Kasus Penggelapan di Polres Batang Disorot, Ada Indikasi Saksi Dipanggil Tanpa Prosedur?  

- Kontributor

Rabu, 18 Februari 2026 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM | – Proses penyelidikan dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang ditangani Unit I Satreskrim Polres Batang menuai sorotan tajam. Bukan hanya substansi perkara yang dipertanyakan, namun juga dugaan adanya pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik yang dinilai mencederai prinsip profesionalitas dan transparansi penegakan hukum.

Latar Belakang Perkara

Perkara dengan nomor Sp.Lidik/548/XI/2025/Reskrim tertanggal 21 November 2025 bermula dari laporan F terhadap R terkait kerja sama usaha jual beli kendaraan bermotor bermasalah leasing yang berlangsung sejak Agustus 2024 hingga Oktober 2025. Namun di tengah proses penyelidikan, muncul dugaan bahwa mekanisme pemeriksaan saksi tidak dijalankan sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pemanggilan Tanpa Surat Resmi

Kuasa hukum R, Tri BH. SH., mengungkapkan bahwa seorang saksi berinisial I, warga Gringsing, diduga dipanggil tanpa surat resmi dan diarahkan dalam memberikan keterangan saat proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jika benar ada saksi yang dipanggil tanpa prosedur resmi dan diarahkan dalam memberikan keterangan, maka ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Ini menyangkut integritas proses hukum dan berpotensi mencederai asas due process of law,” tegas kuasa hukum R.

Dugaan tersebut memicu pertanyaan publik: apakah proses klarifikasi dan pengumpulan alat bukti telah dilakukan secara independen dan objektif, atau justru ada indikasi pembentukan konstruksi perkara sejak awal?

Polemik Penggunaan BPKB dan Status Fidusia

Di sisi lain, polemik juga mencuat terkait penggunaan BPKB kendaraan yang disebut-sebut ditebus oleh pelapor di ACC Finance Cabang Pekalongan. Hal ini memunculkan sejumlah persoalan hukum, di antaranya:

– Status kendaraan yang sebelumnya masih dalam jaminan fidusia

– Kewenangan pelapor untuk menebus serta menggunakan BPKB

– Hubungan hukum antara debitur resmi, pelapor, dan pihak yang sempat menguasai kendaraan

Kuasa hukum R menilai, sebelum dugaan penggelapan dikonstruksikan secara hukum, seluruh aspek perdata dan status pembiayaan leasing harus diperjelas. “Jangan sampai perkara bisnis yang kompleks disederhanakan menjadi pidana tanpa kajian menyeluruh,” ujarnya.

Publik Desak Transparansi dan Pengawasan

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Batang. Sejumlah pihak berharap agar proses penyelidikan di lingkungan Polres Batang diawasi secara ketat oleh internal kepolisian maupun pengawas eksternal guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pengondisian saksi tersebut.

Publik menanti klarifikasi dan komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, serta akuntabel. Sebab dalam setiap proses hukum, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. (Red/Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Pelaku Pembobol Minimarket Diamankan Polres Garut Setelah 19 kali Beraksi
Rapat Persiapan Pelantikan PWI LS Jawa Tengah Berjalan Lancar & Kondusif, Gus Miftah Targetkan Hadirkan Presiden Prabowo serta Raja dan Sultan Se-Nuswantoro
Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba 
Janda Lansia dan Dua Anak Tinggal di Rumah Nyaris Ambruk, DPP LAI & Aktivis Pers Desak Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Turun Tangan
Personel Polsek Ngoro Dampingi Petani Meninjau Tanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan
Kodim 0703/Cilacap Berbagi melalui Kegiatan Ladang Sedekah
Polrestabes Semarang Ungkap Dugaan Pencabulan Anak, Korban Sempat Dibawa ke Tiga Daerah
Resmob Polrestabes Semarang Ungkap Penipuan Minyak Jelantah Rp3,29 Miliar, Satu Pelaku Ditangkap di Sukoharjo
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:21 WIB

3 Pelaku Pembobol Minimarket Diamankan Polres Garut Setelah 19 kali Beraksi

Sabtu, 12 September 2026 - 10:18 WIB

Rapat Persiapan Pelantikan PWI LS Jawa Tengah Berjalan Lancar & Kondusif, Gus Miftah Targetkan Hadirkan Presiden Prabowo serta Raja dan Sultan Se-Nuswantoro

Sabtu, 12 September 2026 - 09:30 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba 

Sabtu, 12 September 2026 - 07:13 WIB

Janda Lansia dan Dua Anak Tinggal di Rumah Nyaris Ambruk, DPP LAI & Aktivis Pers Desak Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 22:48 WIB

Personel Polsek Ngoro Dampingi Petani Meninjau Tanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terbaru