegakan hukum.

Latar Belakang Perkara

Perkara dengan nomor Sp.Lidik/548/XI/2025/Reskrim tertanggal 21 November 2025 bermula dari laporan F terhadap R terkait kerja sama usaha jual beli kendaraan bermotor bermasalah leasing yang berlangsung sejak Agustus 2024 hingga Oktober 2025. Namun di tengah proses penyelidikan, muncul dugaan bahwa mekanisme pemeriksaan saksi tidak dijalankan sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pemanggilan Tanpa Surat Resmi

Kuasa hukum R, Tri BH. SH., mengungkapkan bahwa seorang saksi berinisial I, warga Gringsing, diduga dipanggil tanpa surat resmi dan diarahkan dalam memberikan keterangan saat proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jika benar ada saksi yang dipanggil tanpa prosedur resmi dan diarahkan dalam memberikan keterangan, maka ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Ini menyangkut integritas proses hukum dan berpotensi mencederai asas due process of law,” tegas kuasa hukum R.

Dugaan tersebut memicu pertanyaan publik: apakah proses klarifikasi dan pengumpulan alat bukti telah dilakukan secara independen dan objektif, atau justru ada indikasi pembentukan konstruksi perkara sejak awal?

Polemik Penggunaan BPKB dan Status Fidusia

Di sisi lain, polemik juga mencuat terkait penggunaan BPKB kendaraan yang disebut-sebut ditebus oleh pelapor di ACC Finance Cabang Pekalongan. Hal ini memunculkan sejumlah persoalan hukum, di antaranya:

– Status kendaraan yang sebelumnya masih dalam jaminan fidusia

– Kewenangan pelapor untuk menebus serta menggunakan BPKB

– Hubungan hukum antara debitur resmi, pelapor, dan pihak yang sempat menguasai kendaraan

Kuasa hukum R menilai, sebelum dugaan penggelapan dikonstruksikan secara hukum, seluruh aspek perdata dan status pembiayaan leasing harus diperjelas. “Jangan sampai perkara bisnis yang kompleks disederhanakan menjadi pidana tanpa kajian menyeluruh,” ujarnya.

Publik Desak Transparansi dan Pengawasan

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Batang. Sejumlah pihak berharap agar proses penyelidikan di lingkungan Polres Batang diawasi secara ketat oleh internal kepolisian maupun pengawas eksternal guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pengondisian saksi tersebut.

Publik menanti klarifikasi dan komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, serta akuntabel. Sebab dalam setiap proses hukum, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. (Red/Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontroversi Lahan Bengkok & Kawasan Pangan di Jepara Dialihfungsikan Jadi Gardu Induk PLN, Warga Tolak Keras
Wujudkan Transparansi Desa, Bidang Datun Kejari Simalungun Gelar Entry Meeting Pendampingan Hukum di Sidamanik
Pangdam IV/Dip Dorong Prajurit Tetap Profesional, Adaptif dan Jaga Nama Baik TNI Pada Upacara 17-an
Sukindar Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang Fasilitasi Aduan Nasabah ke BPR Citra Darian Weleri Kabupaten Kendal
Keren! Anak 12 Tahun Asal Lubuklinggau Ini Juara 1 Gadis Indonesia Sumsel 2026, Siap ke Nasional!”
Kolaborasi TNI-Polri Intensifkan Penindakan Judi Sabung Ayam di Jombang
Diduga Pengemudi Mengantuk, Truk Bermuatan Daun Jeruk Alami Kecelakaan Tunggal di Wonogiri, Satu Orang Meninggal Dunia
Nyuri Motor Milik Jamaah Masjid di Sumberlawang, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:02 WIB

Kontroversi Lahan Bengkok & Kawasan Pangan di Jepara Dialihfungsikan Jadi Gardu Induk PLN, Warga Tolak Keras

Senin, 20 April 2026 - 17:12 WIB

Wujudkan Transparansi Desa, Bidang Datun Kejari Simalungun Gelar Entry Meeting Pendampingan Hukum di Sidamanik

Senin, 20 April 2026 - 16:33 WIB

Pangdam IV/Dip Dorong Prajurit Tetap Profesional, Adaptif dan Jaga Nama Baik TNI Pada Upacara 17-an

Senin, 20 April 2026 - 16:28 WIB

Sukindar Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang Fasilitasi Aduan Nasabah ke BPR Citra Darian Weleri Kabupaten Kendal

Senin, 20 April 2026 - 15:56 WIB

Keren! Anak 12 Tahun Asal Lubuklinggau Ini Juara 1 Gadis Indonesia Sumsel 2026, Siap ke Nasional!”

Berita Terbaru