Kasus Sentia Sari: Ayah Kandung Desak Keadilan, Aprijal Dibebaskan dari Tahanan

- Kontributor

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus Lampung, Tribuncakranews.com // Eko Nurjaman mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media, “Saya merasa sangat tidak puas dengan penanganan kasus anak saya, Sentia Sari, yang dibawa kabur oleh Aprijal pada 28 Februari 2026. Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Panggung, tapi saya merasa tidak ada kemajuan signifikan dalam prosesnya.”

Eko Nurjaman menambahkan, “Saya berharap pihak kepolisian dapat mempertimbangkan kembali kasus ini dan memberikan keadilan bagi anak saya. Saya hanya ingin Aprijal diadili atas perbuatannya yang sudah membuat anak saya kehilangan masa depannya.”

Eko Nurjaman juga mengungkapkan harapannya, “Saya berharap pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan saya untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi saya dan anak saya. Saya percaya bahwa keadilan harus ditegakkan, dan saya akan terus berjuang untuk itu.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko Nurjaman sangat mengekspresikan kekecewaannya atas keputusan Polsek Pulau Panggung yang melepaskan Aprijal dari tahanan. “Saya tidak memahami alasan di balik keputusan ini, Aprijal sudah jelas membawa anak saya kabur dari rumah tanpa izin saya, tapi kenapa dia bisa dibebaskan?” ujarnya dengan nada kekecewaan.

Eko Nurjaman menambahkan, “Aprijal tidak mengakui perbuatannya dan bahkan mengancam akan mengambil tindakan hukum ketika saya menuduhnya. Namun, setelah anak saya ditemukan dan dia diamankan oleh polisi, dia dilepaskan tanpa pemberitahuan kepada saya. Ini sangat mengecewakan.”

Eko Nurjaman berharap agar pihak kepolisian dapat mempertimbangkan kembali keputusan mereka dan memberikan keadilan bagi anaknya. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan, saya tidak ingin Aprijal bebas begitu saja setelah melakukan perbuatan yang salah,” katanya dengan harapan yang jelas.

Pasal 454 ayat (1) KUHP Baru mengatur tentang tindak pidana melarikan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Beberapa poin penting terkait pasal ini adalah:

Membawa pergi anak tanpa izin orang tua/wali, dengan tujuan menguasai anak, dapat dipidana.

Orang tua dapat melaporkan tindakan membawa kabur anak, meskipun anak sudah dewasa,

jika ada unsur paksaan, tipu daya, atau tanpa izin orang tua.

– Pelaku dapat dijerat pasal terkait melarikan/menguasai anak atau kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

Dasar hukumnya adalah:

Tindakan membawa lari atau melarikan seseorang tanpa izin dapat dilaporkan.

Pasal 332 KUHP lama melarang membawa pergi perempuan dengan maksud memiliki/menikahi tanpa izin wali. Penguasaan tanpa izin dan unsur persetubuhan/penculikan dapat dipidana. Red/Maulani

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penutupan Pendidikan 839 Prajurit Muda Infanteri
Lima Jurnalis Dikabarkan Hilang Kontak saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Berharap Segera Ditemukan dan Selamat
Pelapor Buta Huruf Disuruh Tanda Tangan, Tersangka WNA Penganiayaan Dilepas — Keluarga Akan Lapor Propam Polda Banten!
Sugiyono Menghadap Ditres Siber Polda Jateng, Dua Saksi Disiapkan untuk Perkuat Keterangan
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Kalbar Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan dan Karhutla
Peringati HAORNAS 2026, Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera: Tegaskan Olahraga Adalah Investasi Bangsa
BIKIN HEBOH! Nostalgia Putih Biru Meledak di Ciamis: Ratusan Alumni SMPN 1 Cikoneng Mengguncang Almamater Setelah Puluhan Tahun Terpisah!
Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penutupan Pendidikan 839 Prajurit Muda Infanteri

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WIB

Lima Jurnalis Dikabarkan Hilang Kontak saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Berharap Segera Ditemukan dan Selamat

Rabu, 9 September 2026 - 15:25 WIB

Pelapor Buta Huruf Disuruh Tanda Tangan, Tersangka WNA Penganiayaan Dilepas — Keluarga Akan Lapor Propam Polda Banten!

Rabu, 9 September 2026 - 15:20 WIB

Sugiyono Menghadap Ditres Siber Polda Jateng, Dua Saksi Disiapkan untuk Perkuat Keterangan

Rabu, 9 September 2026 - 15:17 WIB

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Kalbar Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan dan Karhutla

Berita Terbaru