Kasus Sentia Sari: Ayah Kandung Desak Keadilan, Aprijal Dibebaskan dari Tahanan

- Kontributor

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus Lampung, Tribuncakranews.com // Eko Nurjaman mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media, “Saya merasa sangat tidak puas dengan penanganan kasus anak saya, Sentia Sari, yang dibawa kabur oleh Aprijal pada 28 Februari 2026. Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Panggung, tapi saya merasa tidak ada kemajuan signifikan dalam prosesnya.”

Eko Nurjaman menambahkan, “Saya berharap pihak kepolisian dapat mempertimbangkan kembali kasus ini dan memberikan keadilan bagi anak saya. Saya hanya ingin Aprijal diadili atas perbuatannya yang sudah membuat anak saya kehilangan masa depannya.”

Eko Nurjaman juga mengungkapkan harapannya, “Saya berharap pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan saya untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi saya dan anak saya. Saya percaya bahwa keadilan harus ditegakkan, dan saya akan terus berjuang untuk itu.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko Nurjaman sangat mengekspresikan kekecewaannya atas keputusan Polsek Pulau Panggung yang melepaskan Aprijal dari tahanan. “Saya tidak memahami alasan di balik keputusan ini, Aprijal sudah jelas membawa anak saya kabur dari rumah tanpa izin saya, tapi kenapa dia bisa dibebaskan?” ujarnya dengan nada kekecewaan.

Eko Nurjaman menambahkan, “Aprijal tidak mengakui perbuatannya dan bahkan mengancam akan mengambil tindakan hukum ketika saya menuduhnya. Namun, setelah anak saya ditemukan dan dia diamankan oleh polisi, dia dilepaskan tanpa pemberitahuan kepada saya. Ini sangat mengecewakan.”

Eko Nurjaman berharap agar pihak kepolisian dapat mempertimbangkan kembali keputusan mereka dan memberikan keadilan bagi anaknya. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan, saya tidak ingin Aprijal bebas begitu saja setelah melakukan perbuatan yang salah,” katanya dengan harapan yang jelas.

Pasal 454 ayat (1) KUHP Baru mengatur tentang tindak pidana melarikan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Beberapa poin penting terkait pasal ini adalah:

Membawa pergi anak tanpa izin orang tua/wali, dengan tujuan menguasai anak, dapat dipidana.

Orang tua dapat melaporkan tindakan membawa kabur anak, meskipun anak sudah dewasa,

jika ada unsur paksaan, tipu daya, atau tanpa izin orang tua.

– Pelaku dapat dijerat pasal terkait melarikan/menguasai anak atau kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

Dasar hukumnya adalah:

Tindakan membawa lari atau melarikan seseorang tanpa izin dapat dilaporkan.

Pasal 332 KUHP lama melarang membawa pergi perempuan dengan maksud memiliki/menikahi tanpa izin wali. Penguasaan tanpa izin dan unsur persetubuhan/penculikan dapat dipidana. Red/Maulani

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak di Bawah Umur Diduga Diadili di Balai Desa, Dugaan Tekanan dan Pelanggaran Perlindungan Anak Mencuat di Bener
Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 21,85 Gram
Polres Sragen Ungkap Modus Penipuan “Kencan Online”, Pelaku Berulang Kali Incar Korban Perempuan
Polres Sragen Ungkap Pencurian Perangkat Ujian di SDN Sine 1, Dua Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Polres Wonogiri Siagakan Personel Amankan UKT PSHT Bulukerto, Tekankan Disiplin dan Antisipasi Gangguan
Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62, Lapas Pati Apresiasi WBP Berprestasi
HUT KE-52 PPNI 2026, PERAWAT DI BANJARMASIN TEGASKAN PERAN STRATEGIS BAGI EKONOMI BANGSA
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Grand Final Proliga 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:48 WIB

Anak di Bawah Umur Diduga Diadili di Balai Desa, Dugaan Tekanan dan Pelanggaran Perlindungan Anak Mencuat di Bener

Minggu, 26 April 2026 - 14:35 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 21,85 Gram

Minggu, 26 April 2026 - 13:43 WIB

Polres Sragen Ungkap Modus Penipuan “Kencan Online”, Pelaku Berulang Kali Incar Korban Perempuan

Minggu, 26 April 2026 - 13:23 WIB

Polres Sragen Ungkap Pencurian Perangkat Ujian di SDN Sine 1, Dua Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Minggu, 26 April 2026 - 11:15 WIB

Polres Wonogiri Siagakan Personel Amankan UKT PSHT Bulukerto, Tekankan Disiplin dan Antisipasi Gangguan

Berita Terbaru